PAJAK BERISYARAT 2022

Melalui Bayar Pajak, Teman Tuli Diajak Berkontribusi untuk Negeri

Dian Kurniati | Kamis, 08 Desember 2022 | 15:13 WIB
Melalui Bayar Pajak, Teman Tuli Diajak Berkontribusi untuk Negeri

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti. 

JAKARTA, DDTCNews- Kementerian Keuangan mengajak teman tuli berkontribusi langsung dalam pembangunan negeri melalui pembayaran pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan kesadaran membayar pajak akan muncul jika masyarakat, termasuk teman tuli, memperoleh edukasi yang baik mengenai hak dan kewajiban perpajakannya.

"Semangat yang besar didukung dengan update informasi dan pengetahuan pajak yang baik akan memperbesar kesempatan kita jadi wajib pajak yang patuh sehingga bisa memberikan sumbangsih nyata kepada pembangunan," katanya, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Nufransa menuturkan pengetahuan perpajakan melalui edukasi menjadi hak seluruh warga negara Indonesia, termasuk teman tuli. DJP pun mengadakan kegiatan Pajak Berisyarat dengan melibatkan dengan Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) di beberapa daerah.

Dia menyebut teman tuli juga berhak memperoleh informasi perpajakan secara up to date. Dengan akses informasi yang baik, teman tuli dapat memanfaatkan berbagai fasilitas perpajakan yang telah disediakan pemerintah.

Nufransa memaparkan beberapa fasilitas perpajakan yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pertama, ketentuan batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM mulai tahun pajak 2022.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Kedua, integrasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP pada wajib pajak orang pribadi. Integrasi ini sudah berlaku bertahap sejak 14 Juli 2022 untuk mewujudkan administrasi pajak yang efektif dan efisien, sekaligus mendukung satu data Indonesia.

Nufransa juga menjelaskan laporan dan pembayaran pajak kini makin mudah karena dapat dilakukan secara elektronik. Selain itu, DJP juga menyediakan pendampingan bagi pelaku UMKM melalui program business development service (BDS).

Dia menambahkan pegawai DJP akan selalu siap membantu apabila teman tuli memerlukan informasi dan bantuan perpajakan.

"Kami sangat berharap kegiatan hari ini membuka kesempatan lebih besar bagi teman-teman untuk dapat memanfaatkan edukasi perpajakan yang berkesinambungan," ujar Nufransa dalam acara Pajak Berisyarat 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP