SISTEM PAJAK

Mendesain Sistem Pajak Internasional yang Adil

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Juli 2020 | 11:40 WIB
Mendesain Sistem Pajak Internasional yang Adil

MINIMNYA kontribusi pajak penghasilan badan (PPh) badan perusahaan multinasional telah lama menjadi isu yang hangat diperbincangkan.

Pada umumnya, alasan pemerintah memberikan suatu kompromi adalah untuk meningkatkan iklim investasi. Padahal di sisi lain, karyawan ataupun pengguna jasa merupakan pihak yang harus menanggung beban pajak dengan proporsi yang cukup signifikan.

Persoalan utama terletak pada penentuan kontribusi dari perusahaan tersebut yang dianggap “adil” serta pembangunan rezim perpajakan internasional yang tidak memberikan celah. Dengan demikian, kontribusi bisa diberikan dengan jumlah yang “kurang dari yang seharusnya”.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Secara garis besar, buku yang berjudul “Sharing the Pie: Taxing Multinationals in Global Market” terbitan International Bureau of Fiscal Documentation/IBFD ini mencoba memberikan solusi atas hal tersebut.

Bagian awal dibuka dengan melihat kilas balik pada 1920 hingga rezim pajak yang sudah terbentuk pada saat ini. Kilas balik tersebut juga memaparkan berbagai permasalahan yang muncul dalam ranah perpajakan internasional.

Perbincangan ini muncul seiring dengan kemajuan teknologi pada era globalisasi yang menghilangkan batasan dalam lingkup ekonomi global. Pasar domestik menjadi semakin terbuka sehingga memberikan banyak ruang bagi perusahaan multinasional untuk mengembangkan jaringan bisnisnya dan meraih keuntungan investasi di luar batas kewajaran, yang dalam buku ini disebut dengan “economic rents”.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Bagian berikutnya membahas kriteria kondisi yang memenuhi asas keadilan sekaligus efisiensi ekonomi serta pemenuhan prinsip netralitas. Diterangkan dalam buku ini, perlakuan pajak yang berbeda terhadap perusahaan multinasional akan dapat mendistorsi keputusan bisnis yang akan memengaruhi distribusi faktor produksi. Alhasil, terjadi ketidakefisienan di dalam sistem ekonomi.

Dijelaskan pula upaya menghilangkan hambatan-hambatan untuk mewujudkan keadilan tersebut, seperti adanya netralitas pajak, netralitas pasar, maupun netralitas ekspor-impor yang sering ditemui dalam rezim perpajakan internasional.

Selain itu, penulis juga menjelaskan mekanisme pengalokasian beban pajak yang ideal sehingga perusahaan multinasional juga membayar kewajibannya seperti perusahaan-perusahaan nasional lainnya, sebanding dengan keuntungan yang dihasilkan.

Baca Juga:
Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Dijelaskan pula mengenai struktur perusahaan multinasional sebagai entitas atau grup. Hal ini dirasa penting karena apabila melihat sebuah perusahaan sebagai entitas, akan dapat lebih mudah mengukur beban pajak yang seharusnya ditanggung oleh perusahaan-perusahaan multinasional tersebut.

Pada bagian akhir, penulis memaparkan konsep terminologi “economic rents” dan cara penetapannya sebagai basis maupun objek pajak. Buku ini ditutup dengan kesimpulan dan rekomendasi yang dipaparkan penulis dalam membangun rezim perpajakan internasional.

Penulis menawarkan alternatif mekanisme alokasi beban pajak yang optimal dan mendorong prinsip keadilan (fairness), yakni dengan memperhitungan “economic rents” secara internasional maupun rasio penjualan domestik terhadap penjualan internasional.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Buku ini menekankan pendekatan kualitatif dari sudut pandang praktisi hukum. Pendekatan empiris dari sudut pandang ekonomi tidak terlalu dominan dan kurang menitikberatkan pada perubahan perilaku dari perusahaan-perusahaan multinasional tersebut. Selain itu, tidak dijelaskan implikasi dari masing-masing usulan yang dipaparkan penulis.

Meski begitu, buku ini tetap menarik dan bermanfaat untuk dibaca oleh berbagai kalangan. Buku yang terbit pada 2017 ini dapat menambah wawasan pembaca terkait sistem perpajakan internasional dan memahami persoalan-persoalan yang ada secara lebih komprehensif. Tertarik membaca buku ini? Silakan datang ke DDTC Library.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN