NIGERIA

Menang di Pengadilan, Negara Bagian Kini Bisa Pungut PPN

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 September 2021 | 11:30 WIB
Menang di Pengadilan, Negara Bagian Kini Bisa Pungut PPN

Ilustrasi.

ABUJA, DDTCNews - Negara bagian Nigeria, Rivers memenangkan gugatan di pengadilan terkait dengan kewenangan memungut PPN di negaranya setelah berseteru dengan otoritas pajak Nigeria, Federal Inland Revenue Service (FIRS).

Gubernur negara bagian Rivers Nyesom Wike menyambut baik atas putusan pengadilan tersebut. Dia menilai negara bagian perlu diberikan ruang untuk mengeksplorasi potensinya dalam menghasilkan pendapatan internal yang lebih besar.

“Tujuan kami adalah supaya negara bagian mampu mengeksplorasi potensinya untuk menghasilkan pendapatan internal yang lebih besar yang dapat digunakan untuk mendanai tujuan pembangunan dan mengurangi ketergantungan berlebihan pada alokasi federal,” katanya, Jumat (10/09/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Seperti dilansir Premium Timesng, putusan tersebut sontak membuat khawatir FIRS yang sebelumnya berwenang memungut PPN di 36 negara bagian dan ibu kota Federal Nigeria. Terlebih ada negara bagian lain yang mulai menerapkan kewenangan pemungutan pajaknya sendiri seperti Lagos.

Pengujian kewenangan tersebut didasari kondisi ketimpangan pembangunan antarnegara bagian yang berbanding terbalik dengan kontribusi pajaknya yang besar. Walhasil, negara bagian mengajukan pengujian kewenangan untuk memungut pajak di negara bagiannya sendiri.

Perlu diketahui, PPN merupakan salah satu sumber utama penerimaan pajak Nigeria. Pada 2020, total penerimaan PPN Nigeria mencapai N1.53 triliun atau setara dengan Rp5,30 triliun. Realisasi penerimaan tersebut tumbuh 29% dari 2019.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Namun, negara bagian hanya memperoleh 50% dari jumlah tersebut untuk kebutuhan pembangunan. Kondisi tersebut juga membuat Lagos—yang menyumbang 50% penerimaan PPN Nigeria—untuk mulai memungut PPN sendiri.

Di lain pihak, otoritas pajak meminta wajib pajak untuk tetap membayar pajak kepada FIRS seperti biasanya agar terhindar dari sanksi. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN