ADMINISTRASI PAJAK

Mau Gunakan NPPN Usai PPh Final UMKM Habis, WP Wajib Pemberitahuan

Dian Kurniati | Minggu, 29 September 2024 | 12:30 WIB
Mau Gunakan NPPN Usai PPh Final UMKM Habis, WP Wajib Pemberitahuan

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan wajib pajak orang pribadi UMKM bisa mulai menggunakan skema norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) pada tahun depan, setelah masa berlaku PPh final UMKM berdasarkan PP 55/2022 habis.

Kementerian Keuangan mengingatkan wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN wajib menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan. Adapun kewajiban tersebut diatur dalam PER-17/PJ/2015.

"Wajib pajak orang pribadi yang tidak menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak sesuai dengan ketentuan, dia dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Minggu (29/9/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

PP 55/2022 mengatur skema PPh final UMKM dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi selama maksimal 7 tahun pajak. Apabila wajib pajak orang pribadi terdaftar pada 2018, artinya PPh final UMKM dapat dimanfaatkan maksimal hingga tahun pajak 2024.

Pada tahun pajak 2025 dan seterusnya, wajib pajak orang pribadi tersebut mulai menghitung dan membayar pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan umum.

Untuk kepentingan penghitungan jumlah PPh terutang sesuai ketentuan umum tersebut, wajib pajak orang pribadi yang tidak lagi menggunakan PPh final UMKM dapat memilih metode pencatatan dengan NPPN atau menyelenggarakan pembukuan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Wajib pajak orang pribadi yang tidak menyampaikan pemberitahuan bakal dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Berdasarkan PMK 54/2021, wajib pajak orang pribadi yang sejak tahun pajak 2022 telah menyelenggarakan pembukuan, pada tahun pajak-tahun pajak berikutnya tidak dapat melakukan pencatatan dan/atau menghitung penghasilan netonya menggunakan NPPN lagi.

"Oleh karena itu, pemberitahuan penggunaan NPPN ini menjadi hal yang penting karena menjadi dasar dalam menghitung penghasilan neto di tahun pajak 2025," sebut Kementerian Keuangan dalam Laporan APBN Kita.

Saat ini, wajib pajak sudah dimudahkan dalam menyampaikan pemberitahuan tersebut. Dahulu, wajib pajak harus datang langsung ke kantor pajak terdaftar atau mengirim pemberitahuan melalui pos atau jasa kurir.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Namun kini, wajib pajak dapat mengirim pemberitahuan penggunaan NPPN melalui beberapa saluran elektronik yang terdiri atas situs www.pajak.go.id dengan login terlebih dahulu pada akun wajib pajak (DJP Online pada menu layanan-info KSWP); Kring Pajak 1500200 melalui kanal telepon dan live chat pada jam kerja, atau saluran tertentu lainnya.

Dalam hal wajib pajak menggunakan metode NPPN, penghasilan neto nantinya dihitung dengan cara mengalikan angka persentase NPPN dengan peredaran bruto atau penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam satu tahun pajak.

Sebelum dilakukan penerapan tarif umum PPh untuk menghitung besarnya PPh yang terutang oleh wajib pajak orang pribadi, terlebih dahulu dilakukan penghitungan penghasilan kena pajak dengan cara mengurangkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari penghasilan neto yang telah dihitung sebelumnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen