LOMBA MENULIS ARTIKEL PAJAK

Membangun Sinergi Dana Desa dan Pajak dalam Mewujudkan Nawa Cita

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Desember 2017 | 16:01 WIB
Membangun Sinergi Dana Desa dan Pajak dalam Mewujudkan Nawa Cita
Melya Agustin, Universitas Negeri Semarang

DESA menjadi sorotan utama dalam membangun perekonomian di Indonesia saat ini. Dalam Nawa Cita yang digagas oleh Pesiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pun salah satunya juga terdapat poin yang menyebutkan ‘membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah desa dalam kerangka negara kesatuan’.

Pembangunan desa sendiri salah satunya dilakukan melalui dana desa yang bersumber dari APBN dengan berakar dari penerimaan pajak. Pada tahun 2017 ini pemerintah mengalokasikan dana desa untuk seluruh kabupetan dan kota dengan total yang cukup besar yakni Rp67 triliun.

Dari total anggaran untuk dana desa tersebut, maka setiap desa mendapatkan Rp800 juta sampai Rp1 miliar. Tahun depan dana desa akan dinaikkan dua kali lipatnya menjadi Rp120 triliun dan setiap desa bisa mendapatkan Rp1,6 miliar.

Besarnya alokasi anggaran ini dikarenakan dana desa dinilai efektif dalam membangun perekonomian melalui pemberdayaan masyarakat desa dari segi infrastruktur dan peningkatan pendapatan masyarakat. Namun pada realitanya, terdapat penyelewengan dalam pelaksanaan dana desa yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Pada kurun waktu 2012 hingga 2017 saja, Polri menemukan sekitar 214 kasus penyalahgunaan dana desa yang melibatkan anggaran hingga mencapai Rp46 miliar. Berbagai kasus penyalahgunaan dana desa tersebut antara lain berupa penggelapan, pemotongan anggaran, sampai dengan pembuatan laporan-laporan yang fiktif. Padahal dana desa itu sendiri diperoleh dengan susah payah oleh pemerintah.

Dana desa yang mudah dikorupsi, tidak tepat guna, dan tidak tepat sasaran adalah masalah besar bagi pemerintah. Meskipun dana tersebut berasal dari APBN, tetapi penerimaan APBN itu sendiri komponen terbesarnya adalah penerimaan pajak. Melalui dana desa tersebut diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang akan berdampak dengan meningkatkanya daya beli masyarakat sehingga pajak yang kembali diterima oleh pemerintah juga semakin besar.

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), Ahmad Erani Yustika, menyebutkan bahwa terdapat 4 (empat) prioritas utama dana desa untuk tahun 2017 ini. Pertama, pembangunan infrastruktur bagi desa yang masih tertinggal. Kedua, pelayanan sosial dasar, seperti akses air bersih, sanitasi, listrik, dan PAUD. Ketiga, pengembangan ekonomi untuk membuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Keempat, pemberdayaan dan pelatihan.

Dalam alokasi dana desa tersebut, salah satu fungsinya untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan. Namun tidak setiap tahun selalu dibangun jalan, pastilah infrastruktur tersebut dibuat untuk manfaat jangka panjang yang periodenya lebih dari satu tahun dan tidak membutuhkan perawatan rutin dalam jangka pendek.

Selebihnya, dana tersebut bisa digunakan untuk prioritas lainnya seperti pembangunan desa itu sendiri melalui pemberdayaan dan pelatihan dengan memanfaatkanan segala sumber daya yang ada. Dari desa, banyak potensi yang dapat digali dan dikembangkan sehingga secara langsung akan berdampak pada meningkatnya penerimaan pajak.

Produk-produk UMKM, tanah-tanah yang subur, dan sumber daya lainnya adalah faktor pendorong terciptanya peningkatan pajak melalui pemanfaatan dana desa yang tepat dan bijak. Misalnya saja, tanah-tanah di desa Waluorejo, Kebumen begitu subur. Wilayah tersebut dikenal sebagai penghasil buah-buahan lokal seperti pepaya, jambu biji, dan belimbing dengan kualitas unggulan.

Namun, pemasaran buah-buahan tersebut masih terbatas. Apabila dana desa juga dimanfaatkan untuk pengembangan potensi di wilayah tersebut sehingga pemasarannya mampu bersaing di dunia ekspor, maka penghasilan masyarakat di wilayah tersebut juga akan meningkat.

Kebermanfaatan dari tanah tersebut akan bernilai ganda dan terdapat tambahan penerimaan pajak pemerintah yang dapat berupa Pajak Bumi dan Banguan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh) serta Bea dan Cukai.

Dari hal tersebut, Dirjen pajak tidak hanya menerima penerimaan pajak dari bendaharawan desa saja yang memang harus membayar pajak terkait penggunaan dana desa, tetapi juga mendapatkan tambahan lebih dari masyarakatnya melaui pemanfaatan dana desa yang optimal dan tepat guna.

Berangkat dari permasalahan tersebut, pelaksanaan dana desa perlu diawasi secara intensif dengan berkolaborasi antara Kemendesa dengan Ditjen Pajak agar tercipta keselarasan anatara tujuan keduanya. Tidak hanya memberikan dana desa, Kemendesa juga perlu memberikan pelatihan yang nyata.

Begitu juga untuk Ditjen Pajak yang harus memberikan pengarahan yang terkontrol dalam pemanfaatan dana desa terkait pajak, Kebanyakan bendaharawan desa juga mengeluhkan proses adminitrasi pajak yang bergitu rumit sehingga membutuhkan pendampingan.

Tidak hanya bendaharawan desa yang mendapatkan pendampingan dalam perhitungan pajak, masyarakat desa pada umumnya juga harus mendapatakan perhatian khusus dalam menghitung pajak. Apalagi masyarakat desa notabenenya memiliki pengetahuan yang rendah dan memiliki sudut pandang tentang pajak hanyalah sebuah iuran.

Kesadaran dan ketaatan untuk membayar pajak begitu rendah. Tidak adanya kontra prestasi secara langsung seperti jika menabung di bank yang mendapat bunga, hadiah, dan lainnya juga dapat menjadi sebuah pemikiran yang membuat orang malas membayar pajak.

Jika dana desa juga digunakan untuk membangun perekonomian tepat sasaran dan tanggung jawab akhir dari pemanfaatan tersebut yakni berupa pajak juga terlaksana sesuai dengan yang diharapkan, maka kesinambungan antara dana desa dan pajak juga akan berjalan seirama.

Peningkatan pajak juga akan terlaksana meskipun dimulai dari desa yang bukan sebagai sektor penyumbang pajak tertinggi, tetapi dari hal kecil ini mampu menciptakan dan membangun sistem pajak di Indonesia menjadi lebih terarah seiring mewujudkan nilai dari Nawa Cita melalui desa.*

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 08 November 2024 | 14:00 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Cerita Analis DJP, Juara II Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews 2024

Jumat, 01 November 2024 | 13:49 WIB HUT KE-17 DDTC

Temu Kontributor Buku DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Rabu, 30 Oktober 2024 | 15:45 WIB ARTICLE WRITING FAIR - KOSTAF FIA UI

Optimalisasi Penerimaan Pajak Era Digital, Menilik Peluang Taxologist

Selasa, 29 Oktober 2024 | 16:25 WIB ARTICLE WRITING FAIR - KOSTAF FIA UI

Jangkau Gen Z: Strategi Komunikasi DJP untuk Gapai Kepercayaan Publik

BERITA PILIHAN