Ilustrasi. (DDTCNews)
PENGHINDARAN pajak atau lebih dikenal dengan nama tax avoidance biasanya diartikan sebagai suatu skema penghindaran pajak untuk tujuan meminimalkan beban pajak dengan cara memanfaatkan celah (loophole) ketentuan perpajakan suatu negara. Secara konsep, skema penghindaran pajak sebenarnya bersifat legal atau sah-sah saja karena tidak melanggar ketentuan perpajakan.
Beberapa ahli mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian dari tax avoidance. James Kessler memberikan pengertian tax avoidance sebagai usaha-usaha yang dilakukan wajib pajak untuk meminimalkan pajak dengan cara yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dari pembuat Undang-Undang (the intention of parlement).
Justice Reddy (dalam kasus McDowell & Co Versus CTO di Amerika Serikat) merumuskan tax avoidance sebagai seni menghindari pajak tanpa melanggar hukum. Lebih lanjut, OECD mendeskripsikan tax avoidance adalah usaha wajib pajak mengurangi pajak terutang, meskipun upaya ini bisa jadi tidak melanggar hukum (the letter of the law), namun sebenarnya bertentangan dengan tujuan dibuatnya peraturan perundang-undangan perpajakan (the spirit of the law).
Ronen Palan (2008) menyebutkan suatu transaksi diindikasikan sebagai tax avoidance apabila melakukan salah satu tindakan berikut:
Dapat disimpulkan bahwa walaupun secara literal tidak ada hukum yang dilanggar, namun semua pihak sepakat bahwa penghindaran pajak merupakan praktik tidak dapat diterima. Hal ini dikarenakan penghindaran pajak secara langsung berdampak pada tergerusnya basis pajak, yang mengakibatkan berkurangnya penerimaan pajak yang dibutuhkan oleh negara.
Oleh karena itu, tax avoidance (penghindaran pajak) berciri fraus legis yaitu kawasan grey area yang posisinya berada di antara tax compliance dan tax evasion.
Menurut James Kessler pengertian tax avoidance dibagi menjadi 2 jenis, yakni penghindaran pajak yang diperbolehkan (acceptable tax avoidance) dan penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan (unacceptable tax evasion).
Penghindaran pajak yang diperbolehkan (acceptable tax avoidance) memiliki karakteristik sebagai berikut:
Sementara itu, penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan (unacceptable tax evasion) memiliki karakteristik sebagai berikut:
Kendati demikian, pandangan suatu negara terhadap pengertian penghindaran pajak yang diperbolehkan (acceptable tax avoidance) dan penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan (unacceptable tax evasion) bisa jadi saling berbeda, sehingga hal ini akan kembali pada bagaimana suatu negara tersebut memahami pengertian dari tax avoidance itu sendiri. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
bagaimana jika saya mau mengutip artikel di atas? nama pengarang siapa dan halaman/bab berapa yang saya pakai?
Ronen Palan (2008) itu sumber pustakanya dari mana ya ? apakah benar pernyataannya ?
Referensinya: Ronen Palan (2008) "Tax havens and the commercialization of state sovereignty" Cornell University Press. International Organization.