KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masuki New Normal, Sri Mulyani Bolehkan 15% Pegawai Bekerja di Kantor

Dian Kurniati | Senin, 08 Juni 2020 | 13:30 WIB
Masuki New Normal, Sri Mulyani Bolehkan 15% Pegawai Bekerja di Kantor

Ilustrasi Gedung Kementerian Keuangan.  

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan untuk mulai bekerja dari kantor seiring dengan dimulainya kenormalan baru (new normal).

Akun resmi @KemenkeuRI di media sosial menjelaskan para pegawai akan diizinkan bekerja dari kantor secara bertahap, mengikuti masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Pada tahap pertama, maksimal 15% pegawai yang dibolehkan bekerja dari kantor mulai Jumat (5/6/2020). “Artinya, pegawai bisa melanjutkan bekerja dari rumah,” bunyi cuitan akun @KemenkeuRI, Senin (8/6/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pembatasan jumlah ASN di kantor itu maksimal 15%. Hal ini bertujuan untuk memastikan terdapat jarak aman untuk mencegah penularan Covid-19. Selain itu, tata letak ruangan di kantor juga dirombak, baik ruangan publik maupun ruangan kerja.

Tahap pertama bekerja di kantor (work from office/WFO) akan dipantau selama 28 hari ke depan dengan mempertimbangkan penambahan kasus orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan positif Covid-19.

Tahapan bekerja di kantor tersebut juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Keuangan SE-22/MK.1/2020 tentang Sistem Kerja Kementerian Keuangan pada Masa Transisi dalam Tatanan Normal Baru.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada tahap kedua, pegawai akan ditambah menjadi maksimal 30% dengan syarat tidak ada penambahan kasus ODP, PDP, positif Covid-19 selama 28 hari berikutnya. “Begitu pula syarat di tahap III. Di tahap ke-III, penambahan maksimal 50% pegawai yang dapat bekerja dari kantor,” bunyi penjelasannya.

Kemenkeu menerapkan enam kriteria pegawai yang dibolehkan WFO, yaitu dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan pegawai dan hasil penilaian kinerja pegawai.

Kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai juga diperhatikan meliputi potensi pada usia yang lebih tua, adanya penyakit penyerta, adanya kondisi penyakit autoimun, ibu hamil, dan ibu baru melahirkan/sedang menyusui.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kemenkeu juga mempertimbangkan jarak tempat tinggal dan/atau kantor pegawai yang berada di wilayah PSBB, serta riwayat perjalanan dalam negeri/luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir.

Selain itu, ada pertimbangan mengenai riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir. “Kemenkeu juga memastikan alat sanitasi selalu tersedia, seperti sabun dan disinfektan.” (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak