KEBIJAKAN PAJAK

Mayoritas Belanja Perpajakan 2020 untuk Rumah Tangga, Ini Perinciannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Agustus 2021 | 14:30 WIB
Mayoritas Belanja Perpajakan 2020 untuk Rumah Tangga, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyebutkan kelompok rumah tangga menjadi penerima manfaat terbesar dari kebijakan belanja perpajakan pada tahun fiskal 2020.

Berdasarkan dokumen Nota Keuangan RAPBN 2022, nilai belanja perpajakan pada tahun fiskal 2020 mencapai Rp234,9 triliun. Belanja perpajakan yang diterima oleh kelompok rumah tangga mencapai Rp95,8 triliun atau sekitar 41%.

Sementara itu, belanja perpajakan pada dunia usaha kelompok multi skala pada 2020 mencapai Rp79,2 triliun atau sekitar 34%. Kemudian, belanja perpajakan yang dimanfaatkan oleh UMKM mencapai Rp59,9 triliun atau sekitar 26%.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

"Mayoritas nilai belanja perpajakan pada 2020 sekitar 40,8% diterima oleh rumah tangga," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2022, dikutip pada Selasa (24/8/2021).

Pemerintah menyampaikan estimasi belanja perpajakan yang diserap rumah tangga berbanding lurus dengan jenis pajak yang berkaitan dengan konsumen akhir. Belanja perpajakan untuk jenis PPN dan PPnBM menjadi penyumbang terbesar belanja perpajakan pemerintah.

Pada 2020, estimasi belanja perpajakan PPN dan PPnBM mencapai Rp140,4 triliun atau lebih tinggi dari estimasi penerimaan yang hilang dari PPh sejumlah Rp80,6 triliun. Adapun belanja perpajakan kepabeanan dan cukai mencapai Rp13,8 triliun.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Hal ini sejalan dengan fakta bahwa estimasi belanja perpajakan terbesar adalah untuk jenis pajak PPN dan PPnBM yang merupakan pengenaan pajak atas konsumsi akhir," jelas pemerintah dalam nota keuangan.

Pemerintah menjelaskan tujuan belanja perpajakan pada 2020 di antaranya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Estimasi nilai belanja perpajakan untuk kesejahteraan masyarakat tersebut mencapai Rp119,7 triliun.

"Mayoritas kebijakan menyasar PPN dan PPnBM, yaitu berupa pengecualian barang dan jasa kena pajak seperti bahan kebutuhan pokok, jasa angkutan umum, serta jasa pendidikan dan kesehatan, yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat," jelas pemerintah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN