INSENTIF FISKAL

Mau Bangun KEK, Pemda Wajib Siapkan Insentif Fiskal Buat Investor

Dian Kurniati | Kamis, 23 Januari 2020 | 15:01 WIB
Mau Bangun KEK, Pemda Wajib Siapkan Insentif Fiskal Buat Investor

ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo mewajibkan kepala daerah yang menyelenggarakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk menyiapkan sejumlah insentif fiskal kepada pelaku usaha atau investor.

Kewajiban tersebut tertuang di dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2020 tentang Penyelenggaraan KEK menggantikan beleid PP No. 100/2012, di mana daerah sebelumnya tidak berkewajiban menyiapkan insentif fiskal.

"(Ada) komitmen rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan," bunyi pasal 7 ayat 3 PP No. 1/2020, Kamis (23/01/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dalam PP itu dijelaskan bahwa insentif fiskal tersebut di antaranya berupa pengurangan pajak daerah dan retribusi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak dan retribusi daerah.

Selain itu, PP tersebut juga merinci sejumlah persyaratan pembangunan KEK di daerah, di antaranya harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung.

Lalu, terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau jalur pelayaran internasional di Indonesia atau terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan; serta mempunyai batas yang jelas.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pembentukan zona KEK dapat terdiri atas pengolahan ekspor, pengembangan teknologi, logistik, industri, dan pariwisata.

Selain itu, bisa pula KEK di bidang energi, industri kreatif, pendidikan, kesehatan, olahraga, jasa keuangan, dan/atau ekonomi lain yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.

Jika sudah memenuhi seluruh persyaratan, daerah atau badan usaha bisa mengusulkan wilayahnya menjadi KEK pada Dewan Nasional. Nanti, Dewan Nasional akan mengajukan rekomendasi pada Presiden.

Untuk diketahui, PP Penyelenggaraan KEK tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang No. 39/2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Adapun, PP baru itu diteken Kepala Negara pada 6 Januari 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?