ADMINISTRASI PAJAK

Mau Gunakan NPPN Usai PPh Final UMKM Habis, WP Wajib Pemberitahuan

Dian Kurniati | Minggu, 29 September 2024 | 12:30 WIB
Mau Gunakan NPPN Usai PPh Final UMKM Habis, WP Wajib Pemberitahuan

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan wajib pajak orang pribadi UMKM bisa mulai menggunakan skema norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) pada tahun depan, setelah masa berlaku PPh final UMKM berdasarkan PP 55/2022 habis.

Kementerian Keuangan mengingatkan wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN wajib menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan. Adapun kewajiban tersebut diatur dalam PER-17/PJ/2015.

"Wajib pajak orang pribadi yang tidak menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak sesuai dengan ketentuan, dia dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Minggu (29/9/2024).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

PP 55/2022 mengatur skema PPh final UMKM dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi selama maksimal 7 tahun pajak. Apabila wajib pajak orang pribadi terdaftar pada 2018, artinya PPh final UMKM dapat dimanfaatkan maksimal hingga tahun pajak 2024.

Pada tahun pajak 2025 dan seterusnya, wajib pajak orang pribadi tersebut mulai menghitung dan membayar pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan umum.

Untuk kepentingan penghitungan jumlah PPh terutang sesuai ketentuan umum tersebut, wajib pajak orang pribadi yang tidak lagi menggunakan PPh final UMKM dapat memilih metode pencatatan dengan NPPN atau menyelenggarakan pembukuan.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Wajib pajak orang pribadi yang tidak menyampaikan pemberitahuan bakal dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Berdasarkan PMK 54/2021, wajib pajak orang pribadi yang sejak tahun pajak 2022 telah menyelenggarakan pembukuan, pada tahun pajak-tahun pajak berikutnya tidak dapat melakukan pencatatan dan/atau menghitung penghasilan netonya menggunakan NPPN lagi.

"Oleh karena itu, pemberitahuan penggunaan NPPN ini menjadi hal yang penting karena menjadi dasar dalam menghitung penghasilan neto di tahun pajak 2025," sebut Kementerian Keuangan dalam Laporan APBN Kita.

Saat ini, wajib pajak sudah dimudahkan dalam menyampaikan pemberitahuan tersebut. Dahulu, wajib pajak harus datang langsung ke kantor pajak terdaftar atau mengirim pemberitahuan melalui pos atau jasa kurir.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Namun kini, wajib pajak dapat mengirim pemberitahuan penggunaan NPPN melalui beberapa saluran elektronik yang terdiri atas situs www.pajak.go.id dengan login terlebih dahulu pada akun wajib pajak (DJP Online pada menu layanan-info KSWP); Kring Pajak 1500200 melalui kanal telepon dan live chat pada jam kerja, atau saluran tertentu lainnya.

Dalam hal wajib pajak menggunakan metode NPPN, penghasilan neto nantinya dihitung dengan cara mengalikan angka persentase NPPN dengan peredaran bruto atau penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam satu tahun pajak.

Sebelum dilakukan penerapan tarif umum PPh untuk menghitung besarnya PPh yang terutang oleh wajib pajak orang pribadi, terlebih dahulu dilakukan penghitungan penghasilan kena pajak dengan cara mengurangkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari penghasilan neto yang telah dihitung sebelumnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini