IRLANDIA

Menang Banding, Pengusaha Terhindar dari Tagihan Pajak Rp122 Miliar

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Desember 2021 | 11:00 WIB
Menang Banding, Pengusaha Terhindar dari Tagihan Pajak Rp122 Miliar

Ilustrasi.

DUBLIN, DDTCNews - Pengusaha asal Irlandia berhasil memenangkan banding dan terhindar dari tagihan pajak capital gains senilai €7,6 juta atau setara Rp122 miliar.

Komisi Banding Pajak Irlandia menerima banding yang diajukan seorang pengusaha atas tagihan pajak capital gains dari penjualan saham perusahaan. Transaksi dilakukan pada 2010 dengan total penjualan saham senilai €29 juta.

"Keuntungan dari penjualan saham perusahaan seharusnya tidak dikenai pajak berdasarkan UU Keuangan Irlandia. Pajak hanya berlaku di lokasi domisili usaha yaitu Malta," kata tim kuasa hukum dikutip pada Senin (20/12/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Kuasa hukum menerangkan transaksi penjualan saham terbagi dalam 2 tahap. Pertama, penjualan dengan harga awal senilai €21,1 juta. Sisanya, senilai €8 juta, dibayar pada tahap kedua.

Perusahaan yang dimiliki oleh wajib pajak dalam negeri Irlandia tersebut terdaftar sebagai wajib pajak badan di Malta. Adapun pendirian perusahaan dilakukan di Siprus.

Melalui skema tersebut maka transaksi penjualan saham seharusnya tidak dikenakan pajak capital gains Irlandia. Namun, badan pajak Irlandia meyakini transaksi tersebut masuk bidang pendapatan sebagai wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Komisi Banding menyatakan badan pajak tidak berhasil membuktikan klaim adanya perencanaan pajak untuk menghindari ketentuan capital gains tax di Irlandia. Oleh karena itu, tagihan pajak senilai €7,6 juta tidak bisa ditagih atas transaksi penjualan saham.

"Komisi pendapatan gagal mengeklaim adanya bukti pengaturan perusahaan yang dilakukan sejak 2008 sebelum akhirnya dijual pada 2010 untuk menghindari pajak capital gains," terang Komisi Banding Irlandia dikutip independent.ie. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya