KABUPATEN BULUNGAN

Masuki New Normal, Diskon Pajak Hotel Tidak Diperpanjang

Dian Kurniati | Selasa, 21 Juli 2020 | 15:50 WIB
Masuki New Normal, Diskon Pajak Hotel Tidak Diperpanjang

Ilustrasi koki hotel menggunakan pelindung wajah menyiapkan makanan. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/aww.

BULUNGAN, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, tidak akan memperpanjang pemberian insentif pajak hotel seiring dengan berjalannya era kenormalan baru atau new normal.

Bupati Bulungan Sudjati mengatakan diskon tarif pajak hotel hanya berlaku sepanjang Maret hingga Juni 2020 untuk membantu pelaku usaha hotel yang terdampak pandemi virus Corona. Oleh karena itu, pungutan pajak hotel telah kembali normal mulai 1 Juli 2020.

"Sudah selesai. Memang kemarin para pengusaha hotel sempat ada yang tutup karena tamu yang datang berkurang drastis. Namun mulai sekarang sudah normal, tidak ada diskon lagi," katanya, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sudjati menyebut ada beberapa hotel yang sempat memilih tutup sementara karena sepi pengunjung akibat pandemi. Dia pun merespons situasi tersebut dengan memberikan diskon pajak hotel hingga 75% sepanjang Maret hingga Juni 2020.

Sudjati mengatakan kebijakannya tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Mendagri No. 1/2020. Dia menambahkan diskon pajak hotel itu sebagai stimulus untuk memulihkan ekonomi masyarakat di tengah pandemi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendaftaran Pendataan Penetapan dan Penerapan (P4) Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Bulungan Imam Hidayat mengatakan usaha hotel di Bulungan telah berangsur normal.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Kami sudah melakukan pengecekan di lapangan. Hasilnya, sudah ada beberapa hotel dan restoran yang buka," ujarnya, dikutip dari Korankaltara.

Imam mengatakan pelaku usaha hotel juga telah kembali memungut pajak dari pengunjung dengan tarif normal, untuk kemudian disetorkan kepada BP2RD. Pajak hotel di Kabupaten Bulungan wajib disetorkan setiap bulan, setelah masa pajak berakhir.

Selain pajak hotel, diskon juga sempat diberikan pada pajak restoran. Diskon pajak restoran yang diberikan Pemkab Bulungan adalah sebesar 50%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP