LITERATUR PAJAK

Mau Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi? Yuk Baca Panduannya di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Februari 2024 | 14:00 WIB
Mau Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi? Yuk Baca Panduannya di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bulan suci Ramadan bisa menjadi momentum bagi mayoritas masyarakat Indonesia untuk mempersiapkan segala hal dengan lebih baik.

Selain sebagai momen spiritual, bulan ini juga menjadi waktu untuk menata kembali berbagai aspek kehidupan, termasuk kewajiban perpajakan.

Bagi wajib pajak orang pribadi, penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan menjadi salah satu hal yang harus dipersiapkan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi jatuh pada akhir Maret.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

SPT Tahunan orang pribadi merupakan SPT Tahunan yang harus dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi kepada DJP setiap tahun. SPT ini berisi informasi mengenai penghasilan yang diterima oleh wajib pajak selama satu tahun pajak.

Mengingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi yang dapat jatuh pada waktu yang bersamaan dengan Ramadan maka penting bagi wajib pajak untuk mempersiapkan segala hal dengan baik dari awal.

Pertama, mulailah menyiapkan dokumen dan informasi yang diperlukan untuk pelaporan SPT dari sekarang agar tidak terburu-buru menjelang batas waktu pelaporan. Kedua, manfaatkan fasilitas daring dari pemerintah untuk memudahkan proses pelaporan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketiga, jika merasa membutuhkan bantuan atau ada ketidakjelasan terkait dengan pelaporan SPT maka jangan ragu untuk untuk membaca panduan dari sumber yang dapat dipercaya.

Wajib pajak dapat membaca panduan dari Perpajakan DDTC dengan judul Tata Cara Pelaporan Pajak Orang Pribadi. Panduan ini berisikan jenis-jenis SPT Tahunan, dokumen yang diperlukan dalam SPT Tahunan, dan cara lapor SPT Tahunan.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi yang bersinggungan dengan bulan puasa dan kemungkinan kebijakan waktu pelayanan DJP yang berbeda selama bulan Ramadan menunjukkan pentingnya persiapan awal bagi para wajib pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dengan mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik dari sekarang, proses pelaporan SPT Tahunan diharapkan dilakukan dengan lancar dan tepat waktu.

Yuk, jangan biarkan kewajiban perpajakan menjadi hambatan di masa yang penuh berkah nanti! Baca panduan Perpajakan DDTC dan lapor SPT Tahunan orang pribadi sekarang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra