PAJAK BERISYARAT 2022

Melalui Bayar Pajak, Teman Tuli Diajak Berkontribusi untuk Negeri

Dian Kurniati | Kamis, 08 Desember 2022 | 15:13 WIB
Melalui Bayar Pajak, Teman Tuli Diajak Berkontribusi untuk Negeri

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti. 

JAKARTA, DDTCNews- Kementerian Keuangan mengajak teman tuli berkontribusi langsung dalam pembangunan negeri melalui pembayaran pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan kesadaran membayar pajak akan muncul jika masyarakat, termasuk teman tuli, memperoleh edukasi yang baik mengenai hak dan kewajiban perpajakannya.

"Semangat yang besar didukung dengan update informasi dan pengetahuan pajak yang baik akan memperbesar kesempatan kita jadi wajib pajak yang patuh sehingga bisa memberikan sumbangsih nyata kepada pembangunan," katanya, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Nufransa menuturkan pengetahuan perpajakan melalui edukasi menjadi hak seluruh warga negara Indonesia, termasuk teman tuli. DJP pun mengadakan kegiatan Pajak Berisyarat dengan melibatkan dengan Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) di beberapa daerah.

Dia menyebut teman tuli juga berhak memperoleh informasi perpajakan secara up to date. Dengan akses informasi yang baik, teman tuli dapat memanfaatkan berbagai fasilitas perpajakan yang telah disediakan pemerintah.

Nufransa memaparkan beberapa fasilitas perpajakan yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pertama, ketentuan batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM mulai tahun pajak 2022.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kedua, integrasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP pada wajib pajak orang pribadi. Integrasi ini sudah berlaku bertahap sejak 14 Juli 2022 untuk mewujudkan administrasi pajak yang efektif dan efisien, sekaligus mendukung satu data Indonesia.

Nufransa juga menjelaskan laporan dan pembayaran pajak kini makin mudah karena dapat dilakukan secara elektronik. Selain itu, DJP juga menyediakan pendampingan bagi pelaku UMKM melalui program business development service (BDS).

Dia menambahkan pegawai DJP akan selalu siap membantu apabila teman tuli memerlukan informasi dan bantuan perpajakan.

"Kami sangat berharap kegiatan hari ini membuka kesempatan lebih besar bagi teman-teman untuk dapat memanfaatkan edukasi perpajakan yang berkesinambungan," ujar Nufransa dalam acara Pajak Berisyarat 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN