EUFORIA pemilu untuk menentukan pemimpin negara selanjutnya nampaknya semakin memanas. Berbagai kebijakan dari para calon capres mulai dilirik oleh seluruh kalangan masyarakat. Masyarakat pun sudah mulai berpusing-pusing ria menentukan siapa yang akan mereka pilih.
Berbicara mengenai visi-misi, tentunya hal tersebut menjadi sangat krusial bagi seluruh rakyat Indonesia karena menyangkut dengan masa depan bangsa. Berbagai visi-misi telah apik digarap oleh kedua kubu, baik Jokowi-Ma’ruf maupun Prabowo-Sandi.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah kebijakan dalam bidang pajak. Pajak menjadi tumpuan negara mengingat hampir seluruh infrastruktur dan kemajuan negara dibiayai dari pajak. Bahkan properti-properti yang masyarakat beli dengan uang sendiri juga tak lepas dari kata pajak. Salah satunya adalah pajak atas tanah atau bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
PBB sendiri adalah pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan.
Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak. Hal ini tentu menarik mengingat pasangan nomor urut dua Prabowo-Sandi membuat suatu gebrakan untuk kebijakan pajaknya, yaitu menghapus PBB-P2 bagi rumah tinggal utama dan pertama.
Pembebasan PBB-P2 adalah bukan sesuatu yang baru. Sebelumnya wilayah DKI Jakarta sudah membuat Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan PBB-P2 atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan Rp1 miliar.
Walaupun konteksnya berbeda, namun pembebasan PBB-P2 di DKI Jakarta ini bisa menjadi suatu cerminan atau gambaran mengenai kebijakan yang akan diambil Prabowo-Sandi, apabila mereka terpilih untuk memegang tampuk kepemimpinan Indonesia periode 2019-2024.
Dari definisinya, PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
Objek yang bebas dari PBB-P2 ini meliputi rumah yang dimiliki orang pribadi dengan batasan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 sampai dengan Rp1 miliar dan Rusunami yang dimiliki orang pribadi yang digunakan untuk rumah tinggal dan rusunawa yang dimiliki atau disewakan oleh pemerintah yang telah dilakukan pemecahan menjadi unit-unit satuan rumah susun dengan batasan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 sampai dengan Rp1 miliar.
Adanya pembebasan PBB-P2 menjadi suatu keringanan tersendiri bagi masyarakat menengah ke bawah yang ingin memiliki rumah. Pembebasan PBB-P2 sendiri juga pernah dibahas oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional yang berencana untuk menghapuskan kewajiban membayar PBB-P2 setiap tahun dan masyarakat hanya membayar PBB-P2 saat membeli rumah hunian.
Di negara Jepang sendiri pembebasan pajak telah diterapkan lebih dahulu. Di Jepang Properti dengan nilai kurang dari 300 ribu yen untuk tanah, 200 ribu yen untuk bangunan, dan 1,5 juta yen untuk aset berwujud bisnis akan dibebaskan dari pajak (Inside Tax, Edisi 29, 2015).
Sejatinya, pembebasan PBB-P2 adalah salah satu langkah besar untuk membantu meringankan beban masyarakat. Namun, dalam perumusannya dibutuhkan pula rancangan yang tepat. Pembatasan dan evaluasi penilaian harga harus selalu di-upgrade, serta ]pemerintah harus selalu memasang mata dalam proses pelaksanaannya.*
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.