KENYA

Menarik! Negara Ini Bebaskan Kurma dari Pajak Selama Bulan Ramadan

Muhamad Wildan | Sabtu, 19 Maret 2022 | 07:30 WIB
Menarik! Negara Ini Bebaskan Kurma dari Pajak Selama Bulan Ramadan

Ilustrasi. Ketua Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) Kota Kediri Nur Muhyar (kanan) mengamati kurma dalam kemasan saat pameran produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (20/2/2022). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/hp.

NAIROBI, DDTCNews - Kenya memutuskan untuk memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas kurma yang diimpor pada Bulan Ramadan.

Sekretaris National Treasury Cabinet Ukur Yatani mengatakan pembebasan bea masuk dan pajak diberikan atas kurma yang diimpor pada 20 Maret hingga 10 Mei 2022.

"Fasilitas ini diberikan sebagai bentuk niat baik dari pemerintah terhadap masyarakat muslim di Kenya," tulis Yatani dalam suratnya, dikutip Sabtu (19/3/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kebijakan ini pun disambut positif oleh Sekretaris Dewan Imam Kenya Mohammed Khalifa. Khalifa mengatakan fasilitas ini akan meringankan beban ekonomi umat muslim, mengingat kurma adalah salah satu komoditas yang banyak dikonsumsi pada Bulan Ramadan.

Agar pembebasan bea masuk dirasakan oleh masyarakat, Khalifa meminta kepada para importir dan pedagang kurma untuk menurunkan harga jualnya.

"Seiring dengan pembebasan pajak atas kurma, pedagang perlu menurunkan harga jual agar lebih terjangkau oleh masyarakat muslim yang miskin," ujar Khalifa seperti dilansir kenyanews.go.ke.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sebagai catatan, pembebasan bea masuk dan pajak atas kurma bukanlah fasilitas yang pertama kali diberikan oleh Kenya pada tahun ini.

Pada tahun lalu, fasilitas yang sejenis tercatat diberikan pada 12 April hingga 13 Mei 2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?