Tampilan awal salinan instruksi Mendagri No. 1/2021.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri No. 1/2021 mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Tito memberikan instruksi tersebut kepada para kepala daerah, khususnya kepada tujuh gubernur dan sejumlah bupati/wali kota di Pulau Jawa dan Bali yang akan memberlakukan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi akhir-akhir ini…dan dengan adanya varian baru virus Covid-19, diperlukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid," bunyi Instruksi Mendagri tersebut, dikutip Jumat (8/1/2021).
Tito mengatakan tujuh gubernur dan sejumlah bupati/wali kota perlu segera melakukan langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu dengan pemerintah pusat untuk mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di wilayahnya.
Tujuh gubernur dan bupati/wali kota yang dimaksud tersebut antara lain gubernur DKI Jakarta. Lalu, gubernur Jawa Tengah dan bupati/wali kota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta serta sekitarnya.
Kemudian, gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan bupati/wali kota dengan prioritas wilayah Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
Selanjutnya, gubernur Jawa Barat dan bupati/wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya. Lalu, gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar dan sekitarnya.
Kemudian, Gubernur Banten dan bupati/wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Lalu, gubernur Jawa Timur dan bupati/wali kota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya.
Tito meminta kepala daerah tersebut melakukan langkah pembatasan tersebut terdiri atas pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75% dan work form office 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian, melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar secara online. Lalu, tempat usaha seperti restoran boleh makan dan minum di tempat maksimum 25% kapasitas, serta pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan hanya sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Beberapa sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kepala daerah juga dapat mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Tempat ibadah juga diizinkan untuk tetap dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan protokol kesehatan yang ketat.
Selain pengaturan tersebut, pemerintah daerah wajib mengintensifkan kembali protokol kesehatan secara ketat. Tito meminta daerah memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, serta seperbaikan treatment pasien termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan berupa tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi/karantina.
Pengetatan PSBB berlangsung pada 11-25 Januari 2021. Dia meminta kepala daerah memonitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan secara berkala, serta membuat peraturan kepala daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi jika diperlukan.
Untuk gubernur dan bupati/wali kota pada daerah-daerah yang tidak termasuk pengetatan PSBB, Tito meminta tetap memperkuat sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
"Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab," bunyi instruksi tersebut. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.