KEBIJAKAN PAJAK

Melihat Dampak Kebijakan Pajak Terhadap Perilaku Individu & Bisnis

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Maret 2020 | 16:46 WIB
Melihat Dampak Kebijakan Pajak Terhadap Perilaku Individu & Bisnis

TAX are the price we pay for civilized society. Menyitir kalimat dari Oliver Wendell Holmes Jr. tersebut, pajak memiliki arti penting bagi peradaban dan masyarakat. Tidak mengherankan jika diskursus terkait desain kebijakan pajak yang baik masih terus terjadi di kalangan publik, pembuat kebijakan, dan akademisi.

Buku berjudul ‘The Economics of Tax Policy’ mencoba mempertajam pemahaman tentang implikasi kebijakan pajak terhadap perilaku dan dampak sosial ekonomi pada masyarakat. Buku ini ditulis oleh 18 akademisi dari berbagai universitas terkemuka di Amerika Serikat.

Melalui bunga rampai pengetahuan, para akademisi dengan berbagai latar belakang disiplin ilmu memberikan perspektif terkait evaluasi isu yang menjadi arus utama dalam kebijakan perpajakan kontemporer.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Menggunakan kemajuan terbaru dalam teori ekonomi, teknik ekonometrik, serta kualitas dan akses data, buku ini berkontribusi dalam meningkatkan pengetahuan pembaca mengenai dampak kebijakan perpajakan terhadap perilaku individu dan bisnis.

Berdasarkan pengalaman Amerika Serikat, para akademisi menelaah berbagai kebijakan pajak dan menghasilkan konsensus akademik. Sebagian intervensi kebijakan pajak dinilai tepat. Sementara sebagian lainnya tidak menunjukkan arah kebijakan yang jelas.

Lanskap pembahasan dari buku ini terbentang luas dari pajak penghasilan individu serta implikasinya terhadap pertumbuhan ekonomi; perpajakan lingkungan dan pengaruhnya terhadap keberlanjutan, efisiensi ekonomi dan distribusi pendapatan; serta kepatuhan pajak dan penegakan hukum.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Buku ini juga mengeksplorasi efek ekonomi dan distribusi dari pengeluaran pajak; manfaat pajak terhadap keberlangsungan perguruan tinggi; serta evaluasi kebijakan pajak terhadap keluarga khususnya yang berpenghasilan rendah terhadap target pembangunaan yang dituju yakni distribusi pendapatan, peningkatan motivasi kerja, serta efisiensi administrasi bagi kepatuhan.

Pendulum kebijakan pajak selanjutnya bergerak ke arah komoditas bisnis. Buku terbitan Oxford University Press ini juga tak luput membahas aspek ekonomi pajak bisnis dan korporasi; pajak properti dan peningkatan nilai jual: serta dampak pajak terhadap tabungan pensiun dan kerangka kebijakan yang tepat untuk mendorong peningkatan perencanaan pensiun.

Selain menampilkan analisis dan evaluasi terkait kebijakan perpajakan yang sudah ada, buku ini juga menawarkan rekomendasi bagi perbaikan kebijakan. Bagian penutup dari masing-masing bab secara konsisten membahas reformasi pajak yang perlu dipertimbangkan oleh pengambil kebijakan.

Baca Juga:
Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

Simpulan dari berbagai rekomendasi kemudian dibungkus dengan apik dalam bagian terakhir yang bertajuk reformasi kebijakan pajak secara komperhensif. Bagaimanapun, adanya dikotomi dunia praktisi dan akademisi secara tidak langsung memunculkan gap antara kebijakan dan penelitian.

Konsekuensi logis dari transmisi yang tidak sempurna tersebut menunjukkan bahwa banyak kebijakan yang belum mencerminkan kondisi pengetahuan saat ini. Buku hasil suntingan Alan J. Auerbach dan Kent Smetters ini bertujuan untuk mengurangi gap dengan menyediakan kontribusi pengetahuan terbaru di berbagai bidang pajak.

Buku ini sangat cocok menjadi referensi bagi ekonom, pembuat kebijakan, serta komunitas bisnis yang menggeluti isu pajak dan kebijakan publik. Tertarik membacanya? Silakan berkunjung ke DDTC Library.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Senin, 21 Oktober 2024 | 21:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN