KABUPATEN BULUNGAN

Masuki New Normal, Diskon Pajak Hotel Tidak Diperpanjang

Dian Kurniati | Selasa, 21 Juli 2020 | 15:50 WIB
Masuki New Normal, Diskon Pajak Hotel Tidak Diperpanjang

Ilustrasi koki hotel menggunakan pelindung wajah menyiapkan makanan. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/aww.

BULUNGAN, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, tidak akan memperpanjang pemberian insentif pajak hotel seiring dengan berjalannya era kenormalan baru atau new normal.

Bupati Bulungan Sudjati mengatakan diskon tarif pajak hotel hanya berlaku sepanjang Maret hingga Juni 2020 untuk membantu pelaku usaha hotel yang terdampak pandemi virus Corona. Oleh karena itu, pungutan pajak hotel telah kembali normal mulai 1 Juli 2020.

"Sudah selesai. Memang kemarin para pengusaha hotel sempat ada yang tutup karena tamu yang datang berkurang drastis. Namun mulai sekarang sudah normal, tidak ada diskon lagi," katanya, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sudjati menyebut ada beberapa hotel yang sempat memilih tutup sementara karena sepi pengunjung akibat pandemi. Dia pun merespons situasi tersebut dengan memberikan diskon pajak hotel hingga 75% sepanjang Maret hingga Juni 2020.

Sudjati mengatakan kebijakannya tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Mendagri No. 1/2020. Dia menambahkan diskon pajak hotel itu sebagai stimulus untuk memulihkan ekonomi masyarakat di tengah pandemi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendaftaran Pendataan Penetapan dan Penerapan (P4) Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Bulungan Imam Hidayat mengatakan usaha hotel di Bulungan telah berangsur normal.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Kami sudah melakukan pengecekan di lapangan. Hasilnya, sudah ada beberapa hotel dan restoran yang buka," ujarnya, dikutip dari Korankaltara.

Imam mengatakan pelaku usaha hotel juga telah kembali memungut pajak dari pengunjung dengan tarif normal, untuk kemudian disetorkan kepada BP2RD. Pajak hotel di Kabupaten Bulungan wajib disetorkan setiap bulan, setelah masa pajak berakhir.

Selain pajak hotel, diskon juga sempat diberikan pada pajak restoran. Diskon pajak restoran yang diberikan Pemkab Bulungan adalah sebesar 50%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN