KEBIJAKAN PAJAK

Mayoritas Belanja Perpajakan 2020 untuk Rumah Tangga, Ini Perinciannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Agustus 2021 | 14:30 WIB
Mayoritas Belanja Perpajakan 2020 untuk Rumah Tangga, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyebutkan kelompok rumah tangga menjadi penerima manfaat terbesar dari kebijakan belanja perpajakan pada tahun fiskal 2020.

Berdasarkan dokumen Nota Keuangan RAPBN 2022, nilai belanja perpajakan pada tahun fiskal 2020 mencapai Rp234,9 triliun. Belanja perpajakan yang diterima oleh kelompok rumah tangga mencapai Rp95,8 triliun atau sekitar 41%.

Sementara itu, belanja perpajakan pada dunia usaha kelompok multi skala pada 2020 mencapai Rp79,2 triliun atau sekitar 34%. Kemudian, belanja perpajakan yang dimanfaatkan oleh UMKM mencapai Rp59,9 triliun atau sekitar 26%.

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

"Mayoritas nilai belanja perpajakan pada 2020 sekitar 40,8% diterima oleh rumah tangga," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2022, dikutip pada Selasa (24/8/2021).

Pemerintah menyampaikan estimasi belanja perpajakan yang diserap rumah tangga berbanding lurus dengan jenis pajak yang berkaitan dengan konsumen akhir. Belanja perpajakan untuk jenis PPN dan PPnBM menjadi penyumbang terbesar belanja perpajakan pemerintah.

Pada 2020, estimasi belanja perpajakan PPN dan PPnBM mencapai Rp140,4 triliun atau lebih tinggi dari estimasi penerimaan yang hilang dari PPh sejumlah Rp80,6 triliun. Adapun belanja perpajakan kepabeanan dan cukai mencapai Rp13,8 triliun.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

"Hal ini sejalan dengan fakta bahwa estimasi belanja perpajakan terbesar adalah untuk jenis pajak PPN dan PPnBM yang merupakan pengenaan pajak atas konsumsi akhir," jelas pemerintah dalam nota keuangan.

Pemerintah menjelaskan tujuan belanja perpajakan pada 2020 di antaranya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Estimasi nilai belanja perpajakan untuk kesejahteraan masyarakat tersebut mencapai Rp119,7 triliun.

"Mayoritas kebijakan menyasar PPN dan PPnBM, yaitu berupa pengecualian barang dan jasa kena pajak seperti bahan kebutuhan pokok, jasa angkutan umum, serta jasa pendidikan dan kesehatan, yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat," jelas pemerintah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko