KOTA BOGOR

Mau Dapat Diskon Pajak PBB? Warga Harus Daftar e-SPPT Dahulu

Muhamad Wildan | Minggu, 06 Februari 2022 | 09:30 WIB
Mau Dapat Diskon Pajak PBB? Warga Harus Daftar e-SPPT Dahulu

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews – Pemkot Bogor menyebutkan masyarakat Kota Bogor harus mendaftarkan diri dalam aplikasi surat pemberitahuan pajak terutang elektronik (e-SPPT) di laman Bapenda jika ingin mendapatkan fasilitas atau keringanan PBB-P2.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana mengatakan pemkot telah menyediakan fasilitas keringanan dan penghapusan denda pada tahun ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Bogor 7/2022.

"Diskon PBB hanya untuk wajib pajak yang sudah mendaftarkan e-SPPT PBB. Maka bagi wajib pajak yang ingin mendapat pengurangan, daftarkan dulu e-SPPT di laman Bapenda," katanya seperti dilansir metropolitan.id, dikutip pada Minggu (6/2/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Menurut Deni, pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan insentif pajak memiliki peran besar dalam membantu peningkatan penerimaan daerah. Tahun ini, pemkot memberikan diskon PBB hingga 15% bila pokok PBB dibayarkan pada bulan Februari 2022.

Apabila PBB dibayarkan pada Maret, diskon yang diberikan sebesar 10%. Namun, jika wajib pajak baru melunasi PBB yang terutang pada April 2022 maka diskon yang diberikan berkurang menjadi hanya sebesar 5%.

Selain itu, pemkot juga memberikan diskon 20% atas pokok piutang pajak tahun 1992 hingga 2017 yang dibayarkan pada Februari hingga April 2022. Pemkot juga memberikan penghapusan denda atas tunggakan PBB tahun pajak 2021 atau tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Tambahan informasi, Pemkot Bogor menargetkan penerimaan pajak daerah Kota Bogor pada tahun ini mencapai Rp774 miliar, naik 34% dibandingkan dengan target penerimaan pajak daerah 2021 sejumlah Rp565,6 miliar.

Sekretaris Bapenda Lia Kania Dewi mengatakan target setoran pajak daerah 2022 ditetapkan jauh lebih tinggi dengan asumsi pembatasan kegiatan dari pemerintah sudah ditiadakan dan pandemi Covid-19 sudah berakhir pada tahun depan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?