KABUPATEN BULUNGAN

Masuki New Normal, Diskon Pajak Hotel Tidak Diperpanjang

Dian Kurniati | Selasa, 21 Juli 2020 | 15:50 WIB
Masuki New Normal, Diskon Pajak Hotel Tidak Diperpanjang

Ilustrasi koki hotel menggunakan pelindung wajah menyiapkan makanan. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/aww.

BULUNGAN, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, tidak akan memperpanjang pemberian insentif pajak hotel seiring dengan berjalannya era kenormalan baru atau new normal.

Bupati Bulungan Sudjati mengatakan diskon tarif pajak hotel hanya berlaku sepanjang Maret hingga Juni 2020 untuk membantu pelaku usaha hotel yang terdampak pandemi virus Corona. Oleh karena itu, pungutan pajak hotel telah kembali normal mulai 1 Juli 2020.

"Sudah selesai. Memang kemarin para pengusaha hotel sempat ada yang tutup karena tamu yang datang berkurang drastis. Namun mulai sekarang sudah normal, tidak ada diskon lagi," katanya, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Sudjati menyebut ada beberapa hotel yang sempat memilih tutup sementara karena sepi pengunjung akibat pandemi. Dia pun merespons situasi tersebut dengan memberikan diskon pajak hotel hingga 75% sepanjang Maret hingga Juni 2020.

Sudjati mengatakan kebijakannya tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Mendagri No. 1/2020. Dia menambahkan diskon pajak hotel itu sebagai stimulus untuk memulihkan ekonomi masyarakat di tengah pandemi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendaftaran Pendataan Penetapan dan Penerapan (P4) Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Bulungan Imam Hidayat mengatakan usaha hotel di Bulungan telah berangsur normal.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

"Kami sudah melakukan pengecekan di lapangan. Hasilnya, sudah ada beberapa hotel dan restoran yang buka," ujarnya, dikutip dari Korankaltara.

Imam mengatakan pelaku usaha hotel juga telah kembali memungut pajak dari pengunjung dengan tarif normal, untuk kemudian disetorkan kepada BP2RD. Pajak hotel di Kabupaten Bulungan wajib disetorkan setiap bulan, setelah masa pajak berakhir.

Selain pajak hotel, diskon juga sempat diberikan pada pajak restoran. Diskon pajak restoran yang diberikan Pemkab Bulungan adalah sebesar 50%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor