KEBIJAKAN FISKAL

Mendagri Usul Kesuksesan Vaksinasi Jadi Kriteria Tambahan Insentif

Dian Kurniati | Minggu, 31 Januari 2021 | 13:01 WIB
Mendagri Usul Kesuksesan Vaksinasi Jadi Kriteria Tambahan Insentif

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) berbincang dengan Ketua Bawaslu Abhan (kedua kiri), Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin (kedua kanan) dan Fritz Edward Siregar (kiri) sebelum rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/1/2021). Mendagri mengusulkan pemberian tambahan dana insentif daerah mempertimbangkan kesuksesan pemda melakukan vaksinasi Covid-19. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj)
 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan agar pemberian tambahan dana insentif daerah (DID) mempertimbangkan kesuksesan pemerintah daerah melakukan vaksinasi Covid-19.

Tito mengatakan kesuksesan melakukan vaksinasi menjadi prestasi yang sangat penting untuk menangani pandemi Covid-19. Jika capaian vaksinasi tinggi, kekebalan komunal atau herd immunity juga akan segera tercapai.

"Kalau nanti ada daerah yang kita anggap berprestasi dalam vaksinasi ini, maka kita akan usulkan kepada Menkeu agar mereka mendapatkan dana insentif," katanya, dalam koordinasi dengan bupati dan wali kota membahas akselerasi capaian vaksinasi secara virtual, Jumat (29/1/2021).

Baca Juga:
Upah Minimum Naik, Mendagri Minta Kepala Daerah Cegah Demo dan PHK

Tito mengatakan tambahan DID itu akan menjadi apresiasi pemerintah kepada pemda yang telah bekerja keras melakukan vaksinasi Covid-19. Dia bahkan meminta dukungan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin agar idenya tersebut segera disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Menurut Tito, kecepatan menjadi kunci dalam program vaksinasi Covid-19. Oleh karena itu, dia mengapresiasi pemerintah daerah yang proaktif, sehingga lebih cepat dan tanggap melakukan vaksinasi.

Tito lantas meminta semua kepala daerah saling bekerja sama agar target vaksinasi Covid-19 di wilayah masing-masing segera tercapai. Namun di sisi lain, dia juga setuju pergerakan data vaksinasi diumumkan secara berkala agar pemda saling berlomba mencapai target.

Baca Juga:
Ada Target Swasembada Pangan, Mendagri Titip Pesan Buat Kepala Daerah

Secara umum, ada 3 kriteria utama pemberian DID, yakni opini Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang harus wajar tanpa pengecualian, penetapan Perda APBD yang tepat waktu, serta pelaksanaan e-budgeting dan e-panning.

Pemerintah juga menilai kinerja pemda melewati passing grade B untuk beberapa kategori kinerja, serta penilaian dan penghargaan dari kementerian teknis. Dalam penilaian kategori kinerja, salah satu yang dipertimbangkan adalah pelayanan di bidang kesehatan.

Namun selain itu, pemerintah setiap tahun menyusun kriteria untuk menentukan tambahan DID kepada pemda. Tahun lalu, tambahan DID hanya diberikan kepada daerah yang mampu mempertahankan zona hijau Covid-19 dalam jangka waktu 5 Juli sampai 2 Agustus 2020.

Kemudian juga daerah zona hijau yang mampu mempertahankan tidak adanya kasus Covid-19 atau perpindahan dari daerah zona nonhijau menjadi tidak ada kasus Covid-19. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 09 Desember 2024 | 15:00 WIB UPAH MINIMUM

Upah Minimum Naik, Mendagri Minta Kepala Daerah Cegah Demo dan PHK

Senin, 28 Oktober 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Target Swasembada Pangan, Mendagri Titip Pesan Buat Kepala Daerah

Minggu, 29 September 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Modus Baru Akali Inflasi, Mendagri Minta BPS Jaga Akurasi Data

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra