KEPATUHAN PAJAK

Masuk SPT 2022, Kemenkeu Imbau WP Beri Perhatian Khusus Soal Natura

Muhamad Wildan | Selasa, 17 Januari 2023 | 13:03 WIB
Masuk SPT 2022, Kemenkeu Imbau WP Beri Perhatian Khusus Soal Natura

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengingatkan wajib pajak orang pribadi harus menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak atas natura dan kenikmatan yang diterima sepanjang 2022 dalam SPT Tahunan 2022.

Pasalnya, natura dan kenikmatan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi pada tahun lalu tidak dikenai pemotongan oleh pemberi kerja.

"Kewajiban menghitung dan membayar sendiri natura dan/atau kenikmatan yang diterima dan belum dilakukan pemotongan tersebut perlu menjadi perhatian khusus bagi wajib pajak, sebab batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh bagi orang pribadi adalah 31 Maret 2023," tulis Kementerian Keuangan dalam laporan APBN KiTa edisi Januari 2023, dikutip Selasa (17/1/2023).

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Pemahaman wajib pajak atas natura yang menjadi objek pajak maupun bukan objek pajak beserta mekanisme penilaiannya perlu ditingkatkan agar wajib pajak dapat menentukan nilai pajak yang harus dibayar.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diterima oleh karyawan adalah objek PPh sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh.

Meski demikian, terdapat beberapa natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak yakni makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Dalam RPMK yang sedang dirancang oleh Ditjen Pajak (DJP), natura dan kenikmatan dengan jenis dan batas tertentu antara lain bingkisan hari raya, fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan kerja seperti laptop dan ponsel, dan pelayanan kesehatan di lokasi kerja.

Kemudian, fasilitas tempat tinggal yang menampung pegawai secara bersama-sama (mes, asrama, pondokan), serta fasilitas kendaraan yang diterima oleh pegawai dengan jabatan nonmanajerial.

Tak hanya itu, fasilitas olahraga juga dikecualikan dari objek pajak sepanjang olahraga yang dimaksud bukan golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, dan olahraga otomotif.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Selain memerinci natura dan kenikmatan yang merupakan bukan objek PPh, RPMK juga memerinci mekanisme pemotongan oleh pemberi kerja serta tata cara menghitung nilai natura dan kenikmatan yang diterima oleh pegawai.

Kewajiban bagi pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak baru akan diberlakukan pada semester II/2023. "Kita harapkan mungkin semester II/2023 kita baru memulai pemotongan, supaya agak tenang menceritakan kepada masyarakat. Antara 3 sampai 6 bulan," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi