KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masuki New Normal, Sri Mulyani Bolehkan 15% Pegawai Bekerja di Kantor

Dian Kurniati | Senin, 08 Juni 2020 | 13:30 WIB
Masuki New Normal, Sri Mulyani Bolehkan 15% Pegawai Bekerja di Kantor

Ilustrasi Gedung Kementerian Keuangan.  

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan untuk mulai bekerja dari kantor seiring dengan dimulainya kenormalan baru (new normal).

Akun resmi @KemenkeuRI di media sosial menjelaskan para pegawai akan diizinkan bekerja dari kantor secara bertahap, mengikuti masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Pada tahap pertama, maksimal 15% pegawai yang dibolehkan bekerja dari kantor mulai Jumat (5/6/2020). “Artinya, pegawai bisa melanjutkan bekerja dari rumah,” bunyi cuitan akun @KemenkeuRI, Senin (8/6/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pembatasan jumlah ASN di kantor itu maksimal 15%. Hal ini bertujuan untuk memastikan terdapat jarak aman untuk mencegah penularan Covid-19. Selain itu, tata letak ruangan di kantor juga dirombak, baik ruangan publik maupun ruangan kerja.

Tahap pertama bekerja di kantor (work from office/WFO) akan dipantau selama 28 hari ke depan dengan mempertimbangkan penambahan kasus orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan positif Covid-19.

Tahapan bekerja di kantor tersebut juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Keuangan SE-22/MK.1/2020 tentang Sistem Kerja Kementerian Keuangan pada Masa Transisi dalam Tatanan Normal Baru.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pada tahap kedua, pegawai akan ditambah menjadi maksimal 30% dengan syarat tidak ada penambahan kasus ODP, PDP, positif Covid-19 selama 28 hari berikutnya. “Begitu pula syarat di tahap III. Di tahap ke-III, penambahan maksimal 50% pegawai yang dapat bekerja dari kantor,” bunyi penjelasannya.

Kemenkeu menerapkan enam kriteria pegawai yang dibolehkan WFO, yaitu dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan pegawai dan hasil penilaian kinerja pegawai.

Kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai juga diperhatikan meliputi potensi pada usia yang lebih tua, adanya penyakit penyerta, adanya kondisi penyakit autoimun, ibu hamil, dan ibu baru melahirkan/sedang menyusui.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Kemenkeu juga mempertimbangkan jarak tempat tinggal dan/atau kantor pegawai yang berada di wilayah PSBB, serta riwayat perjalanan dalam negeri/luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir.

Selain itu, ada pertimbangan mengenai riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir. “Kemenkeu juga memastikan alat sanitasi selalu tersedia, seperti sabun dan disinfektan.” (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN