PROFIL PAJAK PROVINSI ACEH

Melihat Profil Pajak Serambi Mekah

Hamida Amri Safarina | Kamis, 28 November 2019 | 16:14 WIB
Melihat Profil Pajak Serambi Mekah

PROVINSI Aceh merupakan salah satu daerah yang diberi status sebagai daerah istimewa dan diberi kewenangan otonomi khusus. Terletak di bagian paling barat Pulau Sumatra, Aceh memiliki posisi strategis karena menjadi pintu gerbang lalu lintas perniagaan dan kebudayaaan.

Pemberian status otonomi khusus Aceh disahkan dengan Undang-Undang (UU) No. 18/2001. Salah satu keistimewaan dan faktor yang membedakan Aceh dengan provinsi lainnya adalah penggunaan syariat islam dalam membentuk kebijakan.

Daerah ini sering disebut sebagai persinggahan para pedagang dari China, Eropa, India, dan Arab untuk berdagang serta memperkenalkan agama Hindu dan Buddha. Menurut catatan sejarah, Aceh menjadi tempat pertama masuknya ajaran agama Islam yang dibawa oleh pedagang Gujarat pada abad ke-9.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Provinsi Aceh mendapatkan julukan Serambi Mekah. Sebutan tersebut disematkan karena pada abad ke-17, daerah ini mencapai puncak kejayaannya di bawah kepemimpinan Sultan Iskandar Muda dari Kesultanan Aceh. Pengaruh agama dan kebudayaan Islam begitu besar dalam kehidupan sehari-hari masyarakatnya.

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan

PENGGERAK perekonomian Provinsi Aceh berasal dari sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor ini mampu berkontribusi sebesar 27,94% terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) 2018 yang mencapai Rp33,45 triliun.

Selanjutnya, sektor perdagangan besar dan reparasi kendaraan berada di posisi kedua dengan kontribusi mencapai 15,56%. Secara berturut-turut, tiga sektor lainnya yang mendorong perekonomian Aceh adalah kontruksi (9,42%), administrasi pemerintah dan pertahanan (9,06%), dan transportasi dan pergudangan (7,55%). Pertumbuhan ekonomi Aceh pada 2018 mencapai 4,61%, lebih tinggi dibanding capaian 2017 yang sebesar 4,18%.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?


Sumber: BPS Provinsi Aceh (diolah)

Pada 2017, APBD Provinsi Aceh mencatatkan realisasi pendapatan senilai Rp30,41 triliun. Dari total pendapatan tersebut, sebagian besar bersumber dari dana perimbangan pemerintah pusat. Nilai dana perimbangan tersebut mencapai Rp17,42 triliun atau 57,30% dari total pendapatan. Komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkontribusi senilai Rp2,68 triliun (33,87%). Selanjutnya, lain-lain pendapatan yang sah menyumbang 8,83%.

Bila dilihat lebih dalam struktur PAD maka komponen lain-lain PAD yang sah menjadi sumber utama pembangunan daerah dengan kontribusi sebesar 72,92%. Pajak daerah berada di posisi kedua dengan kontribusi sebesar 14,96%. Dua komponen lainnya adalah retribusi daerah dan hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan sumbangan sebesar 8,60% dan 3,52%.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2


Sumber: BPS Pusat (diolah)

Kinerja Pajak

KINERJA realisasi setoran pajak terhadap target yang ditetapkan APBD selama 2014 hingga 2018 terpantau fluktuatif. Apabila dibandingkan dengan targetnya, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, yang menjadi ujung tombak pengumpulan pajak, merealisasikan penerimaan pajak daerah sebesar 97% pada 2014.

Realisasi dua tahun berikutnya, yaitu pada 2015 dan 2016, kembali menurun menjadi sebesar 81% dan 70% terhadap target. Pada 2017, realisasi menunjukkan hasil yang positif karena penerimaan pajakmencapai 100%. Prestasi kembali terulang pada 2018 dengan realisasi 120%.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Berdasarkan grafik di bawah ini, dapat dilihat bahwa target penerimaan pajak setiap tahunnya meningkat. Pada 2015 dan 2016, pemungutan pajak daerah ini belum optimal. Namun, pada dua tahun berikutnya baru terlihat penerimaan pajak yang melampaui target.


Sumber: DJPK (diolah)

Pada 2017, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Gubernur No. 23/2017. Wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan yakni 2017. Tunggakan sebelum 2017 diputihkan atau dihapus seluruhnya. Program ini ditujukan untuk memberi keringanan bagi masyarakat serta mengunggah kesadaran agar pada tahun selanjutya masyarakat lebih taat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Kebijakan serupa kembali diterapkan pada 2018. Pemerintah Provinsi Aceh memberikan pemutihan pajak atas pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Dasar hukum penghapusan pajak bea balik nama kendaraan bermotor yakni Peraturan Gubernur Aceh No. 90/2018. Mengacu pada peraturan gubernur tersebut, wajib pajak hanya diwajibkan membayarkan pokok pajak kendaraan tanpa sanksi administrasi atau denda.

Berkaitan dengan bea balik nama kendaraan bermotor, pembebasan pajak diberikan bagi wajib pajak yang ingin memutasikan kendaraan dengan nomor polisi luar Aceh (plat non-BL) miliknya ke nomor polisi Aceh. Kebijakan tersebut diberlakukan selama 90 hari yang dimulai 5 September 2018.

Jenis dan Tarif Pajak

PEMERINTAH Provinsi Aceh memungut 5 jenis pajak. Adapun 5 jenis pajak tersebut adalah pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.

Baca Juga:
Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Pemungutan lima jenis pajak tersebut ditetapkan dalam Qanun No. 11/2017 tentang Pajak Daerah yang merupakan aturan perubahan dari Qanun No. 2/2012. Pada Qanun No. 11/2017 terdapat 9 poin perubahan.

Pertama, penghapusan Pasal 4 ayat (2) terkait objek yang digolongkan sebagai kendaraan bermotor. Kedua, peningkatan tarif pajak kendaraan bermotor angkutan umum yang awalnya 0,75% menjadi 0,9%. Ketiga, penghapusan Pasal 11 ayat (2) dan (3) yang menyebutkan objek yang tergolong kendaraan bermotor dan tata cara bea balik nama.

Keempat, penurunan tarif bea balik nama kendaraan bermotor untuk penyerahan pertama dari 13% hingga 9%. Kelima, menentukan jangka waktu pendaftaran kendaraan bermotor yang berasal dari luar Aceh paling lambat 60 hari. Pada Qanun No. 2/2012 tidak menentukan jangka waktu tersebut.

Baca Juga:
Perincian Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkab Cirebon

Keenam, penurunan tambahan tarif atas perubahan bentuk kendaraan yang mengakibatkan kenaikan nilai jual kendaraan bermotor yang awalnya 10% menjadi 9%. Ketujuh, tarif penggantian mesin dipungut tambahan bea balik nama kendaraan motor juga turun dari 10% menjadi 9%.

Kedelapan, dihapuskannya Pasal 46 ayat (6) yang menentukan jangka waktu pendaftaran penyerahan kendaraan bermotor. Kesembilan, perubahan juga dilakukan terkait hukum formal dalam Qanun pajak daerah terkait jangka waktu penagihan pajak


Keterangan:

  1. Rentang tarif berdasarkan UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Bersifat progresif. bergantung pada jenis dan tingkat kepemilikan kendaraan.
  3. Bergantung pada jenis dan tingkat penyerahan kendaraan

Tax Ratio

BERDASARKAN perhitungan DDTC Fiscal Research, kinerja tax ratio Provinsi Lampung berada di atas rata-rata provinsi seluruh Indonesia, yakni sebesar 0,90%.

Baca Juga:
Mulai Besok! Pemprov Jawa Tengah Bakal Pungut Pajak Alat Berat


Sumber: DJPK dan BPS (diolah)

Catatan:

  • Tax ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB
  • Rata-rata provinsi dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh provinsi di Indonesia;
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh provinsi di Indonesia

Administrasi Pajak

TUGAS memungut pajak daerah dan retribusi daerah diemban oleh Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA). Bagi masyarakat yang ingin mengakses data seputar keuangan Provinsi Aceh dapat dilakukan melalui laman resmi BPKA melalui https://bpka.acehprov.go.id.

Adapun untuk memudahkan masyarakat Aceh dalam membayar kewajiban pajak, pemerintah provinsi menyiapkan sarana pembayaran pajak kendaraan bermotor berbasis internet atau disebut e-Samsat. Selain itu, ada pula layanan Samsat Keliling dan Samsat Drive Thru untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya. Kebijakan tersebut sudah diberlakukan Pemerintah Provinsi Aceh sejak 1 Februari 2017.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja