DDTC WORKING PAPER

Mau Tahu Kinerja Pajak Daerah di Indonesia? Baca Kajian DDTC ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 September 2021 | 13:58 WIB
Mau Tahu Kinerja Pajak Daerah di Indonesia? Baca Kajian DDTC ini

DTC Working Paper kali ini bertajuk Mempertimbangkan Reformasi Pajak Daerah berdasarkan Analisis Subnational Tax Effort.

JAKARTA, DDTCNews – DDTC kembali merilis hasil kajian dalam bentuk DDTC Working Paper pada hari ini, Rabu (14/9/2021). DDTC Working Paper kali ini bertajuk Mempertimbangkan Reformasi Pajak Daerah berdasarkan Analisis Subnational Tax Effort.

DDTC Working Paper ini disusun oleh Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji, Manager DDTC Fiscal Research Denny Vissaro, dan Researcher DDTC Lenida Ayumi. Download DDTC Working Paper 2421 di sini.

Penulis memulai bahasan dengan penjabaran berbagai persoalan desentralisasi fiskal yang dialami pada 2 dekade perjalanan otonomi daerah di Indonesia. Salah satu persoalan yang cukup krusial adalah masih rendahnya kapasitas fiskal daerah.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Persoalannya saat ini, peran pajak daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) terbesar nyatanya belum optimal. Daerah masih memiliki ketergantungan yang besar pada dana perimbangan yang masih mendominasi total pendapatan daerah sekitar 58%,” ujar penulis.

Saat ini, pemerintah juga tengah gencar melakukan reformasi struktural dalam membenahi sistem desentralisasi fiskal. Salah satunya melalui perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

Selain melakukan penyesuaian dan reformulasi hubungan fiskal, RUU HKPD juga berfokus untuk memperkuat sistem pajak daerah. Untuk mendukung agenda pemerintah, DDTC Working Paper ini menyuguhkan evaluasi komprehensif atas kinerja pajak daerah melalui analisis subnational tax effort.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Indikator tax effort didefinisikan sebagai rasio antara penerimaan pajak yang diperoleh dan estimasi penerimaan pajak yang seharusnya dapat diperoleh atau potensi penerimaan pajak (taxable capacity). Untuk melakukan analisis subnational tax effort, DDTC Working Paper ini mengambil studi kasus pada 113 kabupaten/kota di Pulau Jawa selama periode 2014-2019.

Analisis tax effort dapat menjadi ‘pisau serbaguna’ dalam mengukur kinerja pajak daerah. Selain mengevaluasi upaya tiap daerah dalam memungut potensi pajak, analisis tax effort juga dapat digunakan untuk mengidentifikasi variasi persoalan serta memetakan respons kebijakan yang tepat.

Salah satu contohnya, dengan mengetahui tax effort pada masing-masing daerah, pemerintah juga dapat meninjau ulang mengenai perlu atau tidaknya perluasan kewenangan pemungutan pajak di tingkat daerah.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Berdasarkan pada hasil estimasi dan analisis komprehensif, DDTC Working Paper ini memaparkan 5 temuan penting terkait dengan evaluasi kinerja pajak daerah. Pertama, faktor-faktor penentu potensi penerimaan pajak daerah.

Kedua, implikasi ketergantungan dana perimbangan terhadap tax effort daerah. Ketiga, tren dan perbandingan tax effort antardaerah. Kempat, peran strategis pemetaan tax effort dalam pemilihan kebijakan yang tepat.

Kelima, hubungan tax effort dengan penetapan target realisasi pajak daerah. Berbagai temuan dalam kajian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi penguatan peta jalan pengelolaan keuangan dan pajak daerah pada masa mendatang. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja