KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Dian Kurniati | Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB
Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah untuk terus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Tito mengatakan pemda dengan nilai PAD besar memiliki kemandirian dalam merealisasikan berbagai program dan kebijakan. Sebaliknya, pemda dengan porsi PAD kecil memiliki ruang fiskal terbatas sehingga sulit mencapai kemajuan.

"Seandainya daerah-daerah itu PAD-nya 5% [atau] di bawah 20% lah, sudahlah, daerah itu enggak akan pernah mimpi untuk maju karena duit yang ada di APBD sudah terkunci untuk belanja pegawai," katanya, dikutip pada Kamis (9/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tito menuturkan pemda perlu lebih serius meningkatkan kapasitas fiskal masing-masing. Alasannya, kapasitas fiskal yang kuat akan menjadi memberikan ruang bagi pemda untuk merealisasikan berbagai kebijakannya.

Dia menjelaskan Kemendagri membagi kapasitas fiskal daerah dalam 3 kategori. Pertama, kapasitas fiskal kuat ditandai dengan PAD yang lebih tinggi dari transfer pusat. Misal, Banten yang memiliki PAD sebesar 73,8% dari total pendapatan daerah, sedangkan transfer pusat hanya 26,15%.

Kedua, kapasitas fiskal sedang yang ditandai dengan PAD dan pendapatan transfer pusat seimbang, yakni selisih porsi PAD terhadap total pendapatan dengan porsi pendapatan transfer terhadap total pendapatan lebih kecil dari 25%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Daerah dengan kapasitas fiskal sedang memiliki rasio PAD terhadap total pendapatan berkisar 39% hingga 47%. Daerah yang termasuk dalam kelompok ini antara lain Jambi, Sumatera Barat, dan Kalimantan Selatan.

Ketiga, kapasitas fiskal lemah yang ditandai dengan pendapatan daerah sangat bergantung dengan pendapatan transfer pusat. Daerah yang memiliki kapasitas fiskal lemah memiliki rasio PAD terhadap total pendapatan berkisar 7% hingga 36%. Misal, Bengkulu, Gorontalo, dan Maluku Utara.

"Daerah-daerah seperti ini katakanlah menadahkan tangan, mengharapkan dari pemerintah pusat," ujar Tito.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dia menyebut pemda dengan porsi pendapatan transfer pusat yang besar biasanya juga mengelola APBN secara tidak optimal. Alasannya, pendapatan tersebut sudah terkunci untuk belanja rutin seperti belanja pegawai, yang porsinya bisa mencapai 60%.

Setelah itu, sisanya terkunci untuk kegiatan wajib seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Untuk itu, dia meminta pemda meningkatkan kapasitas fiskalnya secara bertahap.

Salah satu strategi dalam meningkatkan PAD ialah mendorong peran swasta dalam perekonomian daerah melalui penyederhanaan izin.

"Kita sudah melihat daerah yang maju pasti PAD-nya tinggi karena swastanya hidup. PAD ini sebagian besar dari retribusi dan pajak," jelas Tito. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra