PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Contact center Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan mengenai pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah disampaikan wajib pajak.

Penjelasan itu untuk merespons pertanyaan salah satu warganet di media sosial X. Pertanyaannya tentang boleh atau tidaknya pembetulan SPT terkait dengan nilai harta yang dipunya selama tahun pajak 5 tahun terakhir.

“Selama SPT tersebut belum dilakukan pemeriksaan maka masih dapat dilakukan pembetulan,” tulis contact center DJP, Kring Pajak, saat merespons pertanyaan warganet, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU KUP. Sesuai dengan pasal tersebut, wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan syarat dirjen pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Berdasarkan pada Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU KUP, yang dimaksud dengan mulai melakukan tindakan pemeriksaan adalah saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.

Kendati demikian, sambung Kring Pajak, ada batas waktu yang berlaku jika pembetulan SPT mengakibatkan rugi atau lebih bayar. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1a) KUP, pembetulan dengan kondisi itu harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Apabila pembetulan SPT mengakibatkan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan (Pasal 8 UU KUP s.t.d.t.d UU HPP),” imbuh Kring Pajak.

Berdasarkan pada Penjelasan Pasal 8 ayat (1a) UU KUP, yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra