PERDAGANGAN BERJANGKA

Mau Investasi Kripto? Kemendag Minta Investor Pastikan 7 Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Juni 2022 | 16:00 WIB
Mau Investasi Kripto? Kemendag Minta Investor Pastikan 7 Hal Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Investasi perdagangan berjangka komoditi (PBK), termasuk aset kripto, kini makin populer di kalangan masyarakat. Menanggapi tren ini, Kementerian Perdagangan mengingatkan calon investor untuk mencermati 7 hal penting sebelum berinvestasi.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyampaikan, pertama, investor perlu mempelajari latar belakang perusahaan yang menawarkan investasi bidang PBK. Kedua, investor harus mempelajari tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan. Ketiga, pelajari kontrak berjangka yang diperdagangkan.

"Selanjutnya, pelajari wakil pialang PBK yang berizin dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi)," ujar Jerry dikutip dari siaran resmi Bappebti, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Kelima, imbuh Jerry, investor perlu mempelajari dokumen perjajian. Keenam, pelajari risiko dari investasi yang dilakukan. Ketujuh, pantang percaya pada janji-janji keuntungan yang tinggi.

Jerry menyampaikan bahwa Kemendag melalui Bappebti akan terus menggalakkan edukasi dan sosialisasi terkait investasi PBK yang aman. Pemerintah, katanya, terus memberi pemahaman tentang tata cara berinvestasi yang benar dan aman, mekanisme transaksi, peraturan terkait, hingga risiko investasi yang perlu diantisipasi.

"Saat ini banyak situs web maupun aplikasi yang menawarkan investasi kepada masyarakat namun tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Jerry.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Perdagangan fisik aset kripto sendiri menjadi komoditas investasi paling diminati masyarakat belakangan ini. Bappebti mencatat, data transaksi PBK pada kuartal I/2022 sebanyak 4.747.922 lot, naik 46,47% dibanding periode yang sama pada 2021 lalu.

Nilai transaksi aset kripto juga naik tajam, dari 64,9 triliun pada 2020 menjadi Rp859,4 triliun pada 2021. Nilai transaksi pada kuartal I/2022 sendiri sudah menyentuh Rp130,2 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN