DDTC WORKING PAPER

Mau Tahu Kinerja Pajak Daerah di Indonesia? Baca Kajian DDTC ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 September 2021 | 13:58 WIB
Mau Tahu Kinerja Pajak Daerah di Indonesia? Baca Kajian DDTC ini

DTC Working Paper kali ini bertajuk Mempertimbangkan Reformasi Pajak Daerah berdasarkan Analisis Subnational Tax Effort.

JAKARTA, DDTCNews – DDTC kembali merilis hasil kajian dalam bentuk DDTC Working Paper pada hari ini, Rabu (14/9/2021). DDTC Working Paper kali ini bertajuk Mempertimbangkan Reformasi Pajak Daerah berdasarkan Analisis Subnational Tax Effort.

DDTC Working Paper ini disusun oleh Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji, Manager DDTC Fiscal Research Denny Vissaro, dan Researcher DDTC Lenida Ayumi. Download DDTC Working Paper 2421 di sini.

Penulis memulai bahasan dengan penjabaran berbagai persoalan desentralisasi fiskal yang dialami pada 2 dekade perjalanan otonomi daerah di Indonesia. Salah satu persoalan yang cukup krusial adalah masih rendahnya kapasitas fiskal daerah.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

“Persoalannya saat ini, peran pajak daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) terbesar nyatanya belum optimal. Daerah masih memiliki ketergantungan yang besar pada dana perimbangan yang masih mendominasi total pendapatan daerah sekitar 58%,” ujar penulis.

Saat ini, pemerintah juga tengah gencar melakukan reformasi struktural dalam membenahi sistem desentralisasi fiskal. Salah satunya melalui perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

Selain melakukan penyesuaian dan reformulasi hubungan fiskal, RUU HKPD juga berfokus untuk memperkuat sistem pajak daerah. Untuk mendukung agenda pemerintah, DDTC Working Paper ini menyuguhkan evaluasi komprehensif atas kinerja pajak daerah melalui analisis subnational tax effort.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Indikator tax effort didefinisikan sebagai rasio antara penerimaan pajak yang diperoleh dan estimasi penerimaan pajak yang seharusnya dapat diperoleh atau potensi penerimaan pajak (taxable capacity). Untuk melakukan analisis subnational tax effort, DDTC Working Paper ini mengambil studi kasus pada 113 kabupaten/kota di Pulau Jawa selama periode 2014-2019.

Analisis tax effort dapat menjadi ‘pisau serbaguna’ dalam mengukur kinerja pajak daerah. Selain mengevaluasi upaya tiap daerah dalam memungut potensi pajak, analisis tax effort juga dapat digunakan untuk mengidentifikasi variasi persoalan serta memetakan respons kebijakan yang tepat.

Salah satu contohnya, dengan mengetahui tax effort pada masing-masing daerah, pemerintah juga dapat meninjau ulang mengenai perlu atau tidaknya perluasan kewenangan pemungutan pajak di tingkat daerah.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Berdasarkan pada hasil estimasi dan analisis komprehensif, DDTC Working Paper ini memaparkan 5 temuan penting terkait dengan evaluasi kinerja pajak daerah. Pertama, faktor-faktor penentu potensi penerimaan pajak daerah.

Kedua, implikasi ketergantungan dana perimbangan terhadap tax effort daerah. Ketiga, tren dan perbandingan tax effort antardaerah. Kempat, peran strategis pemetaan tax effort dalam pemilihan kebijakan yang tepat.

Kelima, hubungan tax effort dengan penetapan target realisasi pajak daerah. Berbagai temuan dalam kajian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi penguatan peta jalan pengelolaan keuangan dan pajak daerah pada masa mendatang. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra