PAJAK BERISYARAT 2022

Melalui Bayar Pajak, Teman Tuli Diajak Berkontribusi untuk Negeri

Dian Kurniati | Kamis, 08 Desember 2022 | 15:13 WIB
Melalui Bayar Pajak, Teman Tuli Diajak Berkontribusi untuk Negeri

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti. 

JAKARTA, DDTCNews- Kementerian Keuangan mengajak teman tuli berkontribusi langsung dalam pembangunan negeri melalui pembayaran pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan kesadaran membayar pajak akan muncul jika masyarakat, termasuk teman tuli, memperoleh edukasi yang baik mengenai hak dan kewajiban perpajakannya.

"Semangat yang besar didukung dengan update informasi dan pengetahuan pajak yang baik akan memperbesar kesempatan kita jadi wajib pajak yang patuh sehingga bisa memberikan sumbangsih nyata kepada pembangunan," katanya, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Nufransa menuturkan pengetahuan perpajakan melalui edukasi menjadi hak seluruh warga negara Indonesia, termasuk teman tuli. DJP pun mengadakan kegiatan Pajak Berisyarat dengan melibatkan dengan Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) di beberapa daerah.

Dia menyebut teman tuli juga berhak memperoleh informasi perpajakan secara up to date. Dengan akses informasi yang baik, teman tuli dapat memanfaatkan berbagai fasilitas perpajakan yang telah disediakan pemerintah.

Nufransa memaparkan beberapa fasilitas perpajakan yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pertama, ketentuan batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM mulai tahun pajak 2022.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kedua, integrasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP pada wajib pajak orang pribadi. Integrasi ini sudah berlaku bertahap sejak 14 Juli 2022 untuk mewujudkan administrasi pajak yang efektif dan efisien, sekaligus mendukung satu data Indonesia.

Nufransa juga menjelaskan laporan dan pembayaran pajak kini makin mudah karena dapat dilakukan secara elektronik. Selain itu, DJP juga menyediakan pendampingan bagi pelaku UMKM melalui program business development service (BDS).

Dia menambahkan pegawai DJP akan selalu siap membantu apabila teman tuli memerlukan informasi dan bantuan perpajakan.

"Kami sangat berharap kegiatan hari ini membuka kesempatan lebih besar bagi teman-teman untuk dapat memanfaatkan edukasi perpajakan yang berkesinambungan," ujar Nufransa dalam acara Pajak Berisyarat 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?