PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (14)

Memahami Fasilitas PPN di Indonesia

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 21 November 2018 | 11:48 WIB
Memahami Fasilitas PPN di Indonesia

PAJAK pertambahan nilai (PPN) dikenakan atas setiap penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) menurut ketentuan perundang-undangan. Namun, untuk tujuan tertentu, pemerintah memberi fasilitas untuk tidak mengenakan PPN atas jenis barang, jasa dan sektor usaha tertentu.

Secara umum terdapat empat jenis fasilitas PPN di Indonesia, yaitu fasilitas PPN 0%, PPN tidak dikenakan, PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut. Keempat fasilitas tersebut pada dasarnya sama-sama tidak mengenakan PPN, namun terdapat perbedaan mendasar dalam masing-masing fasilitas tersebut.

Fasilitas PPN 0%

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Fasilitas PPN dengan tarif 0% diterapkan atas kegiatan ekspor. Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 (UU PPN) tarif PPN sebesar 0% dikenakan atas ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor JKP.

PPN merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi BKP di dalam daerah pabean. Oleh karena itu, BKP atau JKP dari dalam daerah pabean yang dimanfaatkan di luar daerah pabean, selayaknya tidak dikenakan PPN.

Pengenaan tarif 0% ini tidak berarti sebagai pembebasan PPN. Dengan demikian, pajak masukan yang telah dibayar untuk perolehan BKP dan/atau JKP yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dikreditkan.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Fasilitas Tidak Dikenakan PPN

Fasilitas tidak dikenakan PPN ini diterapkan atas penyerahan barang dan jasa yang tidak termasuk objek PPN. Jenis barang dan jasa yang tidak menjadi objek PPN ini diatur dalam Pasal 4A UU PPN. Sebagaimana dipahami, UU PPN mengadopsi sistem negative-list, sehingga barang dan jasa lain yang tidak termasuk dalam Pasal 4A maka secara otomatis menjadi objek PPN.

Untuk itu, jika pengusaha hanya memiliki usaha yang penyerahannya tidak dikenakan PPN, maka pengusaha tersebut tidak wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Selain itu, pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP terkait kegiatan tersebut tidak dapat dikreditkan.

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Fasilitas PPN Dibebaskan

Fasilitas PPN dibebaskan diberikan untuk kegiatan usaha tertentu maupun penyerahan BKP dan/atau JKP tertentu. Berdasarkan Pasal 16B ayat (1) UU PPN, fasilitas berupa pembebasan PPN dapat diberikan untuk:

  • kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean;
  • penyerahan BKP tertentu atau penyerahan JKP tertentu;
  • impor BKP tertentu;
  • pemanfaatan BKP tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; dan
  • pemanfaatan JKP tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Ketentuan lebih detail mengenai fasilitas PPN dibebaskan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), di antaranya PP Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN dan PP No. 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Selain itu, perlu diketahui, adanya perlakukan khusus berupa pembebasan dari pengenaan PPN mengakibatkan tidak adanya pajak keluaran, sehingga pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan BKP dan/atau JKP yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan. Hal ini diatur dalam Pasal 16B ayat (3) UU PPN.

Fasilitas PPN Tidak Dipungut

Fasilitas PPN tidak dipungut juga diberikan untuk kegiatan usaha tertentu maupun penyerahan BKP dan/atau JKP tertentu. Hal ini diatur dalam Pasal 16B ayat (1) UU PPN. Hanya saja, berbeda dengan fasilitas PPN dibebaskan, dalam fasilitas PPN tidak dipungut, pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas dimaksud tetap dapat dikreditkan.

Baca Juga:
Jasa Pendidikan Indonesia Bebas PPN, Bagaimana Negara Lain di Asean?

Ketentuan lebih teknis mengenai fasilitas PPN dibebaskan ini diatur dalam bentuk PP, di antaranya PP No. 85 Tahun 2015 tetang Perubahan PP No. 32 Tahun 2009 tentang tempan penimbunan berikat serta PP No. 147 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 20 Tahun 2000.

Demikian ulasan secara umum mengenai fasilitas pajak di bidang PPN. Materi mengenai PPN secara keseluruhan dapat dibaca di sini.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Senin, 06 Januari 2025 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini