KINERJA FISKAL DAERAH

Masuki Kuartal IV/2023, Penyerapan Belanja Daerah Baru 55 Persen

Muhamad Wildan | Senin, 06 November 2023 | 12:17 WIB
Masuki Kuartal IV/2023, Penyerapan Belanja Daerah Baru 55 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyoroti realisasi belanja pemda secara nasional yang hingga hari ini masih rendah.

Berdasarkan catatan Kemenkeu, realisasi belanja APBD hingga September 2023 masih senilai Rp701,51 triliun, baru 54,8% dari belanja APBD se-Indonesia yang mencapai Rp1.278,15 triliun.

"Ada sekitar 45% yang bisa diakselerasi pada saat rakyat sangat membutuhkan, tentu dengan tetap menjaga kualitas," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip Senin (6/11/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Lebih lanjut, jenis belanja daerah yang paling dominan adalah belanja pegawai, mencapai Rp275,39 triliun. Sebagai perbandingan, realisasi belanja barang dan jasa serta belanja modal hingga September 2023 masih senilai Rp191,35 triliun dan Rp76,43 triliun.

Tak hanya itu, realisasi belanja daerah yang terkait dengan penanganan inflasi juga masih rendah. Kemenkeu mencatat realisasi belanja tagging inflasi hanya senilai Rp7,12 triliun atau 45,85% dari pagu senilai Rp15,54 triliun.

Sri Mulyani pun berpesan kepada pemda untuk meningkatkan realisasi belanja dan menggunakannya untuk pelayanan publik serta bermanfaat langsung kepada masyarakat.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

"Setiap rupiah yang bapak dan ibu belanjakan akan mendukung pertumbuhan perekonomian Indonesia. Pertumbuhan salah satunya dari APBN dan APBD bisa menyumbangkan growth dari sisi belanja," kata Sri Mulyani.

Rendahnya realisasi belanja APBD akan meningkatkan dana pemda di rekening kas umum daerah (RKUD) dan memperlambat kinerja daerah dalam menurunkan kemiskinan, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pendapatan daerah yang terkumpul baik dari pendapatan asli daerah (PAD) maupun dari transfer oleh pemerintah pusat seharusnya segera dibelanjakan untuk memutar roda perekonomian. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6