KINERJA FISKAL DAERAH

Masuki Kuartal IV/2023, Penyerapan Belanja Daerah Baru 55 Persen

Muhamad Wildan | Senin, 06 November 2023 | 12:17 WIB
Masuki Kuartal IV/2023, Penyerapan Belanja Daerah Baru 55 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyoroti realisasi belanja pemda secara nasional yang hingga hari ini masih rendah.

Berdasarkan catatan Kemenkeu, realisasi belanja APBD hingga September 2023 masih senilai Rp701,51 triliun, baru 54,8% dari belanja APBD se-Indonesia yang mencapai Rp1.278,15 triliun.

"Ada sekitar 45% yang bisa diakselerasi pada saat rakyat sangat membutuhkan, tentu dengan tetap menjaga kualitas," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip Senin (6/11/2023).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Lebih lanjut, jenis belanja daerah yang paling dominan adalah belanja pegawai, mencapai Rp275,39 triliun. Sebagai perbandingan, realisasi belanja barang dan jasa serta belanja modal hingga September 2023 masih senilai Rp191,35 triliun dan Rp76,43 triliun.

Tak hanya itu, realisasi belanja daerah yang terkait dengan penanganan inflasi juga masih rendah. Kemenkeu mencatat realisasi belanja tagging inflasi hanya senilai Rp7,12 triliun atau 45,85% dari pagu senilai Rp15,54 triliun.

Sri Mulyani pun berpesan kepada pemda untuk meningkatkan realisasi belanja dan menggunakannya untuk pelayanan publik serta bermanfaat langsung kepada masyarakat.

Baca Juga:
Tanam Modal di Industri Padat Karya, WP Bisa Manfaatkan Fasilitas PPh

"Setiap rupiah yang bapak dan ibu belanjakan akan mendukung pertumbuhan perekonomian Indonesia. Pertumbuhan salah satunya dari APBN dan APBD bisa menyumbangkan growth dari sisi belanja," kata Sri Mulyani.

Rendahnya realisasi belanja APBD akan meningkatkan dana pemda di rekening kas umum daerah (RKUD) dan memperlambat kinerja daerah dalam menurunkan kemiskinan, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pendapatan daerah yang terkumpul baik dari pendapatan asli daerah (PAD) maupun dari transfer oleh pemerintah pusat seharusnya segera dibelanjakan untuk memutar roda perekonomian. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah