SISTEM PAJAK

Mendesain Sistem Pajak Internasional yang Adil

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Juli 2020 | 11:40 WIB
Mendesain Sistem Pajak Internasional yang Adil

MINIMNYA kontribusi pajak penghasilan badan (PPh) badan perusahaan multinasional telah lama menjadi isu yang hangat diperbincangkan.

Pada umumnya, alasan pemerintah memberikan suatu kompromi adalah untuk meningkatkan iklim investasi. Padahal di sisi lain, karyawan ataupun pengguna jasa merupakan pihak yang harus menanggung beban pajak dengan proporsi yang cukup signifikan.

Persoalan utama terletak pada penentuan kontribusi dari perusahaan tersebut yang dianggap “adil” serta pembangunan rezim perpajakan internasional yang tidak memberikan celah. Dengan demikian, kontribusi bisa diberikan dengan jumlah yang “kurang dari yang seharusnya”.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Secara garis besar, buku yang berjudul “Sharing the Pie: Taxing Multinationals in Global Market” terbitan International Bureau of Fiscal Documentation/IBFD ini mencoba memberikan solusi atas hal tersebut.

Bagian awal dibuka dengan melihat kilas balik pada 1920 hingga rezim pajak yang sudah terbentuk pada saat ini. Kilas balik tersebut juga memaparkan berbagai permasalahan yang muncul dalam ranah perpajakan internasional.

Perbincangan ini muncul seiring dengan kemajuan teknologi pada era globalisasi yang menghilangkan batasan dalam lingkup ekonomi global. Pasar domestik menjadi semakin terbuka sehingga memberikan banyak ruang bagi perusahaan multinasional untuk mengembangkan jaringan bisnisnya dan meraih keuntungan investasi di luar batas kewajaran, yang dalam buku ini disebut dengan “economic rents”.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Bagian berikutnya membahas kriteria kondisi yang memenuhi asas keadilan sekaligus efisiensi ekonomi serta pemenuhan prinsip netralitas. Diterangkan dalam buku ini, perlakuan pajak yang berbeda terhadap perusahaan multinasional akan dapat mendistorsi keputusan bisnis yang akan memengaruhi distribusi faktor produksi. Alhasil, terjadi ketidakefisienan di dalam sistem ekonomi.

Dijelaskan pula upaya menghilangkan hambatan-hambatan untuk mewujudkan keadilan tersebut, seperti adanya netralitas pajak, netralitas pasar, maupun netralitas ekspor-impor yang sering ditemui dalam rezim perpajakan internasional.

Selain itu, penulis juga menjelaskan mekanisme pengalokasian beban pajak yang ideal sehingga perusahaan multinasional juga membayar kewajibannya seperti perusahaan-perusahaan nasional lainnya, sebanding dengan keuntungan yang dihasilkan.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Dijelaskan pula mengenai struktur perusahaan multinasional sebagai entitas atau grup. Hal ini dirasa penting karena apabila melihat sebuah perusahaan sebagai entitas, akan dapat lebih mudah mengukur beban pajak yang seharusnya ditanggung oleh perusahaan-perusahaan multinasional tersebut.

Pada bagian akhir, penulis memaparkan konsep terminologi “economic rents” dan cara penetapannya sebagai basis maupun objek pajak. Buku ini ditutup dengan kesimpulan dan rekomendasi yang dipaparkan penulis dalam membangun rezim perpajakan internasional.

Penulis menawarkan alternatif mekanisme alokasi beban pajak yang optimal dan mendorong prinsip keadilan (fairness), yakni dengan memperhitungan “economic rents” secara internasional maupun rasio penjualan domestik terhadap penjualan internasional.

Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Buku ini menekankan pendekatan kualitatif dari sudut pandang praktisi hukum. Pendekatan empiris dari sudut pandang ekonomi tidak terlalu dominan dan kurang menitikberatkan pada perubahan perilaku dari perusahaan-perusahaan multinasional tersebut. Selain itu, tidak dijelaskan implikasi dari masing-masing usulan yang dipaparkan penulis.

Meski begitu, buku ini tetap menarik dan bermanfaat untuk dibaca oleh berbagai kalangan. Buku yang terbit pada 2017 ini dapat menambah wawasan pembaca terkait sistem perpajakan internasional dan memahami persoalan-persoalan yang ada secara lebih komprehensif. Tertarik membaca buku ini? Silakan datang ke DDTC Library.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP