INSTRUKSI MENDAGRI 21/2021

Mendagri Instruksikan Pemda Segera Belanjakan APBD untuk Bansos

Dian Kurniati | Senin, 19 Juli 2021 | 19:30 WIB
Mendagri Instruksikan Pemda Segera Belanjakan APBD untuk Bansos

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian didampingi Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas(kiri) mengunjungi kantor Desa Sukojati, Blimbingsari, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (4/6/2021). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan gubernur dan bupati/walikota untuk mempercepat belanja APBD, terutama dalam bentuk bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Tito melalui Instruksi Mendagri No. 21/2021 menyatakan percepatan penyaluran bantuan sosial (bansos) diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Menurutnya, pemda juga dapat menggunakan dana belanja tidak terduga untuk memberikan bansos kepada masyarakat.

"Percepatan penyediaan alokasi anggaran yang memadai dalam APBD untuk pemberian bantuan sosial...kepada individu/keluarga penerima manfaat (KPM)/masyarakat yang terdampak atau mengalami guncangan dan kerentanan sosial akibat pandemi Covid-19," bunyi diktum kesatu beleid tersebut, Senin (19/7/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tito mengatakan kelompok yang berhak mendapat bansos di antaranya seperti keluarga miskin, pekerja sektor informal/harian dan individu atau masyarakat lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber dana bansos utamanya berasal dari APBD masing-masing. Namun demikian, jika anggaran tidak tersedia atau tidak mencukupi, pemda dapat menggunakan dana belanja tidak terduga.

Apabila belanja tidak terduga tetap tidak mencukupi, pemda dapat melakukan penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan serta memanfaatkan uang kas yang tersedia. Hasil penjadwalan ulang direalokasikan dalam belanja tidak terduga yang dilaksanakan melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang APBD, dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selain itu, Tito juga menginstruksikan pemda mengelola penyaluran bansos secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan. Pengelolaan bansos tersebut dilakukan dengan berpedoman pada Permendagri 39/2020.

Dia juga meminta adanya koordinasi penyaluran bansos antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, serta antara seluruh unsur yang terlibat, seperti Ketua RT, RW, kepala desa, lurah, dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), dan Bintara Pembina Desa (Babinsa).

Tito juga menginstruksikan pemda menugaskan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) daerah serta meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memberikan pendampingan. Pendampingan itu dapat dilakukan selama penyaluran bansos berlangsung atau melakukan audit setelah kegiatan selesai.

"Pemda wajib menyampaikan laporan penyaluran bantuan sosial dan/atau jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Inspektur Jenderal Kemendagri paling lama tanggal 15 dan 30 setiap bulan," bunyi Inmendagri tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?