ADMINISTRASI PAJAK

Mau Gunakan NPPN Usai PPh Final UMKM Habis, WP Wajib Pemberitahuan

Dian Kurniati | Minggu, 29 September 2024 | 12:30 WIB
Mau Gunakan NPPN Usai PPh Final UMKM Habis, WP Wajib Pemberitahuan

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan wajib pajak orang pribadi UMKM bisa mulai menggunakan skema norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) pada tahun depan, setelah masa berlaku PPh final UMKM berdasarkan PP 55/2022 habis.

Kementerian Keuangan mengingatkan wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN wajib menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan. Adapun kewajiban tersebut diatur dalam PER-17/PJ/2015.

"Wajib pajak orang pribadi yang tidak menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak sesuai dengan ketentuan, dia dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Minggu (29/9/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

PP 55/2022 mengatur skema PPh final UMKM dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi selama maksimal 7 tahun pajak. Apabila wajib pajak orang pribadi terdaftar pada 2018, artinya PPh final UMKM dapat dimanfaatkan maksimal hingga tahun pajak 2024.

Pada tahun pajak 2025 dan seterusnya, wajib pajak orang pribadi tersebut mulai menghitung dan membayar pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan umum.

Untuk kepentingan penghitungan jumlah PPh terutang sesuai ketentuan umum tersebut, wajib pajak orang pribadi yang tidak lagi menggunakan PPh final UMKM dapat memilih metode pencatatan dengan NPPN atau menyelenggarakan pembukuan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Wajib pajak orang pribadi yang tidak menyampaikan pemberitahuan bakal dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Berdasarkan PMK 54/2021, wajib pajak orang pribadi yang sejak tahun pajak 2022 telah menyelenggarakan pembukuan, pada tahun pajak-tahun pajak berikutnya tidak dapat melakukan pencatatan dan/atau menghitung penghasilan netonya menggunakan NPPN lagi.

"Oleh karena itu, pemberitahuan penggunaan NPPN ini menjadi hal yang penting karena menjadi dasar dalam menghitung penghasilan neto di tahun pajak 2025," sebut Kementerian Keuangan dalam Laporan APBN Kita.

Saat ini, wajib pajak sudah dimudahkan dalam menyampaikan pemberitahuan tersebut. Dahulu, wajib pajak harus datang langsung ke kantor pajak terdaftar atau mengirim pemberitahuan melalui pos atau jasa kurir.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Namun kini, wajib pajak dapat mengirim pemberitahuan penggunaan NPPN melalui beberapa saluran elektronik yang terdiri atas situs www.pajak.go.id dengan login terlebih dahulu pada akun wajib pajak (DJP Online pada menu layanan-info KSWP); Kring Pajak 1500200 melalui kanal telepon dan live chat pada jam kerja, atau saluran tertentu lainnya.

Dalam hal wajib pajak menggunakan metode NPPN, penghasilan neto nantinya dihitung dengan cara mengalikan angka persentase NPPN dengan peredaran bruto atau penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam satu tahun pajak.

Sebelum dilakukan penerapan tarif umum PPh untuk menghitung besarnya PPh yang terutang oleh wajib pajak orang pribadi, terlebih dahulu dilakukan penghitungan penghasilan kena pajak dengan cara mengurangkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari penghasilan neto yang telah dihitung sebelumnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya