PERDAGANGAN BERJANGKA

Mau Investasi Kripto? Kemendag Minta Investor Pastikan 7 Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Juni 2022 | 16:00 WIB
Mau Investasi Kripto? Kemendag Minta Investor Pastikan 7 Hal Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Investasi perdagangan berjangka komoditi (PBK), termasuk aset kripto, kini makin populer di kalangan masyarakat. Menanggapi tren ini, Kementerian Perdagangan mengingatkan calon investor untuk mencermati 7 hal penting sebelum berinvestasi.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyampaikan, pertama, investor perlu mempelajari latar belakang perusahaan yang menawarkan investasi bidang PBK. Kedua, investor harus mempelajari tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan. Ketiga, pelajari kontrak berjangka yang diperdagangkan.

"Selanjutnya, pelajari wakil pialang PBK yang berizin dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi)," ujar Jerry dikutip dari siaran resmi Bappebti, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Kelima, imbuh Jerry, investor perlu mempelajari dokumen perjajian. Keenam, pelajari risiko dari investasi yang dilakukan. Ketujuh, pantang percaya pada janji-janji keuntungan yang tinggi.

Jerry menyampaikan bahwa Kemendag melalui Bappebti akan terus menggalakkan edukasi dan sosialisasi terkait investasi PBK yang aman. Pemerintah, katanya, terus memberi pemahaman tentang tata cara berinvestasi yang benar dan aman, mekanisme transaksi, peraturan terkait, hingga risiko investasi yang perlu diantisipasi.

"Saat ini banyak situs web maupun aplikasi yang menawarkan investasi kepada masyarakat namun tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Jerry.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Perdagangan fisik aset kripto sendiri menjadi komoditas investasi paling diminati masyarakat belakangan ini. Bappebti mencatat, data transaksi PBK pada kuartal I/2022 sebanyak 4.747.922 lot, naik 46,47% dibanding periode yang sama pada 2021 lalu.

Nilai transaksi aset kripto juga naik tajam, dari 64,9 triliun pada 2020 menjadi Rp859,4 triliun pada 2021. Nilai transaksi pada kuartal I/2022 sendiri sudah menyentuh Rp130,2 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’