KAMUS PAJAK

Mau Tahu Apa Itu E-Faktur? Cek di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 17 Januari 2020 | 10:59 WIB
Mau Tahu Apa Itu E-Faktur? Cek di Sini

DALAM ranah pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) di Indonesia, dikenal istilah pengusaha kena pajak (PKP). Secara terminologi, PKP didefinisikan sebagai pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang No.42/2009 (UU PPN dan PPnBM).

Berbeda dengan pengusaha biasa, pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP memiliki konsekuensi untuk memenuhi rangkaian kewajiban dan hak sebagai PKP. Salah satu mata rantai rangkaian kewajiban tersebut adalah harus membuat faktur pajak.

Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dapat merefleksikan bahwa PKP telah memenuhi kewajibannya untuk memungut pajak. Sebagai suatu kewajiban, pembuatan faktur pajak menjadi kegiatan dilakukan berulang sehingga menimbulkan beban adminitrasi yang begitu besar baik bagi pihak otoritas pajak maupun PKP.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Selain itu, faktur pajak juga berkaitan erat dengan mekanisme pengkreditan pajak masukan dan keluaran. Terkait dengan mekanisme tersebut, muncul permasalahan lain yang menyangkut faktur pajak diantaranya keterlambatan penerbitan faktur, faktur pajak fiktif, faktur pajak ganda, penyalahgunaan faktur, hingga penerbitan faktur pajak oleh pihak yang tidak berhak.

Untuk menangani permasalahan tersebut, mulai 2014 Ditjen Pajak (DJP) mulai memperkenalkan e-Faktur. Melalui aplikasi tersebut PKP tidak perlu lagi membuat faktur secara manual. Dengan demikian, beban administrasi PKP menjadi lebih ringan. DJP juga lebih mudah dalam melakukan pengawasan. Mulai 1 Juli 2016, DJP telah mewajibkan PKP untuk menggunakan e-Faktur.

Lantas apa sebenarnya yang dimaksud dengan e-Faktur?

Baca Juga:
Apa Itu Klinik Ekspor?

Merujuk pada pasal 1 ayat (1) Perdirjen Pajak No.PER-16/PJ/2014, e-Faktur adalah faktur pajak berbentuk elektronik, yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP. Aplikasi e-Faktur ini dilengkapi pula dengan petunjuk penggunaan (manual user) yang merupakan satu kesatuan dengan aplikasi atau sistem elektronik tersebut.

Adapun aplikasi e-Faktur dapat diunduh pada laman https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi. Untuk saat ini, aplikasi e-Faktur yang paling mutakhir adalah versi 2.1. Dalam versi aplikasi teranyar itu, DJP telah melakukan sejumlah perbaikan untuk menambal kekurangan yang ada pada aplikasi terdahulu, seperti tidak bisa melakukan retur faktur pajak sebelum berlakunya e-Faktur dan gagal cetak faktur pajak melalui aplikasi client.

Dibandingkan dengan pembuatan faktur pajak secara manual, aplikasi e-Faktur memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi PKP. E-Faktur menawarkan keunggulan, seperti format sudah ditentukan DJP sehingga membuat faktur lebih seragam. Keunggulan lain adalah tanda tangan secara elektronik berbentuk QR Code untuk menjamin keamanan transaksi. Selain itu, tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas sehingga mengurangi biaya kertas, cetak, dan penyimpanan.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Aplikasi e-Faktur menggunakan aplikasi yang sama dengan pelaporan SPT PPN. E-Faktur membuat PKP dapat meminta meminta nomor seri faktur pajak melalui e-Nofa sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi