(foto: BKPM)
AMBON, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjamin keamanan investor dalam membenamkan modal ke Tanah Air.
Staf Khusus Kepala BKPM Rohalim Boy Sangadji menyampaikan sesuai arahan Presiden Jokowi, investor asing dan investor bermodal besar yang datang ke daerah agar bermitra dengan pengusaha lokal serta mendorong segera terealisasinya minat-minat investasi tersebut.
“Sebenarnya memiliki partner lokal ini pun bisa lebih menjamin keamanan berinvestasi karena partner lokal lebih tahu dengan daerahnya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (8/11/2019).
Selain itu, pembentukan satuan tugas (Satgas) percepatan realisasi investasi menjadi wujud nyata komitmen BKPM. Satgas harus dapat memberikan solusi bagi hambatan investasi yang mengganggu keamanan investasi, seperti tata ruang, izin lokasi, dan peraturan yang tumpang tindih.
Direktur Wilayah IV, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Yos Harmen mengatakan jenis-jenis isu investasi yang ada antara lain lahan/RTRW, perizinan daerah dan pusat yang tidak sejalan, infrastruktur, sengketa antar investor, ketenagakerjaan, dan premanisme/ gangguan keamanan.
Hingga saat ini, BKPM terus melakukan sosialisasi pedoman kerja untuk mengupayakan perlindungan dan keamanan investasi bagi dunia usaha. Hal ini merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman antara BKPM dan Polri pada 2016.
Acara sosialisasi di Maluku sekaligus menutup dari rangkaian 7 sosialisasi di kota-kota besar seluruh Indonesia. Lutfi Rumba, mewakili Gubernur Provinsi Maluku menyatakan peningkatan suasana kondusif untuk menjamin investasi dan pengembangan pariwisata merupakan fokus RPJMD Maluku.
“Investasi menurunkan angka kemiskinan melalui penciptaan tenaga kerja, baik PMA maupun PMDN. Anggaran dari pemerintah pusat masih kurang untuk mengembangkan wilayah Maluku. Oleh karena itu, kami harap investasi di Maluku menjadi perhatian pemerintah,” ujarnya.
Bentuk kerjasama antara BKPM dan Polri yang sudah berjalan sejak Nota Kesepahaman antara lain penyediaan official in charge untuk pertukaran informasi dan data, penyusunan langkah bersama untuk pengamanan, serta penyelenggaraan forum diskusi secara rutin.
Selain itu, PoIri juga sudah menyediakan person in charge di BKPM untuk memfasilitasi pelayanan perizinan berusaha di bidang usaha yang berada di bawah kewenangan Polri. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.