EFEK VIRUS CORONA

Mau Ajukan Banding di TPT Pengadilan Pajak? Daftar Antrean Online Dulu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Juni 2020 | 16:10 WIB
Mau Ajukan Banding di TPT Pengadilan Pajak? Daftar Antrean Online Dulu

Tangkapan layar laman http://www.setpp.kemenkeu.go.id/peraturan

JAKARTA, DDTCNews – Untuk mendapatkan layanan administrasi Pengadilan Pajak – termasuk pengajuan banding dan gugatan – secara langsung, Anda harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran antrean online.

Hal ini sesuai ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Sekretariat Pengadilan Pajak No.SE-01/SP/2020. Pengguna Layanan wajib melakukan pendaftaran antrean secara online 2 hari kerja sebelum rencana kedatangan di Pengadilan Pajak.

“Dalam melakukan pendaftaran, pengguna layanan mengacu pada informasi sebagaimana disebutkan di laman www.setpp.kemenkeu.go.id,” demikian bunyi penggalan dalam bagian mekanisme antrean online dalam SE tersebut, seperti dikutip pada Jumat (5/6/2020).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Pengguna layanan mengunduh formulir tanda terima di setpp.kemenkeu.go.id/peraturan. Formulir ada di bagian ‘Unduh Formulir’ sesuai loket. Setelah diunduh dan diisi, pengguna layanan harus mengirimkan ke alamat email masing-masing loket pada 2 hari kerja sebelum jadwal kedatangan.

Dalam melakukan pendaftaran, pengguna layanan setidaknya menyebutkan data pertama, pada loket A antara lain nama pemohon, nama perusahaan/wajib pajak, keperluan, nomor dan tanggal keputusan yang diajukan banding dan/atau gugatan.

Kedua, pada loket B mencakup nama pemohon, nama perusahaan/wajib pajak, keperluan, tanggal habis masa berlaku kartu IKH (jika keperluan IKH). Ketiga, pada loket C antara lain nama pemohon, jenis dokumen, nomor dan tanggal putusan pengadilan pajak.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Adapun email pengiriman formulir sesuai loket, yaitu [email protected], [email protected], atau [email protected].

Simak perincian loket dan prosedur lainnya di artikel ‘Sekretariat Pengadilan Pajak Rilis Panduan Layanan di TPT Mulai 8 Juni’ dan infografis ‘Prosedur Layanan Tatap Muka Pengadilan Pajak di Tengah Pandemi Corona’.

Pengumuman daftar antrean akan diunggah pada laman www.setpp.kemenkeu.go.id/pengumuman paling lambat sehari sebelum jadwal kedatangan. Berikut ini salah satu contoh pengumuman daftar antrean tersebut www.setpp.kemenkeu.go.id/pengumuman/Details/1242.

Baca Juga:
Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

“Pengguna layanan wajib menunjukkan bukti antrean online kepada satuan pengamanan untuk dilakukan pencocokan dengan daftar antrean sebelum memasuki gedung Pengadilan Pajak,” demikian ketentuan dalam SE-01/SP/2020. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Sekretariat Pengadilan Pajak (@set.pp_kemenkeuri) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 20 Desember 2024 | 18:33 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra