RESENSI JURNAL

Melihat Skema Baru Pemungutan PPN Transaksi e-Commerce di Uni Eropa

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Juli 2021 | 09:00 WIB
Melihat Skema Baru Pemungutan PPN Transaksi e-Commerce di Uni Eropa

PERKEMBANGAN transaksi jual beli melalui e-commerce memicu adanya perubahan dari sisi perpajakan. Salah satu perubahan itu terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN).

Salah satu perubahan ketentuan PPN e-commerce diulas Patrick Wille dalam artikel berjudul New VAT Rules on E-Commerce. Artikel tersebut menjelaskan tentang skema baru pemungutan PPN atas ekonomi digital bagi negara anggota Uni Eropa.

Dalam rencana awal, peraturan PPN baru atas e-commerce tersebut akan diimplementasikan pada 1 Januari 2021. Namun demikian, adanya pandemi covid-19 menyebabkan rencana itu molor dan baru mulai berlaku pada 1 Juli 2021.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Penulis menganalisis tiga perubahan dasar dalam peraturan PPN e-commerce yang baru, khususnya bagi negara anggota Uni Eropa.

Pertama, tidak ada lagi jumlah ambang batas yang terpisah karena jumlah ambang batas untuk penjualan online antarsesama negara anggota Uni Eropa akan dibatalkan. Uni Eropa telah memberlakukan ambang batas baru, yaitu senilai €10.000.

Kedua, pembebasan PPN impor atas pengiriman barang komersial yang masuk ke Uni Eropa dengan nilai sampai dengan €22 akan dihapuskan. Semua pengiriman barang impor ke negara anggota Uni Eropa akan dikenakan PPN impor tanpa ada pembatasan nilai impornya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Ketiga, terbentuknya portal electronic one-stop shop (OSS) yang baru untuk aktivitas penjualan lintas yurisdiksi atau negara anggota Uni Eropa. Dengan adanya portal ini, perusahaan e-commerce bertanggung jawab atas pembayaran PPN terkait dengan produk yang dijual melalui platfrom.

OSS akan menjadi wadah yang terintegrasi untuk pemenuhan kewajiban PPN e-commerce yang dibayar konsumen akhir. OSS akan mengidentifikasi jumlah PPN terutang atas barang dan jasa yang dijual secara online kepada konsumen di seluruh anggota Uni Eropa.

Begitu juga dengan skema mini one-stop shop (MOSS) yang sebelumnya sudah berlaku akan digabung ke dalam sistem OSS baru. Dengan adanya OSS, sistem MOSS menjadi lebih sederhana karena pendaftaran PPN dapat dilakukan pada satu negara anggota Uni Eropa saja.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain aturan PPN, ketentuan bea cukai untuk pengiriman e-commerce juga akan berubah mulai 1 Juli 2021. Salah satu perubahannya adalah pada sistem pernyataan impor elektronik yang diperlukan untuk semua pengiriman barang dengan nilai hingga €150.

Skema impor ini diatur dalam sistem import one-stop shop (IOSS). Melalui registrasi IOSS, otoritas pajak Uni Eropa akan mengidentifikasi barang atau jasa yang masuk dari negara ketiga melalui nomor identifikasi yang terdaftar dalam IOSS untuk menagih PPN impor.

IOSS dapat mempermudah barang yang diimpor lolos clearance di kepabeanan. Namun, penggunaan IOSS sendiri bersifat opsional. Apabila IOSS tidak digunakan, penjual atau perusahaan e-commerce akan memungut PPN dari konsumen sebelum mengirim barang dan menyetor langsung ke pihak berwenang.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Bagi pengusaha kena pajak yang tidak didirikan di Uni Eropa atau negara ketiga yang tidak mempunyai mutual assistance agreement atas PPN impor dengan Uni Eropa, perlu menunjuk perantara untuk dapat menggunakan skema impor dalam IOSS.

Skema impor dalam sistem IOSS baru ini dinilai dapat mengurangi beban administrasi PPN perusahaan e-commerce. Selain itu, cara ini juga dapat menyederhanakan proses dan menciptakan transparansi bagi konsumen serta membantu memastikan prosedur kepabeanan berlangsung secara efisien.

Hingga saat ini, aspek yang kendala atas transaksi penjualan online adalah sulitnya menentukan pihak yang menangung beban pajak akhir. Terlebih, pembayaran PPN yang bernilai kecil sering dijadikan celah kecurangan sehingga dapat mengurangi penerimaan negara.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Peraturan baru ini diharapkan dapat memodernisasi dan menyederhanakan skema pemungutan PPN. Dengan demikian, ketentuan tersebut dapat menciptakan keadilan bagi setiap pelaku usaha e-commerce yang berada di luar dan di dalam negara anggota Uni Eropa.

Artikel ini cocok bagi pemangku kebijakan, akademisi, pelaku usaha, hingga pemerhati pajak yang ingin mengetahui skema pemungutan PPN e-commerce di Uni Eropa. Beberapa skema yang ada di Uni Eropa juga bisa dipertimbangkan dalam perumusan kebijakan di Indonesia. Terlebih, Indonesia sudah mulai memungut PPN produk digital luar negeri dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

*Artikel ini merupakan artikel yang diikutsertakan dalam Lomba Resensi Jurnal untuk memeriahkan HUT ke-14 DDTC. Simak artikel lainnya di sini.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan