KEPATUHAN PAJAK

Masuk SPT 2022, Kemenkeu Imbau WP Beri Perhatian Khusus Soal Natura

Muhamad Wildan | Selasa, 17 Januari 2023 | 13:03 WIB
Masuk SPT 2022, Kemenkeu Imbau WP Beri Perhatian Khusus Soal Natura

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengingatkan wajib pajak orang pribadi harus menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak atas natura dan kenikmatan yang diterima sepanjang 2022 dalam SPT Tahunan 2022.

Pasalnya, natura dan kenikmatan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi pada tahun lalu tidak dikenai pemotongan oleh pemberi kerja.

"Kewajiban menghitung dan membayar sendiri natura dan/atau kenikmatan yang diterima dan belum dilakukan pemotongan tersebut perlu menjadi perhatian khusus bagi wajib pajak, sebab batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh bagi orang pribadi adalah 31 Maret 2023," tulis Kementerian Keuangan dalam laporan APBN KiTa edisi Januari 2023, dikutip Selasa (17/1/2023).

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Pemahaman wajib pajak atas natura yang menjadi objek pajak maupun bukan objek pajak beserta mekanisme penilaiannya perlu ditingkatkan agar wajib pajak dapat menentukan nilai pajak yang harus dibayar.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diterima oleh karyawan adalah objek PPh sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh.

Meski demikian, terdapat beberapa natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak yakni makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam RPMK yang sedang dirancang oleh Ditjen Pajak (DJP), natura dan kenikmatan dengan jenis dan batas tertentu antara lain bingkisan hari raya, fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan kerja seperti laptop dan ponsel, dan pelayanan kesehatan di lokasi kerja.

Kemudian, fasilitas tempat tinggal yang menampung pegawai secara bersama-sama (mes, asrama, pondokan), serta fasilitas kendaraan yang diterima oleh pegawai dengan jabatan nonmanajerial.

Tak hanya itu, fasilitas olahraga juga dikecualikan dari objek pajak sepanjang olahraga yang dimaksud bukan golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, dan olahraga otomotif.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selain memerinci natura dan kenikmatan yang merupakan bukan objek PPh, RPMK juga memerinci mekanisme pemotongan oleh pemberi kerja serta tata cara menghitung nilai natura dan kenikmatan yang diterima oleh pegawai.

Kewajiban bagi pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak baru akan diberlakukan pada semester II/2023. "Kita harapkan mungkin semester II/2023 kita baru memulai pemotongan, supaya agak tenang menceritakan kepada masyarakat. Antara 3 sampai 6 bulan," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari