IRLANDIA

Menang Banding, Pengusaha Terhindar dari Tagihan Pajak Rp122 Miliar

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Desember 2021 | 11:00 WIB
Menang Banding, Pengusaha Terhindar dari Tagihan Pajak Rp122 Miliar

Ilustrasi.

DUBLIN, DDTCNews - Pengusaha asal Irlandia berhasil memenangkan banding dan terhindar dari tagihan pajak capital gains senilai €7,6 juta atau setara Rp122 miliar.

Komisi Banding Pajak Irlandia menerima banding yang diajukan seorang pengusaha atas tagihan pajak capital gains dari penjualan saham perusahaan. Transaksi dilakukan pada 2010 dengan total penjualan saham senilai €29 juta.

"Keuntungan dari penjualan saham perusahaan seharusnya tidak dikenai pajak berdasarkan UU Keuangan Irlandia. Pajak hanya berlaku di lokasi domisili usaha yaitu Malta," kata tim kuasa hukum dikutip pada Senin (20/12/2021).

Baca Juga:
Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Kuasa hukum menerangkan transaksi penjualan saham terbagi dalam 2 tahap. Pertama, penjualan dengan harga awal senilai €21,1 juta. Sisanya, senilai €8 juta, dibayar pada tahap kedua.

Perusahaan yang dimiliki oleh wajib pajak dalam negeri Irlandia tersebut terdaftar sebagai wajib pajak badan di Malta. Adapun pendirian perusahaan dilakukan di Siprus.

Melalui skema tersebut maka transaksi penjualan saham seharusnya tidak dikenakan pajak capital gains Irlandia. Namun, badan pajak Irlandia meyakini transaksi tersebut masuk bidang pendapatan sebagai wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Komisi Banding menyatakan badan pajak tidak berhasil membuktikan klaim adanya perencanaan pajak untuk menghindari ketentuan capital gains tax di Irlandia. Oleh karena itu, tagihan pajak senilai €7,6 juta tidak bisa ditagih atas transaksi penjualan saham.

"Komisi pendapatan gagal mengeklaim adanya bukti pengaturan perusahaan yang dilakukan sejak 2008 sebelum akhirnya dijual pada 2010 untuk menghindari pajak capital gains," terang Komisi Banding Irlandia dikutip independent.ie. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI