INVESTASI

Mau Berinvestasi? BKPM dan Polri Garansi Keamanannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 November 2019 | 16:13 WIB
Mau Berinvestasi? BKPM dan Polri Garansi Keamanannya

(foto: BKPM)

AMBON, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjamin keamanan investor dalam membenamkan modal ke Tanah Air.

Staf Khusus Kepala BKPM Rohalim Boy Sangadji menyampaikan sesuai arahan Presiden Jokowi, investor asing dan investor bermodal besar yang datang ke daerah agar bermitra dengan pengusaha lokal serta mendorong segera terealisasinya minat-minat investasi tersebut.

“Sebenarnya memiliki partner lokal ini pun bisa lebih menjamin keamanan berinvestasi karena partner lokal lebih tahu dengan daerahnya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (8/11/2019).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Selain itu, pembentukan satuan tugas (Satgas) percepatan realisasi investasi menjadi wujud nyata komitmen BKPM. Satgas harus dapat memberikan solusi bagi hambatan investasi yang mengganggu keamanan investasi, seperti tata ruang, izin lokasi, dan peraturan yang tumpang tindih.

Direktur Wilayah IV, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Yos Harmen mengatakan jenis-jenis isu investasi yang ada antara lain lahan/RTRW, perizinan daerah dan pusat yang tidak sejalan, infrastruktur, sengketa antar investor, ketenagakerjaan, dan premanisme/ gangguan keamanan.

Hingga saat ini, BKPM terus melakukan sosialisasi pedoman kerja untuk mengupayakan perlindungan dan keamanan investasi bagi dunia usaha. Hal ini merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman antara BKPM dan Polri pada 2016.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Acara sosialisasi di Maluku sekaligus menutup dari rangkaian 7 sosialisasi di kota-kota besar seluruh Indonesia. Lutfi Rumba, mewakili Gubernur Provinsi Maluku menyatakan peningkatan suasana kondusif untuk menjamin investasi dan pengembangan pariwisata merupakan fokus RPJMD Maluku.

“Investasi menurunkan angka kemiskinan melalui penciptaan tenaga kerja, baik PMA maupun PMDN. Anggaran dari pemerintah pusat masih kurang untuk mengembangkan wilayah Maluku. Oleh karena itu, kami harap investasi di Maluku menjadi perhatian pemerintah,” ujarnya.

Bentuk kerjasama antara BKPM dan Polri yang sudah berjalan sejak Nota Kesepahaman antara lain penyediaan official in charge untuk pertukaran informasi dan data, penyusunan langkah bersama untuk pengamanan, serta penyelenggaraan forum diskusi secara rutin.

Selain itu, PoIri juga sudah menyediakan person in charge di BKPM untuk memfasilitasi pelayanan perizinan berusaha di bidang usaha yang berada di bawah kewenangan Polri. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember