IRLANDIA

Menang Sengketa Pajak, Duit Apple Belasan Miliar Euro Malah Tertahan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 23 Agustus 2020 | 14:01 WIB
Menang Sengketa Pajak, Duit Apple Belasan Miliar Euro Malah Tertahan

Ilustrasi. (DDTCNews)

DUBLIN, DDTCNews—Apple Inc. berhasil memenangi sengketa pajak melawan Komisi Eropa perihal tuduhan mendapatkan fasilitas pajak khusus dari Pemerintah Irlandia. Namun, dana jaminan sengketa ternyata masih belum kembali ke kantong korporasi.

Juru Bicara Kemenkeu Irlandia mengungkapkan dana sengketa Apple dengan Komisi Eropa yang disimpan pada rekening escrow sebesar €14 miliar tidak dapat dicairkan lantaran proses hukum belum selesai sepenuhnya.

Komisi Eropa masih memiliki upaya banding melalui The Court of Justice of the European Union. "Jika ada upaya banding maka rekening dana tersebut tidak dapat dibubarkan sampai ada keputusan hukum tersebut final atau selesai," katanya, Kamis (20/8/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Menurut Jubir Kemenkeu, dana miliaran euro tersebut akan tetap berada di rekening escrow sampai ada keputusan Komisi Eropa melanjutkan perkara ke CJEU atau menerima keputusan pengadilan umum Eropa.

Adapun dana dalam rekening escrow tersebut merupakan perintah Komisi Eropa terhadap Apple untuk membayar kekurangan pajak kepada pemerintah Irlandia sebesar €14,3 miliar karena ditengarai mendapatkan fasilitas pajak khusus.

Selama jalannya persidangan di pengadilan umum, dana kekurangan pembayaran pajak Apple itu tersimpan di rekening escrow. Penyetoran awal dana mencapai €14,3 miliar dan pada posisi terakhir nilai aset bersih dana tersebut susut menjadi €14,02 miliar pada 2019.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Hingga Agustus 2020, Komisi Eropa belum mengambil sikap perihal banding atau menerima keputusan pengadilan umum. Bila opsi banding dipilih maka harus diajukan paling lambat dua bulan dan 10 hari sejak putusan diketok pada 15 Juli 2020.

"Pemerintah Irlandia akan tetap mempertahankan posisinya jika Komisi Eropa melakukan banding," terang Jubir Kemenkeu Irlandia seperti dilansir Irish Examiner.

Sengketa pajak antara Apple dan Komisi Eropa ini sudah berlangsung sejak 2016 dan memakan waktu tiga tahun untuk penyelidikan. Komisi menilai Irlandia telah memberikan fasilitas khusus atau state aid kepada dua perusahaan Apple.

Oleh karena itu, Komisi Eropa meminta korporasi asal Amerika Serikat (AS) tersebut harus membayar kekurangan pembayaran pajak mencapai €14 miliar berupa pokok pajak beserta bunga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN