KAMUS PAJAK

Mengapa Dinamakan Pajak Pertambahan Nilai?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Maret 2020 | 14:44 WIB
Mengapa Dinamakan Pajak Pertambahan Nilai?

Ilustrasi. 

LANGKAH pertama untuk memahami mekanisme penerapan PPN sebagai pajak atas konsumsi yang bersifat umum adalah dengan mengenal terlebih dahulu terminologi PPN. Pertanyaan yang paling mendasar adalah mengapa pajak ini disebut dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?

Istilah PPN berasal dari istilah bahasa Inggris ‘Value Added Tax (VAT)’ atau dalam bahasa Indonesia disebut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Istilah ini berasal dari bahasa Prancis Taxe sur la Valuer Ajouteé (TVA). Penggagas istilah ini adalah Maurice Lauré.

Pada 10 April 1954, Lauré menyodorkan sebuah nama terhadap sebuah rancangan sistem Pajak Penjualan baru yang akan diberlakukan di Prancis. Tepat pada 1 Juli 1954, Prancis memperkenalkan TVA yang artinya pajak atas nilai tambah. Tanggal itulah oleh para ahli dianggap awal kelahiran istilah VAT.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kerangka dasar dari terminologi PPN adalah nilai tambah (value added), yaitu pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai (tax on value added) dari keseluruhan transaksi dalam tahap produksi dan distribusi.

Pertambahan nilai dalam PPN merupakan nilai yang timbul dari penerapan metode pengkreditan pajak masukan (VAT input) terhadap pajak keluaran (VAT output) yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam memungut PPN yang harus disetorkan ke kas negara.

Penggunaan metode pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran ini didasari pada alasan bahwa PPN adalah pajak yang bersifat netral bagi PKP. Meskipun dipungut di setiap mata rantai produksi dan distribusi barang dan jasa oleh PKP, PPN tidak dimaksudkan untuk dibebankan kepada PKP, melainkan pada konsumen akhir.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Untuk memastikan bahwa PPN dikenakan kepada konsumen akhir maka PKP yang diberikan kewajiban untuk memungut PPN atas penyerahan barang dan jasa yang digunakan dalam rangka menjalankan kegiatan usaha, mempunyai hak untuk dapat mengkreditkan PPN yang dipungut oleh pihak lain (Ad van Doesum dan Gert-Jan van Norden, 2011).

Hak untuk mengkreditkan inilah yang menjamin PKP bukan sebagai pihak yang menanggung beban PPN. Inilah yang dimaksud dengan netralitas dalam konsep PPN, yang mana PKP hanya menyetorkan selisih lebih pajak keluaran terhadap pajak masukan. Selisih lebih inilah yang dimaksudkan dengan pertambahan nilai yang akhirnya dijadikan nama sebagai PPN.

Selanjutnya, pertanyaan menarik sehubungan dengan terminologi PPN sebagai pajak atas pertambahan nilai adalah apakah benar pengenaan PPN harus didasarkan dengan adanya nilai tambah sehingga atas transaksi yang tidak mempunyai nilai tambah tidak termasuk dalam ruang lingkup PPN (scope of VAT)?

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Mengacu pada penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa nilai tambah bukan merupakan syarat yang menentukan apakah suatu penyerahan terutang PPN atau tidak. Adapun syarat agar suatu penyerahan barang dan jasa dikenakan PPN, menurut Pato dan Marcques (2014) harus memenuhi lima syarat kumulatif sebagai berikut.

Pertama, PPN dikenakan atas transaksi penyerahan, baik penyerahan barang dan jasa, yang masuk dalam ruang lingkup penyerahan yang dikenakan PPN. Kedua, penyerahan tersebut harus memiliki ‘nilai’ (for consideration). Ketiga, penyerahan harus dilakukan di dalam wilayah teritorial dari negara yang bersangkutan (within the territory).

Keempat, penyerahan tersebut harus dilakukan oleh PKP (taxable person) tanpa melihat apakah penyerahan tersebut akan laba atau rugi (Aleksandra Bal, 2013). Kelima, PKP harus melakukan kegiatan penyerahan tersebut dalam rangka menjalankan kegiatan usaha (acting as such). Apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, penyerahan tersebut berada di luar ruang lingkup PPN (outside the VAT scope).

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selain PPN, kita seringkali mendengar istilah Goods and Services Tax (GST) untuk mengenakan pajak atas konsumsi yang bersifat tidak langsung. Pertanyaannya, apakah GST merupakan jenis pajak yang berbeda dari PPN?

Dari seluruh literatur dan pernyataan ahli pajak, PPN dan GST sebenarnya merupakan jenis pajak yang sama, tetapi dengan penamaan yang berbeda. Pernyataan ini, sebagaimana dijelaskan oleh OECD bahwa istilah PPN dan GST merujuk pada satu jenis pajak yang sama.

Oleh karena merupakan jenis pajak yang sama, dapat disimpulkan bahwa konsep dan mekanisme pengenaan GST adalah sama dengan PPN. Jadi, penggunaan istilah PPN yang merepresentasikan pajak atas konsumsi barang dan jasa yang bersifat umum juga dapat dipertukarkan dengan istilah Pajak atas Barang dan Jasa (GST).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Penggunaan istilah GST sebagai pajak atas konsumsi yang bersifat umum juga dilakukan oleh beberapa negara, misalnya Singapura, Australia, dan Selandia Baru. Sementara itu, istilah PPN banyak digunakan oleh negara-negara di Eropa. Penamaan yang berbeda bukan didasari oleh adanya perbedaan konsep dan mekanisme pengenaan di antara keduanya. Namun, lebih kepada ‘preferensi’ dari masing-masing negara (Darussalam 2017).

Munculnya istilah GST sebagai nama lain dari PPN didasari oleh alasan bahwa pajak ini dikenakan atas dasar penyerahan (supply), baik penyerahan barang maupun jasa. Sementara itu, penggunaan istilah PPN disebabkan karena pajak ini merupakan pajak yang disetor oleh PKP atas nilai tambah dari penyerahan barang dan jasa dalam setiap tahapan produksi dan distribusi (Darussalam, 2017). Kedua-duanya sama-sama mengenakan pajak atas penyerahan barang dan jasa.

Kamus Pajak ini disadur dari salah satu bab di Buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai yang ditulis oleh Darussalam, Danny Septriadi, dan Khisi Armaya Dhora yang dapat diunduh secara gratis di sini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses