NILAI TUKAR RUPIAH

Melemah Makin Dalam, Rupiah Tembus Rp16.000 Hari Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Maret 2020 | 11:02 WIB
Melemah Makin Dalam, Rupiah Tembus Rp16.000 Hari Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) melemah makin dalam. Kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) atau kurs tengah Bank Indonesia (BI) pada hari ini, Jumat (19/3/2020) tercatat senilai Rp16.273 per dolar AS.

Berdasarkan laman resmi BI, kurs pada hari ini yang berada di level Rp16.273 per dolar AS melemah cukup dalam dibandingkan kemarin. Pada Kamis (19/3/2020), kurs tengah BI berada di level Rp15.712 per dolar AS.

Di pasar spot pukul 11.06, berdasarkan data Bloomberg, rupiah berada di level Rp16.037 per dolar AS, setelah dibuka pada level Rp15.950 per dolar AS. Pada penutupan perdagangan kemarin, rupiah berada di level Rp15.913 per dolar AS.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selain itu, indeks harga saham gabungan (IHSG), menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah berada bawah 4.000. IHSG dibuka pada level 4.093 lalu terus turun hingga pada pukul 10.48 berada di level 3.974. Pada penutupan perdagangan hari sebelumnya, IHSG berada di level 4.105.

Kemarin, Bank Indonesia (BI) kembali melanjutkan pelonggaran moneter di tengah kondisi perekonomian yang lesu akibat pandemi virus Corona. BI 7-Day Reverse Repo Rate dipangkas 25 basis points (bps) dari 4,75% menjadi 4,50%.

Selain menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate, BI juga menurunkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 3,75% dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 5,25%. Simak artikel ‘Suku Bunga Acuan Dipangkas Jadi 4,50%, Ini Penjelasan BI’.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Otoritas moneter juga kembali memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2020, dari semula 5,0% sampai 5,4% menjadi 4,2% sampai 4,6%. Padahal bulan lalu, BI juga telah mengoreksi proyeksi pertumbuhan ekonomi menjadi 5,0% hingga 5,4%, dari sebelumnya 5,1% sampai 5,5%. Simak artikel ‘BI Koreksi Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Jadi 4,2%-4,6%’.

Terkait penanganan virus Corona, Presiden Joko Widodo memerintahkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 (virus Corona) segera memulai pelaksanaan rapid test atau tes cepat untuk mendeteksi dini orang dengan risiko terinfeksi virus Corona.

Jokowi mengatakan rapid test harus dilakukan dengan cakupan yang luas sehingga bisa menjaring lebih banyak spesimen untuk diperiksa. Dia berharap risiko penularan virus Corona bisa ditekan dengan rapid test tersebut. Simak artikel ‘Presiden Jokowi Minta Tes Cepat Virus Corona Bisa Segera Dilakukan’.

Baca Juga:
Jenis Wajib Pajak Ini Bisa Isi Deposit Pajak dengan Dolar AS

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyatakan APBN 2020 kini berfokus pada sektor kesehatan. Kebijakan tersebut diambil untuk menekan penyebaran virus Corona (COVID-19). Pemerintah akan berusaha memenuhi semua kebutuhan alat kesehatan dan obat-obatan untuk menangani virus Corona.

Dia bahkan memberi ruang yang lebar untuk kementerian/lembaga (K/L) maupun pemerintah daerah melakukan realokasi anggaran untuk penanganan wabah virus tersebut. Simak ‘Sri Mulyani Tegaskan Fokus APBN 2020 Digeser untuk Sektor Kesehatan’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Senin, 16 Desember 2024 | 14:00 WIB PMK 81/2024

Jenis Wajib Pajak Ini Bisa Isi Deposit Pajak dengan Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?