PROFIL PAJAK PROVINSI BENGKULU

Melihat Profil Pajak Bumi Rafflesia

Hamida Amri Safarina | Kamis, 31 Oktober 2019 | 18:39 WIB
Melihat Profil Pajak Bumi Rafflesia

BUNGA Rafflesia Arnoldii menjadi simbol salah satu provinsi di Pulau Sumatra, yaitu Provinsi Bengkulu. Tumbuhan endemik ini dikenal dengan ukurannya yang sangat besar dan memiliki bau busuk yang menyengat. Kepopulerannya melejit setelah adanya temuan ilmiah T. S. Raffles dan J. Arnold pada 1818 di hutan tropis yang terletak antara Kapubaten Kepahiang dan Bengkulu Tengah.

Selain dikenal dengan bunga raksasanya, provinsi ini juga memiliki seni dan budaya yang bervariasi. Keberagaman tersebut dipengaruhi oleh suku asli yang mendiami provinsi ini dan menciptakan keunikan budayanya masing-masing. Suku-suku tersebut di antaranya adalah Rejang, Serawai, dan Tabut.

Posisi geografisnya, yang terkoneksi dengan empat provinsi lain di Pulau Sumatra dan menghadap ke Samudra Hindia, dinilai strategis menjadi jalur logistik alternatif. Pada 2019, pemerintah provinsi mendorong pengembangan Pelabuhan Baai Bengkulu menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pengembangan tersebut diharapkan mampu menjadikan Bengkulu sebagai tujuan investasi masa depan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan

DATA Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sebagian besar kontribusi dalam produk domestik regional bruto (PDRB) Provinsi Bengkulu pada 2018 disumbang oleh lima sektor utama. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan berkontribusi paling besar, yaitu sebesar 27,87%. Industri pertanian, kehutanan, dan perikanan selalu unggul tiap tahunnya dan terus dikembangkan oleh pemerintah daerah.

Pada posisi kedua ada sektor perdagangan besar dan eceran: reparasi mobil dan sepeda motor dengan kontribusi 15,87%. Sektor tersebut terus meningkat dan sejalan dengan menguatnya permintaan domestik. Tiga sektor lainnya adalah transportasi dan pergudangan (8,90%), administrasi pemerintah pertahanan dan jaminan sosial (7,98%), dan jasa pendidikan (6,28%).

PDRB Provinsi Bengkulu mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada 2017, PDRB Bengkulu sebesar Rp42,07 triliun dan meningkat menjadi Rp44,17 triliun pada 2018. Dalam kurun lima tahun, PDRB selalu meningkat. Namun, laju pertumbuhan ekonomi pada 2018 tercatat sebesar 4,99% atau meningkat tipis dibandingkan posisi 2017 yang tumbuh sebesar 4,98%.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pada April 2019, bencana banjir dan longsor menerjang 8 kabupaten di Provinsi Bengkulu. Kerugian atas bencana tersebut ditaksir mencapai Rp144 miliar. Meskipun begitu, pertumbuhan ekonomi pada kuartal I/2019 dapat mencapai 5,01% dan meningkat menjadi 5,05% pada kuartal II.


Sumber: BPS Provinsi Bengkulu (diolah)

Komposisi pendapatan Provinsi Bengkulu didominasi oleh dana perimbangan sebesar Rp1,99 triliun (71,24%). Selanjutnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat senilai Rp804,57 miliar (28,68%) dan lain-lain pendapatan yang sah hanya berkontribusi Rp2,11 miliar (0,07%).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Pajak daerah menjadi sumber utama dalam struktur PAD. Kontribusi pajak daerah mencapai 85,80% dari total PAD. Retribusi daerah berada di penerimaan terbesar kedua, yaitu sebesar 6,61%. Pos lain-lain pendapatan yang sah berkontribusi sebesar 4,86% dari total PAD. Kontribusi terkecil yaitu hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan perolehan sebesar 2,73%.


Sumber: BPS Pusat (diolah)

Kinerja Pajak

BERDASARKAN target penerimaan pajak daerah, Provinsi Bengkulu mencatatkan kinerja yang kurang baik sejak 2014 hingga 2018. Dalam kurun waktu lima tahun, persentase realisasi penerimaan pajak terhadap target cenderung mengalami penurunan di saat nominal penerimaan pajaknya menunjukkan hasil yang positif.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Realisasi pajak daerah provinsi yang terletak di bagian selatan Pulau Sumatra ini mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Meskipun tidak memenuhi target, penerimaan pajak paling tinggi terjadi pada 2018 sebesar Rp679 miliar.


Sumber:DJPK (diolah)

Apabila dirunut mulai 2014, realisasi penerimaan pajak daerah jauh melampaui target, yakni hingga 121%. Prestasi berulang pada tahun selanjutnya dengan capaian 101,47%. Kondisi terbalik saat memasuki 2016 hingga 2018 di mana realisasi penerimaan selalu meleset dari target. Pada 2016, setoran pajaknya hanya sebesar Rp526 miliar atau 99% dari nilai yang ditargetkan.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Jenis dan Tarif Pajak

BERDASARKAN Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu No. 6/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu No. 2/2011 tentang Pajak Daerah, berikut daftar jenis dan tarif pajak yang berlaku di Provinsi Bengkulu.


Keterangan:

  1. Rentang tarif berdasarkan UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Bersifat progresif. bergantung pada jenis dan tingkat kepemilikan kendaraan.
  3. Bergantung pada jenis dan tingkat penyerahan kendaraan

Pada Perda No. 6/2014 yang menggantikan Perda No. 2/2011, terdapat tiga perubahan penting. Pertama, perubahan terkait sanksi administrasi atas keterlambatan menyampaikan Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB).

Sebelumnya, keterlambatan penyampaian SPPKB diwajibkan membayar sanksi sebesar Rp50.000,00 untuk kendaraan roda dua sedangkan kendaraan roda empat dikenakan denda Rp200.000,00.

Baca Juga:
Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Adanya Perda No. 6/2014 mengubah ketentuan tersebut dengan menetapkan sanksi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dengan jangka waktu paling lama lima belas bulan sejak terutangnya pajak.

Kedua, perubahan ketentuan sanksi administrasi atas tidak disampaikan SPPKB dikenakan denda pajak sebesar 2% setiap bulan untuk waktu paling lama lima belas bulan sejak saat terutangnya pajak. Pada Perda No. 2/2011, nominal sanksi sudah langsung ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan tahun pembuatannya.

Ketiga, perihal waktu penyetoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) juga diubah. Awalnya, pemilik kendaraan diwajibkan membayar maksimal setiap tanggal 15 bulan berikutnya. Namun, setelah adanya aturan terbaru, pembayaran dapat dilakukan hingga tanggal 20 bulan berikutnya.

Baca Juga:
Perincian Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkab Cirebon

Pemberian keringanan pajak juga pernah dilakukan Pemerintah Provinsi Bengkulu, yaitu untuk pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut diberlakukan pada 1 Juni sampai 30 November 2018. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor dan meringankan beban pemilik kendaraan yang menunggak.

Tax Ratio

BERDASARKAN perhitungan DDTC Fiscal Research, rasio penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) di Provinsi Bengkulu mencapai 1,1% pada 2018.


Sumber: DJPK dan BPS (diolah)

Baca Juga:
Mulai Besok! Pemprov Jawa Tengah Bakal Pungut Pajak Alat Berat

Catatan:

  • Tax ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB
  • Rata-rata provinsi dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh provinsi di Indonesia;
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh provinsi di Indonesia

Administrasi Pajak

INSTITUSI pemungut pajak di Provinsi Bengkulu bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang berlokasi di Jalan Raden Fatah, Suka Rami, Bengkulu. Saat ini, belum ada situs web resmi dari Dispenda Provinsi Bengkulu.

Apabila masyarakat ingin mengetahui informasi keuangan daerah Bengkulu, dapat mengakses lama pemerintah provinsi melalui https://bengkuluprov.go.id/.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah bisa dilakukan secara online melalui program e-samsat sejak 2016. Adanya program ini memudahkan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor tanpa datang ke kantor samsat.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Pada April 2019, Pemerintah Provinsi Bengkulu menjalin kerja sama dengan kepolisian untuk menerapkan samsat online nasional. Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.

Selain itu, ada pula program samsat keliling. Pelayanan samsat keliling dilakukan dengan berkeliling ke daerah-daerah yang jauh dari kantor samsat. Adanya samsat keliling dapat mempermudah wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya. Kini, pemerintah daerahnya telah memiliki enam unit mobil samsat keliling yang beroperasi di enam kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja