PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Mendeteksi Aksi Ilegal yang Gerus Penerimaan PPN

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Juli 2020 | 16:51 WIB
Mendeteksi Aksi Ilegal yang Gerus Penerimaan PPN

PAJAK pertambahan nilai (PPN) sering kali disebut sebagai sumber penerimaan yang relatif stabil dan tidak rawan untuk disalahgunakan. Terlebih, PPN juga membutuhkan prosedur pencatatan yang sangat detail atas setiap transaksi sehingga identifikasi pelanggaran hukumnya mudah untuk dilakukan.

Meskipun tidak banyak yang melakukan, hilangnya penerimaan PPN akibat tindakan yang bersifat ilegal juga tidak kecil. Salah satu bentuknya ialah skema carousel, yang umumnya dilakukan oleh para mafia di bidang perdagangan.

Skema carousel memanfaatkan celah kebijakan PPN lintas negara karena tidak semua negara mengenakan PPN atas komoditas tertentu. Komoditas tersebut selanjutnya akan “diputar” dari satu wilayah ke wilayah lain melalui prosedur ekspor dan impor. Namun, komoditas ini pada akhirnya akan dikembalikan lagi ke negara asal dan mengakibatkan klaim palsu atas restitusi PPN produk bersangkutan.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Tidak hanya skema carousel, terdapat pula beberapa tindakan ilegal terkait PPN lainnya yang patut diwaspadai. Marius Christian-Funza kemudian mengulas aksi-aksi tersebut secara apik dalam buku yang berjudul “Value Added Tax Fraud”.

Buku terbitan Rouletdge pada 2018 ini membuka pemahaman mengenai jenis-jenis pelanggaran PPN yang dikategorikan sebagai suatu bentuk kriminalisasi keuangan bersifat sistematis. Beberapa di antaranya ialah missing trader dan pencatatan akuntansi secara artifisial.

Missing trader merupakan mekanisme pelanggaran PPN dengan menciptakan entitas bisnis di negara yang mengenakan PPN dengan tarif yang sangat rendah. Selanjutnya, setelah mendapatkan keuntungan dari transaksi PPN lintas batas, entitas tersebut kemudian tutup atau sengaja dibangkrutkan. Entitas bisnis ini biasanya menggunakan nama dan informasi palsu sehingga sulit untuk melacak pelanggaran PPN-nya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Skema pelanggaran PPN lainnya ialah pencatatan akuntansi artifisial yang dilakukan dengan memanipulasi data-data keuangan sehingga kewajibannya akan berkurang drastis. Beberapa caranya ialah dengan memanipulasi jenis barang dan jasa yang dikenakan PPN hingga menetapkan tarif PPN yang lebih rendah dalam laporannya.

Berbeda dengan bagian-bagian awalnya yang terkesan “gelap,” ulasan di bab pertengahan hingga akhir buku ini justru mampu memberikan “pencerahan” untuk mengatasi berbagai kriminalisasi sektor keuangan negara terkait PPN.

Penulis sendiri mengkasifikasikan tiga pendekatan untuk mendeteksi tindakan-tindakan melanggar hukum tersebut. Pertama, pendekatan antropologi. Pendekatan ini melibatkan banyak informan seperti para whistle blower dan jurnalis yang memahami struktur pasar dan rantai pasokan di komoditas tertentu.

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Kedua, pendekatan struktural. Pendekatan ini lebih menekankan tinjauan terkait data-data dan informasi yang bersifat kuantitatif lainnya. Contohnya berupa analisis terhadap tren dalam laporan keuangan, statistik tarif PPN komoditas, hingga tinjauan atas dasar pengenaan PPN yang berbeda-beda atas suatu produk yang sama. Dengan kata lain, pendekatan ini tidak hanya sekadar membantu penelusuran indikasi pelanggaran PPN tetapi juga permasalahan ekonomi lainnya.

Ketiga, pendekatan penggalian data. Meskipun tampaknya serupa dengan pendekatan sebelumnya, pendekatan ini membutuhkan teknologi yang lebih mutakhir, seperti halnya algoritma pemrograman. Salah satunya dengan menelusuri keterkaitan antara nama-nama yang memiliki bisnis atau rekening bank di berbagai negara menggunakan variasi dari nama mereka. Hal ini dikarenakan para pelanggar hukum tersebut biasanya memiliki banyak identitas tetapi dengan variasi nama yang sama.

Selain menjabarkan hal-hal yang bersifat konseptual sebagaimana dijelaskan di atas, Penulis juga memberikan beberapa pemahaman untuk melakukan estimasi kerugian negara karena adanya pelanggaran PPN.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Hal tersebut terangkum dalam bab “Impact of VAT Fraud in EU’s Economy”. Bagian ini tentunya tidak dapat dilewatkan bagi para analis pajak yang membutuhkan landasan permodelan untuk mengestimasi besarnya PPN yang hilang akibat indikasi penggelapan maupun penghindaran pajak tersebut.

Tertarik mendalami ilegalisasi dalam bidang PPN? Silakan berkunjung ke DDTC Library.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP