PROFIL PAJAK PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Melihat Profil Pajak di Sentra Kepulauan Borneo

Hamida Amri Safarina | Jumat, 22 November 2019 | 17:14 WIB
Melihat Profil Pajak di Sentra Kepulauan Borneo

PROVINSI Kalimantan Tengah terkenal dengan suku asli yang mendiaminya, yaiti Suku Dayak. Beribu kota di Palangkaraya, provinsi ini mempunyai luas wilayah terbesar kedua di Indonesia setelah Provinsi Papua.

Provinsi ini terkenal dengan Taman Nasional Tanjung Puting. Taman yang dibangun pada 1937 oleh Pemerintah Hindia Belanda ini memiliki luas lahan 300 ribu hektare. Taman ini melintasi dua kabupaten, yaitu Seruyan dan Kotawaringin Barat.

Taman nasional ini ditujukan sebagai tempat perlindungan orang utan dan bekantan. Akan tetapi, terdapat pula keanekaragaman fauna lain yang dapat ditemukan di taman nasional tersebut, seperti landak, beruang, buaya, trenggiling, kukang, dan penyu.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Banyak potensi sumber daya alam yang bisa dimanfaatkan sebagai sumber energi di provinsi yang berbatasan langsung dengan tiga provinsi di Pulau Kalimantan lainnya. Potensi tersebut berasal dari sungai, tambang, hingga gas. Selain itu, terdapat pula potensi berupa batubara, besi, emas, tembaga, kaolin, batu permata, dan lainnya.

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan

POTENSI industri pertanian, kehutanan, dan perikanan yang dimiliki Provinsi Kalimantan Tengah cukup besar. Sektor tersebut pada gilirannya menjadi kekuatan tersendiri untuk menjalankan perekonomian daerahnya.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat industri tersebut menyumbang Rp19 triliun atau 20,90% terhadap total Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Kalimantan Tengah pada 2018. PDRB-nya sendiri mencapai Rp94 triliun.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Kegiatan ekonomi lainnya yang berkontribusi signifikan adalah sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp14 triliun (15,65%) dan sektor industri pengolahan sebesar Rp14 triliun (15,58%). Laju pertumbuhan ekonominya pada tahun tersebut sebesar 5,56%. Laju itu yang mengalami perlambatan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 6,70%


Sumber: BPS Provinsi Kalimantan Tengah (diolah)

Jika melihat pos pendapatan, komposisi penerimaan provinsi Kalimantan Tengah masih ditopang oleh dana perimbangan dari pemerintah pusat. Pada 2017, dari total pendapatan Rp15,48 triliun, alokasi dana perimbangannya mencapai 77,18% atau sebesar Rp11,95 triliun.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sementara itu, komponen lain-lain pendapatan yang sah menyumbang Rp2,13 triliun atau 13,78% dari total pendapatan. Sumber pendapatan terakhir, pendapatan asli daerah (PAD) hanya menyumbang sebesar Rp1,39 triliun atau 9,03%.

Dalam komponen PAD sendiri, instrumen lain-lain PAD yang sah berkontribusi paling besar dengan setoran mencapai Rp674 miliar atau 48,22% dari setoran PAD 2017. Selanjutnya, pos pajak daerah menempati posisi kedua dengan perolehan Rp543 miliar atau 38,82% dari total PAD.

Sementara itu, hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan menyumbang Rp91 miliar atau 6,56%. Retribusi daerah berapa di urutan terkahir yang hanya menyumbang 6,38% atau Rp89 miliar.

Baca Juga:
Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini


Sumber: BPS Pusat (diolah)

Kinerja Pajak

Kinerja penerimaan pajak Provinsi Kalimantan Tengah terpantau fluktuatif. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah yang berwenang memungut pajak dan retribusi daerah mencatat realisasi pajak pada 2014 mencapai 97%.

Pada 2015, pemerintah meningkatkan target penerimaan pajak daripada tahun sebelumnya, yang sebesar Rp1,11 triliun menjadi Rp1,26 triliun. Capaian pajak pada 2015 menurun menjadi 81%. Lebih lanjut, persentase realisasi pada 2016 juga mengalami penurunan yang hanya mencapai 70%.

Baca Juga:
Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Kemudian, pemerintah provinsi menurunkan target pajak, yang awalnya Rp1,34 triliun menjadi Rp1,08 triliun. Pada akhir 2017, penerimaan pajak mampu mencapai 100%. Prestasi kembali terjadi pada 2018 dengan capaian pajak daerah yang mencapai 120%, di mana penerimaan pajak daerah ditargetkan sebesar Rp1,13 triliun.


Sumber: DJPK (diolah)

Pada Agustus 2019, Pemerintah Kalimantan Tengah mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 19/2019 tentang penghapusan sanksi administrasi bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di provinsi ini. Kebijakan tersebut dilaksanakan selama satu bulan terhitung sejak 17 Agustus hingga 17 September pada tahun bersangkutan.

Baca Juga:
Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Pemutihan pajak ini berlaku untuk kendaraan jenis roda empat atau mobil, motor, dan kendaraan roda tiga. Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan pajak daerah dan meningkatkan kesadaran masyarakat wajib pajak dalam melakukan registrasi ulang.

Penghapusan sanksi administrasi yang diberikan berupa penghapusan denda dan bunga sebesar 100%. Berapapun jumlah pajak yang terutang dan belum dibayarkan maka wajib pajak tersebut tidak akan dikenakan denda. Dengan kata lain, wajib pajak hanya berkewajiban untuk membayarkan pokok pajak kendaraan bermotor terutang tersebut.

Jenis dan Tarif Pajak

PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Tengah memungut pajak daerah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 7/2010 tentang Pajak Daerah. Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah daerah ini memungut lima jenis pajak. Adapun lima jenis pajak tersebut adalah pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.

Baca Juga:
Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Selain itu, pemerintah provinsi juga memungut retribusi jasa umum. Adapun retribusi tersebut meliputi pelayanan kesehatan, penggantian biaya cetak peta, dan pelayanan Pendidikan. Retribusi jasa umum ditetapkan berdasar Perda No. 3/2019 tentang Retribusi Jasa Umum.


Keterangan:

  1. Rentang tarif berdasarkan UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Bersifat progresif. bergantung pada jenis dan tingkat kepemilikan kendaraan.
  3. Bergantung pada jenis dan tingkat penyerahan kendaraan

Tax Ratio

BERDASARKAN perhitungan DDTC Fiscal Research, kinerja tax ratio Provinsi Kalimantan Tengah berada di bawah rata-rata provinsi seluruh Indonesia yang hanya mencapai 0,82%. Angka tax ratio tersebut menurun 0,05% jika dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 0,87%.

Baca Juga:
Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta


Sumber: DJPK dan BPS (diolah)

Catatan:

  • Tax ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB
  • Rata-rata provinsi dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh provinsi di Indonesia
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh provinsi di Indonesia

Administrasi Pajak

BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah menjadi ujung tombak pengumpulan pajak dan retribusi daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Bapenda ini berlokasi di Jalan RTA Milono km 5,5, Palangkaraya. Masyarakat dapat mengakses laman https://bapenda.kalteng.go.id/ untuk mengetahui informasi tentang pengelolaan sektor pendapatan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Terdapat beberapa perkembangan menarik mengenai administrasi pajak daerah. Saat ini, Bapenda Kalimantan Tengah telah menyediakan sistem pajak daerah secara online yaitu e-Samsat. Sebagaimana daerah lainnya, Bapenda juga melakukan jemput bola melalui pelayanan samsat keliling ke beberapa desa. Samsat keliling tersebut dapat membantu wajib pajak yang hendak melakukan kewajiban perpajakannya, tetapi jauh dari kantor pajak.

Selain itu, untuk meningkatkan transparansi, pemerintah provinsi juga menyediakan layanan Sistem Informasi Pendapatan Terpadu (Sipandu) dan Informasi dan Promosi Objek Retribusi Daerah (Iporeda).

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra