PMK 21/2020

Mau Jadi Pengusaha Kawasan Industri Hasil Tembakau, Ini Persyaratannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 01 April 2020 | 10:27 WIB
Mau Jadi Pengusaha Kawasan Industri Hasil Tembakau, Ini Persyaratannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan merilis ketentuan yang mengatur syarat dan kewajiban bagi pengusaha yang ingin mengusahakan kawasan industri hasil tembakau atau disebut dengan pengusaha kawasan.

Perincian itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.21/PMK.4/2020. Pengusaha yang ingin menjadi pengusaha kawasan harus mendapatkan izin dari kepala Kantor Wilayah (Kanwil) atau kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU).

“Untuk mendapatkan izin menjadi Pengusaha Kawasan, harus mengajukan permohonan dan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban sebagai pengusaha kawasan,” sebut Pasal 7 ayat (2) beleid tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menkeu menjabarkan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan antara lain memiliki NPWP, telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan telah menyampaikan SPT pajak penghasilan tahun pajak terakhir.

Pengusaha juga harus memiliki nomor induk berusaha, memiliki izin yang berkaitan dengan pengelolaan Kawasan, dan memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan bangunan yang akan dijadikan kawasan industri hasil tembakau.

Adapun kawasan industri hasil tembakau adalah kawasan yang dijadikan sebagai tempat pemusatan kegiatan industri bagi pengusaha pabrik berskala kecil dan menengah. Tentu, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi kawasan industri hasil tembakau.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Setidaknya ada empat syarat yang harus dipenuhi agar suatu bangunan bisa dijadikan sebagai kawasan industri hasil tembakau.

Pertama, bangunan tidak berhubungan langsung dan memiliki pembatas permanen dengan ketinggian paling rendah dua meter. Pembatas ini memisahkan bangunan dengan rumah tinggal, bangunan, halaman, atau tempat lain di luar kawasan industri hasil tembakau.

Kedua, mempunyai luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha sesuai dengan peraturan dari Menteri Perindustrian atau penanaman modal. Ketiga, mempunyai satu pintu utama yang dapat dilalui kendaraan untuk pemasukan dan pengeluaran barang.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Keempat, ditetapkan sebagai kawasan yang diperuntukkan pengembangan atau pemusatan industri oleh instansi yang berwenang.

Selain itu, PMK No. 21/2020 ini juga menguraikan sejumlah kewajiban pengusaha kawasan antara lain memasang tanda nama perusahaan sebagai Pengusaha Kawasan pada tempat yang terlihat.

Lalu, menyediakan ruangan, sarana kerja, dan/atau fasilitas kerja yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai, menyediakan dan mendayagunakan CCTV untuk pengawasan yang dapat diakses secara langsung dan daring oleh Ditjen Bea dan Cukai serta memiliki data rekaman tujuh hari terakhir.

Pengusaha kawasan juga harus melaporkan kepada kepala Kanwil atau KPU terkait data Pengusaha Pabrik dan/atau pengusaha penunjang industri hasil tembakau yang berada di dalam kawasan industri hasil tembakau beserta perubahannya sebelum mereka mulai beroperasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya