PROVINSI Aceh merupakan salah satu daerah yang diberi status sebagai daerah istimewa dan diberi kewenangan otonomi khusus. Terletak di bagian paling barat Pulau Sumatra, Aceh memiliki posisi strategis karena menjadi pintu gerbang lalu lintas perniagaan dan kebudayaaan.
Pemberian status otonomi khusus Aceh disahkan dengan Undang-Undang (UU) No. 18/2001. Salah satu keistimewaan dan faktor yang membedakan Aceh dengan provinsi lainnya adalah penggunaan syariat islam dalam membentuk kebijakan.
Daerah ini sering disebut sebagai persinggahan para pedagang dari China, Eropa, India, dan Arab untuk berdagang serta memperkenalkan agama Hindu dan Buddha. Menurut catatan sejarah, Aceh menjadi tempat pertama masuknya ajaran agama Islam yang dibawa oleh pedagang Gujarat pada abad ke-9.
Provinsi Aceh mendapatkan julukan Serambi Mekah. Sebutan tersebut disematkan karena pada abad ke-17, daerah ini mencapai puncak kejayaannya di bawah kepemimpinan Sultan Iskandar Muda dari Kesultanan Aceh. Pengaruh agama dan kebudayaan Islam begitu besar dalam kehidupan sehari-hari masyarakatnya.
Kondisi Ekonomi dan Pendapatan
PENGGERAK perekonomian Provinsi Aceh berasal dari sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor ini mampu berkontribusi sebesar 27,94% terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) 2018 yang mencapai Rp33,45 triliun.
Selanjutnya, sektor perdagangan besar dan reparasi kendaraan berada di posisi kedua dengan kontribusi mencapai 15,56%. Secara berturut-turut, tiga sektor lainnya yang mendorong perekonomian Aceh adalah kontruksi (9,42%), administrasi pemerintah dan pertahanan (9,06%), dan transportasi dan pergudangan (7,55%). Pertumbuhan ekonomi Aceh pada 2018 mencapai 4,61%, lebih tinggi dibanding capaian 2017 yang sebesar 4,18%.
Sumber: BPS Provinsi Aceh (diolah)
Pada 2017, APBD Provinsi Aceh mencatatkan realisasi pendapatan senilai Rp30,41 triliun. Dari total pendapatan tersebut, sebagian besar bersumber dari dana perimbangan pemerintah pusat. Nilai dana perimbangan tersebut mencapai Rp17,42 triliun atau 57,30% dari total pendapatan. Komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkontribusi senilai Rp2,68 triliun (33,87%). Selanjutnya, lain-lain pendapatan yang sah menyumbang 8,83%.
Bila dilihat lebih dalam struktur PAD maka komponen lain-lain PAD yang sah menjadi sumber utama pembangunan daerah dengan kontribusi sebesar 72,92%. Pajak daerah berada di posisi kedua dengan kontribusi sebesar 14,96%. Dua komponen lainnya adalah retribusi daerah dan hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan sumbangan sebesar 8,60% dan 3,52%.
Sumber: BPS Pusat (diolah)
Kinerja Pajak
KINERJA realisasi setoran pajak terhadap target yang ditetapkan APBD selama 2014 hingga 2018 terpantau fluktuatif. Apabila dibandingkan dengan targetnya, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, yang menjadi ujung tombak pengumpulan pajak, merealisasikan penerimaan pajak daerah sebesar 97% pada 2014.
Realisasi dua tahun berikutnya, yaitu pada 2015 dan 2016, kembali menurun menjadi sebesar 81% dan 70% terhadap target. Pada 2017, realisasi menunjukkan hasil yang positif karena penerimaan pajakmencapai 100%. Prestasi kembali terulang pada 2018 dengan realisasi 120%.
Berdasarkan grafik di bawah ini, dapat dilihat bahwa target penerimaan pajak setiap tahunnya meningkat. Pada 2015 dan 2016, pemungutan pajak daerah ini belum optimal. Namun, pada dua tahun berikutnya baru terlihat penerimaan pajak yang melampaui target.
Sumber: DJPK (diolah)
Pada 2017, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Gubernur No. 23/2017. Wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan yakni 2017. Tunggakan sebelum 2017 diputihkan atau dihapus seluruhnya. Program ini ditujukan untuk memberi keringanan bagi masyarakat serta mengunggah kesadaran agar pada tahun selanjutya masyarakat lebih taat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Kebijakan serupa kembali diterapkan pada 2018. Pemerintah Provinsi Aceh memberikan pemutihan pajak atas pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Dasar hukum penghapusan pajak bea balik nama kendaraan bermotor yakni Peraturan Gubernur Aceh No. 90/2018. Mengacu pada peraturan gubernur tersebut, wajib pajak hanya diwajibkan membayarkan pokok pajak kendaraan tanpa sanksi administrasi atau denda.
Berkaitan dengan bea balik nama kendaraan bermotor, pembebasan pajak diberikan bagi wajib pajak yang ingin memutasikan kendaraan dengan nomor polisi luar Aceh (plat non-BL) miliknya ke nomor polisi Aceh. Kebijakan tersebut diberlakukan selama 90 hari yang dimulai 5 September 2018.
Jenis dan Tarif Pajak
PEMERINTAH Provinsi Aceh memungut 5 jenis pajak. Adapun 5 jenis pajak tersebut adalah pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.
Pemungutan lima jenis pajak tersebut ditetapkan dalam Qanun No. 11/2017 tentang Pajak Daerah yang merupakan aturan perubahan dari Qanun No. 2/2012. Pada Qanun No. 11/2017 terdapat 9 poin perubahan.
Pertama, penghapusan Pasal 4 ayat (2) terkait objek yang digolongkan sebagai kendaraan bermotor. Kedua, peningkatan tarif pajak kendaraan bermotor angkutan umum yang awalnya 0,75% menjadi 0,9%. Ketiga, penghapusan Pasal 11 ayat (2) dan (3) yang menyebutkan objek yang tergolong kendaraan bermotor dan tata cara bea balik nama.
Keempat, penurunan tarif bea balik nama kendaraan bermotor untuk penyerahan pertama dari 13% hingga 9%. Kelima, menentukan jangka waktu pendaftaran kendaraan bermotor yang berasal dari luar Aceh paling lambat 60 hari. Pada Qanun No. 2/2012 tidak menentukan jangka waktu tersebut.
Keenam, penurunan tambahan tarif atas perubahan bentuk kendaraan yang mengakibatkan kenaikan nilai jual kendaraan bermotor yang awalnya 10% menjadi 9%. Ketujuh, tarif penggantian mesin dipungut tambahan bea balik nama kendaraan motor juga turun dari 10% menjadi 9%.
Kedelapan, dihapuskannya Pasal 46 ayat (6) yang menentukan jangka waktu pendaftaran penyerahan kendaraan bermotor. Kesembilan, perubahan juga dilakukan terkait hukum formal dalam Qanun pajak daerah terkait jangka waktu penagihan pajak
Keterangan:
Tax Ratio
BERDASARKAN perhitungan DDTC Fiscal Research, kinerja tax ratio Provinsi Lampung berada di atas rata-rata provinsi seluruh Indonesia, yakni sebesar 0,90%.
Sumber: DJPK dan BPS (diolah)
Catatan:
Administrasi Pajak
TUGAS memungut pajak daerah dan retribusi daerah diemban oleh Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA). Bagi masyarakat yang ingin mengakses data seputar keuangan Provinsi Aceh dapat dilakukan melalui laman resmi BPKA melalui https://bpka.acehprov.go.id.
Adapun untuk memudahkan masyarakat Aceh dalam membayar kewajiban pajak, pemerintah provinsi menyiapkan sarana pembayaran pajak kendaraan bermotor berbasis internet atau disebut e-Samsat. Selain itu, ada pula layanan Samsat Keliling dan Samsat Drive Thru untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya. Kebijakan tersebut sudah diberlakukan Pemerintah Provinsi Aceh sejak 1 Februari 2017.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.