PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (14)

Memahami Fasilitas PPN di Indonesia

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 21 November 2018 | 11:48 WIB
Memahami Fasilitas PPN di Indonesia

PAJAK pertambahan nilai (PPN) dikenakan atas setiap penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) menurut ketentuan perundang-undangan. Namun, untuk tujuan tertentu, pemerintah memberi fasilitas untuk tidak mengenakan PPN atas jenis barang, jasa dan sektor usaha tertentu.

Secara umum terdapat empat jenis fasilitas PPN di Indonesia, yaitu fasilitas PPN 0%, PPN tidak dikenakan, PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut. Keempat fasilitas tersebut pada dasarnya sama-sama tidak mengenakan PPN, namun terdapat perbedaan mendasar dalam masing-masing fasilitas tersebut.

Fasilitas PPN 0%

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Fasilitas PPN dengan tarif 0% diterapkan atas kegiatan ekspor. Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 (UU PPN) tarif PPN sebesar 0% dikenakan atas ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor JKP.

PPN merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi BKP di dalam daerah pabean. Oleh karena itu, BKP atau JKP dari dalam daerah pabean yang dimanfaatkan di luar daerah pabean, selayaknya tidak dikenakan PPN.

Pengenaan tarif 0% ini tidak berarti sebagai pembebasan PPN. Dengan demikian, pajak masukan yang telah dibayar untuk perolehan BKP dan/atau JKP yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dikreditkan.

Baca Juga:
Jasa Pendidikan Indonesia Bebas PPN, Bagaimana Negara Lain di Asean?

Fasilitas Tidak Dikenakan PPN

Fasilitas tidak dikenakan PPN ini diterapkan atas penyerahan barang dan jasa yang tidak termasuk objek PPN. Jenis barang dan jasa yang tidak menjadi objek PPN ini diatur dalam Pasal 4A UU PPN. Sebagaimana dipahami, UU PPN mengadopsi sistem negative-list, sehingga barang dan jasa lain yang tidak termasuk dalam Pasal 4A maka secara otomatis menjadi objek PPN.

Untuk itu, jika pengusaha hanya memiliki usaha yang penyerahannya tidak dikenakan PPN, maka pengusaha tersebut tidak wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Selain itu, pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP terkait kegiatan tersebut tidak dapat dikreditkan.

Baca Juga:
Barang Kebutuhan Pokok Indonesia Bebas PPN, Bagaimana di Asean?

Fasilitas PPN Dibebaskan

Fasilitas PPN dibebaskan diberikan untuk kegiatan usaha tertentu maupun penyerahan BKP dan/atau JKP tertentu. Berdasarkan Pasal 16B ayat (1) UU PPN, fasilitas berupa pembebasan PPN dapat diberikan untuk:

  • kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean;
  • penyerahan BKP tertentu atau penyerahan JKP tertentu;
  • impor BKP tertentu;
  • pemanfaatan BKP tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; dan
  • pemanfaatan JKP tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Ketentuan lebih detail mengenai fasilitas PPN dibebaskan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), di antaranya PP Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN dan PP No. 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Baca Juga:
Kepala BKF Sebut Orang Kaya Lebih Banyak Nikmati Fasilitas PPN

Selain itu, perlu diketahui, adanya perlakukan khusus berupa pembebasan dari pengenaan PPN mengakibatkan tidak adanya pajak keluaran, sehingga pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan BKP dan/atau JKP yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan. Hal ini diatur dalam Pasal 16B ayat (3) UU PPN.

Fasilitas PPN Tidak Dipungut

Fasilitas PPN tidak dipungut juga diberikan untuk kegiatan usaha tertentu maupun penyerahan BKP dan/atau JKP tertentu. Hal ini diatur dalam Pasal 16B ayat (1) UU PPN. Hanya saja, berbeda dengan fasilitas PPN dibebaskan, dalam fasilitas PPN tidak dipungut, pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas dimaksud tetap dapat dikreditkan.

Baca Juga:
Tarif Naik, Sri Mulyani Sebut Banyak Barang dan Jasa Tetap Bebas PPN

Ketentuan lebih teknis mengenai fasilitas PPN dibebaskan ini diatur dalam bentuk PP, di antaranya PP No. 85 Tahun 2015 tetang Perubahan PP No. 32 Tahun 2009 tentang tempan penimbunan berikat serta PP No. 147 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 20 Tahun 2000.

Demikian ulasan secara umum mengenai fasilitas pajak di bidang PPN. Materi mengenai PPN secara keseluruhan dapat dibaca di sini.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:15 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Pendidikan Indonesia Bebas PPN, Bagaimana Negara Lain di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:37 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Barang Kebutuhan Pokok Indonesia Bebas PPN, Bagaimana di Asean?

Senin, 16 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kepala BKF Sebut Orang Kaya Lebih Banyak Nikmati Fasilitas PPN

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?