KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menaker Ida: Upah Minimum Provinsi 2022 Rata-rata Naik 1,09 Persen

Dian Kurniati | Rabu, 17 November 2021 | 09:30 WIB
Menaker Ida: Upah Minimum Provinsi 2022 Rata-rata Naik 1,09 Persen

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan kenaikan rata-rata upah minimum provinsi 2022 secara nasional sebesar 1,09%.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan kenaikan upah tersebut berasal dari simulasi yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS). Menurutnya, formulasi penetapan UMP oleh gubernur harus mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan.

"Simulasi berdasarkan data dari BPS, rata-rata kenaikan upah minimum nasional itu 1,09%," katanya, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Ida menuturkan formula penghitungan upah dan data pendukung dari BPS telah dikirimkan kepada seluruh gubernur. Menurutnya, penetapan besaran upah di hampir seluruh wilayah di Indonesia akan disesuaikan karena upah minimum saat ini sudah melebihi median upah.

Idealnya, sambungnya, indeks median upah berada pada kisaran 0,4 hingga 0,6. Namun di Indonesia, indeks media upah sudah mencapai 1. Menurut Ida, upah minimum yang terlalu tinggi akan membuat pengusaha kesulitan menjangkaunya.

Dia menjelaskan gubernur akan mengumumkan dan menetapkan kenaikan UMP 2022 paling lambat pada 20 November 2021, maju sehari dari yang diatur dalam PP 36/2021 pada 21 November 2021 karena bertepatan pada hari libur.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Setelah itu, penetapan tersebut harus diikuti dengan mengumumkan upah minimum di kabupaten/kota paling lambat 30 November 2021. Mendagri juga telah merilis Surat Edaran No 561/6393/SJ terkait dengan kewajiban gubernur menetapkan UMP sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Dia juga menyatakan UU Cipta Kerja mengatur tidak akan ada lagi penangguhan upah sehingga seluruh perusahaan wajib membayar upah sekurang-kurangnya sebesar upah minimum 2022 atau sebesar upah minimum sektoral (UMS) yang masih berlaku.

"Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum akan dikenai sanksi pidana," ujar Ida.

Tambahan informasi, UMKM akan dikecualikan dari ketentuan upah minimum. Penetapan upah pada UMKM didasarkan pada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 November 2021 | 13:31 WIB

Kenaikan upah menjadi 'udara segar' bagi karyawan untuk tetap melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya. Kesejahteraan pegawai atau pekerja semestinya menjadi perhatian lebih lagi.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN