NIGERIA

Menang di Pengadilan, Negara Bagian Kini Bisa Pungut PPN

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 September 2021 | 11:30 WIB
Menang di Pengadilan, Negara Bagian Kini Bisa Pungut PPN

Ilustrasi.

ABUJA, DDTCNews - Negara bagian Nigeria, Rivers memenangkan gugatan di pengadilan terkait dengan kewenangan memungut PPN di negaranya setelah berseteru dengan otoritas pajak Nigeria, Federal Inland Revenue Service (FIRS).

Gubernur negara bagian Rivers Nyesom Wike menyambut baik atas putusan pengadilan tersebut. Dia menilai negara bagian perlu diberikan ruang untuk mengeksplorasi potensinya dalam menghasilkan pendapatan internal yang lebih besar.

“Tujuan kami adalah supaya negara bagian mampu mengeksplorasi potensinya untuk menghasilkan pendapatan internal yang lebih besar yang dapat digunakan untuk mendanai tujuan pembangunan dan mengurangi ketergantungan berlebihan pada alokasi federal,” katanya, Jumat (10/09/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Seperti dilansir Premium Timesng, putusan tersebut sontak membuat khawatir FIRS yang sebelumnya berwenang memungut PPN di 36 negara bagian dan ibu kota Federal Nigeria. Terlebih ada negara bagian lain yang mulai menerapkan kewenangan pemungutan pajaknya sendiri seperti Lagos.

Pengujian kewenangan tersebut didasari kondisi ketimpangan pembangunan antarnegara bagian yang berbanding terbalik dengan kontribusi pajaknya yang besar. Walhasil, negara bagian mengajukan pengujian kewenangan untuk memungut pajak di negara bagiannya sendiri.

Perlu diketahui, PPN merupakan salah satu sumber utama penerimaan pajak Nigeria. Pada 2020, total penerimaan PPN Nigeria mencapai N1.53 triliun atau setara dengan Rp5,30 triliun. Realisasi penerimaan tersebut tumbuh 29% dari 2019.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Namun, negara bagian hanya memperoleh 50% dari jumlah tersebut untuk kebutuhan pembangunan. Kondisi tersebut juga membuat Lagos—yang menyumbang 50% penerimaan PPN Nigeria—untuk mulai memungut PPN sendiri.

Di lain pihak, otoritas pajak meminta wajib pajak untuk tetap membayar pajak kepada FIRS seperti biasanya agar terhindar dari sanksi. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra