INSENTIF FISKAL

Mau Bangun KEK, Pemda Wajib Siapkan Insentif Fiskal Buat Investor

Dian Kurniati | Kamis, 23 Januari 2020 | 15:01 WIB
Mau Bangun KEK, Pemda Wajib Siapkan Insentif Fiskal Buat Investor

ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo mewajibkan kepala daerah yang menyelenggarakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk menyiapkan sejumlah insentif fiskal kepada pelaku usaha atau investor.

Kewajiban tersebut tertuang di dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2020 tentang Penyelenggaraan KEK menggantikan beleid PP No. 100/2012, di mana daerah sebelumnya tidak berkewajiban menyiapkan insentif fiskal.

"(Ada) komitmen rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan," bunyi pasal 7 ayat 3 PP No. 1/2020, Kamis (23/01/2020).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Dalam PP itu dijelaskan bahwa insentif fiskal tersebut di antaranya berupa pengurangan pajak daerah dan retribusi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak dan retribusi daerah.

Selain itu, PP tersebut juga merinci sejumlah persyaratan pembangunan KEK di daerah, di antaranya harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung.

Lalu, terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau jalur pelayaran internasional di Indonesia atau terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan; serta mempunyai batas yang jelas.

Baca Juga:
DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Pembentukan zona KEK dapat terdiri atas pengolahan ekspor, pengembangan teknologi, logistik, industri, dan pariwisata.

Selain itu, bisa pula KEK di bidang energi, industri kreatif, pendidikan, kesehatan, olahraga, jasa keuangan, dan/atau ekonomi lain yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.

Jika sudah memenuhi seluruh persyaratan, daerah atau badan usaha bisa mengusulkan wilayahnya menjadi KEK pada Dewan Nasional. Nanti, Dewan Nasional akan mengajukan rekomendasi pada Presiden.

Untuk diketahui, PP Penyelenggaraan KEK tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang No. 39/2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Adapun, PP baru itu diteken Kepala Negara pada 6 Januari 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT