PERDAGANGAN BERJANGKA

Mau Investasi Kripto? Kemendag Minta Investor Pastikan 7 Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Juni 2022 | 16:00 WIB
Mau Investasi Kripto? Kemendag Minta Investor Pastikan 7 Hal Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Investasi perdagangan berjangka komoditi (PBK), termasuk aset kripto, kini makin populer di kalangan masyarakat. Menanggapi tren ini, Kementerian Perdagangan mengingatkan calon investor untuk mencermati 7 hal penting sebelum berinvestasi.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyampaikan, pertama, investor perlu mempelajari latar belakang perusahaan yang menawarkan investasi bidang PBK. Kedua, investor harus mempelajari tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan. Ketiga, pelajari kontrak berjangka yang diperdagangkan.

"Selanjutnya, pelajari wakil pialang PBK yang berizin dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi)," ujar Jerry dikutip dari siaran resmi Bappebti, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kelima, imbuh Jerry, investor perlu mempelajari dokumen perjajian. Keenam, pelajari risiko dari investasi yang dilakukan. Ketujuh, pantang percaya pada janji-janji keuntungan yang tinggi.

Jerry menyampaikan bahwa Kemendag melalui Bappebti akan terus menggalakkan edukasi dan sosialisasi terkait investasi PBK yang aman. Pemerintah, katanya, terus memberi pemahaman tentang tata cara berinvestasi yang benar dan aman, mekanisme transaksi, peraturan terkait, hingga risiko investasi yang perlu diantisipasi.

"Saat ini banyak situs web maupun aplikasi yang menawarkan investasi kepada masyarakat namun tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Jerry.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Perdagangan fisik aset kripto sendiri menjadi komoditas investasi paling diminati masyarakat belakangan ini. Bappebti mencatat, data transaksi PBK pada kuartal I/2022 sebanyak 4.747.922 lot, naik 46,47% dibanding periode yang sama pada 2021 lalu.

Nilai transaksi aset kripto juga naik tajam, dari 64,9 triliun pada 2020 menjadi Rp859,4 triliun pada 2021. Nilai transaksi pada kuartal I/2022 sendiri sudah menyentuh Rp130,2 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?