Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan petugas dari instansinya. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (1/12/2022).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan ada beberapa ciri penipuan mengatasnamakan petugas yang patut diwaspadai masyarakat. Menurutnya, masyarakat juga tidak perlu takut melapor jika menemukan modus penipuan tersebut.
“Lewat media sosial, DJBC akan melakukan rekapitulasi aduan penipuan yang dialami langsung oleh korban. Tidak perlu takut dan abaikan segala ancaman dari pelaku," katanya.
Hatta menuturkan pelaku penipuan umumnya menggunakan modus online shop, lelang palsu, serta pengiriman barang dari luar negeri berkedok romansa dan diplomatik. Dia pun meminta masyarakat berhati-hati dengan mengenali ciri-ciri penipuan.
Selain mengenai imbauan untuk mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan DJBC, ada pula ulasan terkait dengan pembaruan daftar badan/lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana menjelaskan ada beberapa ciri penipuan yang patut diwaspadai, seperti harga barang/jenis pungutan tidak wajar untuk transaksi online. Untuk modus lelang, ada penawaran barang lelang murah di situs selain lelang.go.id.
Setelah transaksi, biasanya pelaku akan berkelit dan meminta uang tambahan dengan alasan barang ditahan DJBC. Calon korban juga diancam soal hukuman denda atau kurungan oleh penipu yang mengaku petugas DJBC dan diperintahkan segera mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi.
"Jika mengalami salah satu atau beberapa ciri tersebut, kami imbau masyarakat untuk jangan langsung percaya," ujar Hatta.
Hatta menegaskan petugas DJBC tidak pernah menghubungi pemilik barang untuk menagih bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman. DJBC pun tidak pernah meminta kiriman uang untuk pembayaran tersebut ke nomor rekening pribadi. (DDTCNews)
Sebelum mentransfer uang, masyarakat diingatkan memastikan kebenaran pengiriman barang melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman. Apabila mendapat informasi barang kirimannya ditahan DJBC, masyarakat juga dapat meminta surat bukti penindakan dari kantor DJBC terkait.
Jika telah menjadi korban dan melakukan pembayaran ke rekening pribadi pelaku, masyarakat diimbau melapor kepada kepolisian melalui call center 110 atau laman patrolisiber.id. Masyarakat juga dapat melapor ke bank terkait untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut. (DDTCNews)
Ditjen Pajak (DJP) kembali memperbarui daftar badan/lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Pembaruan dilakukan melalui penerbitan PER-15/PJ/2022 yang menjadi perubahan PER-04/PJ/2022.
Dalam lampiran tersebut, terdapat 3 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), 33 lembaga amil zakat (LAZ) skala nasional (sebelumnya ada 31), 2 lembaga amil zakat, infaq, dan shodaqoh (Lazis), 28 LAZ skala provinsi (sebelumnya 27), dan sekitar 177 LAZ skala kabupaten/kota (sebelumnya 178).
Selanjutnya, tercantum pula 4 lembaga penerima sumbangan keagamaan Kristen, 1 lembaga penerima sumbangan keagamaan Katolik, 6 lembaga pengelola dana sosial keagamaan Buddha, dan 1 lembaga penerima sumbangan keagamaan Hindu. (DDTCNews)
Pemerintah meraup dana senilai Rp250,26 miliar dari hasil penerbitan surat berharga syariah negara dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dilaksanakan pada 24 November 2022.
Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menyebut pemerintah hanya menawarkan 1 seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang sama dengan penawaran sebelumnya, yaitu PBS035.
"Kementerian Keuangan telah melakukan transaksi penerbitan SBSN dengan cara private placement dalam rangka PPS dengan jumlah sebesar Rp250,26 miliar," bunyi keterangan DJPPR. (DDTCNews)
Sebagai bagian dari pengawasan, DJP membagi 4 status master file dari wajib pajak. Pertama, wajib pajak aktif. Kedua, wajib pajak non-efektif (NE). Ketiga, wajib pajak hapus. Keempat, wajib pajak aktivasi sementara. Simak ‘Untuk Database dan Pengawasan, Ini 4 Status Master File Wajib Pajak’.
“Dalam rangka pengelolaan basis data dan pengawasan, setiap wajib pajak diberikan status master file,” bunyi penggalan ketentuan umum dalam SE-27/2020. (DDTCNews)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pandangannya tentang modal Indonesia dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global pada tahun depan. Menurutnya, Indonesia harus optimistis, tetapi tetap berhati-hati dalam menyusun kebijakan.
“Kita semuanya harus optimis tetapi tetap harus hati-hati, harus waspada setiap membuat policy, fiskal dan moneter harus selalu berbicara, harus selalu berdampingan sehingga semua policy yang ada itu betul-betul bermanfaat bagi rakyat dan negara," ujar Jokowi. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)
PMK 168/2022 ditebitkan untuk mengubah ketentuan dari 2 PMK sekaligus, yakni PMK 259/2010 mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan dan PMK 68/2009 mengenai jenis dan besaran jaminan dalam rangka pembayaran cukai secara berkala dan penundaan pembayaran.
"Untuk meningkatkan pelayanan dan menjamin kepastian hukum bagi pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai … ," bunyi salah satu pertimbangan PMK 168/2022. Simak ‘Catat! Aturan Jaminan Kegiatan Kepabeanan dan Cukai Berubah Mulai 2023’. (DDTCNews)
Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan akan kembali mengucurkan dana insentif daerah (DID) kinerja pada akhir 2022. DID kinerja yang dikucurkan kepada pemerintah daerah mencapai Rp1,5 triliun atau sama dengan nilai yang telah dikirimkan sebelumnya.
“Kinerja daerah … dihitung berdasarkan kategori penggunaan produk dalam negeri; percepatan belanja daerah; dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting; dan penurunan inflasi daerah," bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 170/2022.
Kategori kinerja dengan bobot prioritas tertinggi pada penyaluran DID pada kali ini ialah kategori penurunan inflasi daerah mencapai 31,0. DID kategori penurunan inflasi daerah diberikan berdasarkan data inflasi Agustus 2022 dan Oktober 2022 per provinsi dan per kabupaten/kota. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)
Pemerintah merevisi ketentuan mengenai pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi. Melalui PMK 172/2022, pemerintah merevisi ketentuan fasilitas bea masuk dan/atau tidak dipungut PDRI atas barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi yang termuat dalam PMK 218/2019.
"Untuk meningkatkan pengembangan sektor penyelenggaraan panas bumi, PMK 218/PMK.04/2019 … perlu dilakukan perubahan," bunyi salah satu pertimbangan PMK 172/2022. (DDTCNews) (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.