PROFIL PERPAJAKAN KENYA

Mencermati Skema Perpajakan di Negara Republik Kenya

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 26 Maret 2020 | 17:45 WIB
Mencermati Skema Perpajakan di Negara Republik Kenya

Ilustrasi.

KENYA atau Republik Kenya merupakan negara berdaulat yang terletak di Kawasan Afrika Timur. Negara yang memiliki banyak Taman Nasional ini menjadi rumah bagi satwa liar dan spesies endemik Afrika yang tidak dapat ditemukan di penjuru negara lain.

Sebagai negara yang didapuk sebagai tujuan wisata safari terkemuka di dunia pada 2015, sektor jasa merupakan penggerak utama perekonomian di negara ini. Sementara komoditas kopi juga menjadi andalan dalam penerimaan negara.

Secara lebih terperinci, sektor jasa menyumbang 47,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB), sementara pertanian menyumbang 34,5% dari PDB. Capaian PDB Kenya pada 2019 tercatat mencapai US$99,2 miliar.

Baca Juga:
Anggota Parlemen Usul Tarif PPh Badan Dipangkas, Ini Kata Wakil PM

Sistem Perpajakan
PERUSAHAAN yang berada di Kenya dianggap sebagai residen pajak jika terdaftar secara resmi di bawah payung hukum Kenya. Namun perusahaan juga bisa menjadi residen pajak jika dideklarasikan oleh Sekretaris Perbendaharaan Negara.

Sementara orang pribadi dianggap sebagai residen pajak jika memiliki hunian permanen di Kenya atau berada di Kenya selama 183 hari dalam satu tahun pajak atau berada di Kenya selama lebih dari 122 hari dalam satu tahun pajak dan dua tahun kebelakang.

Sama halnya dengan Indonesia, Kenya juga menerapkan sistem pemajakan campuran. Bagi residen akan dikenakan pajak dengan prinsip worldwide income, sedangkan bagi nonresiden diterapkan prinsip source income.

Baca Juga:
Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

Pajak penghasilan (PPh) badan untuk perusahaan yang merupakan residen dikenakan tarif sebesar 30%. Untuk cabang perusahaan asing dikenakan tarif 37,5%. Selain itu, terdapat tarif khusus sebesar 25% untuk perusahaan yang baru terdaftar dan berlaku selama lima tahun.

Selanjutnya, PPh untuk orang pribadi berlaku tarif progresif dengan empat lapisan yaitu 10%, 15%, 20% dan 25%. Tarif terendah berlaku untuk penghasilan senilai KES147,580 per tahun, sedangkan lapisan tertinggi berlaku untuk penghasilan diatas KES564,709 per tahun

Kenya juga mengadopsi sistem Value Added Tax (VAT) dengan tarif sebesar 16%. Namun, khusus untuk produk minyak bumi dikenakan tarif sebesar 8%. Selanjutnya, untuk produk yang dikecualikan akan dikenakan tarif sebesar 0%.

Baca Juga:
Bakal Pangkas Tarif PPh Badan, Prabowo Fokus Tutup Kebocoran Pajak

Di sisi withholding tax, tarif pajak dividen untuk residen dan warga negara dari Komunitas Afrika Timur berlaku sebesar 5%. Sedangkan, untuk nonresiden dikenakan tarif 10%. Namun, pajak dividen tidak berlaku bagi lembaga keuangan Kenya yang memenuhi syarat serta perusahaan yang menguasai modal lebih dari 12,5%.

Lalu, tarif pajak untuk penghasilan bunga bagi residen dan nonresiden berlaku sebesar 15%. Tarif pajak royalti dipatok sebesar 5% untuk residen, dan 20% untuk nonresiden. Kenya juga menerapkan aturan transfer pricing dengan mengikuti pedoman OECD.

Untuk thin capitalization rules, Kenya menetapkan bunga pinjaman maksimal yang dapat dikurangkan dari pajak dengan rasio 2:1 untuk industri ekstraktif seperti pertambangan, panas bumi, minyak bumi. Sementara untuk perusahaan lain, jumlah utang keseluruhan tidak boleh melebihi tiga kali dari modal.

Saat ini, Kenya masih belum menerapkan controlled foreign companies (CFC). Per Februari 2020, Kenya telah menandatangani tax treaty dengan 14 negara, meski tak semua perjanjian telah diratifikasi. (rig)

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan Republik Presidensial
PDB Nominal USD$99,2 miliar (2019)
Pertumbuhan Ekonomi 5,8% (2019)
Populasi 51 juta (2018)
Otoritas Pajak Kenya Revenue Authority
Sistem Perpajakan Self Assesment
Tarif PPh Badan 30% bagi residen; 37,5% bagi non residen, 25% untuk perusahaan baru
Tarif PPh Orang Pribadi 10% hingga 25%
Tarif PPN 16%; 8% untuk produk minyak bumi
Tarif Dividen 5% bagi residen; 10% bagi non residen
Tarif Royalti 5% bagi residen; 20% bagi non residen
Tarif Bunga 15% bagi residen maupun non residen
Tax Treaty 14 negara


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 09 Oktober 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

Selasa, 08 Oktober 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Pangkas Tarif PPh Badan, Prabowo Fokus Tutup Kebocoran Pajak

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hashim Ungkap Prabowo akan Turunkan PPh Badan Jadi 20 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra