KEPATUHAN PAJAK

Masuk SPT 2022, Kemenkeu Imbau WP Beri Perhatian Khusus Soal Natura

Muhamad Wildan | Selasa, 17 Januari 2023 | 13:03 WIB
Masuk SPT 2022, Kemenkeu Imbau WP Beri Perhatian Khusus Soal Natura

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengingatkan wajib pajak orang pribadi harus menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak atas natura dan kenikmatan yang diterima sepanjang 2022 dalam SPT Tahunan 2022.

Pasalnya, natura dan kenikmatan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi pada tahun lalu tidak dikenai pemotongan oleh pemberi kerja.

"Kewajiban menghitung dan membayar sendiri natura dan/atau kenikmatan yang diterima dan belum dilakukan pemotongan tersebut perlu menjadi perhatian khusus bagi wajib pajak, sebab batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh bagi orang pribadi adalah 31 Maret 2023," tulis Kementerian Keuangan dalam laporan APBN KiTa edisi Januari 2023, dikutip Selasa (17/1/2023).

Baca Juga:
DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Pemahaman wajib pajak atas natura yang menjadi objek pajak maupun bukan objek pajak beserta mekanisme penilaiannya perlu ditingkatkan agar wajib pajak dapat menentukan nilai pajak yang harus dibayar.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diterima oleh karyawan adalah objek PPh sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh.

Meski demikian, terdapat beberapa natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak yakni makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu.

Baca Juga:
2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Dalam RPMK yang sedang dirancang oleh Ditjen Pajak (DJP), natura dan kenikmatan dengan jenis dan batas tertentu antara lain bingkisan hari raya, fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan kerja seperti laptop dan ponsel, dan pelayanan kesehatan di lokasi kerja.

Kemudian, fasilitas tempat tinggal yang menampung pegawai secara bersama-sama (mes, asrama, pondokan), serta fasilitas kendaraan yang diterima oleh pegawai dengan jabatan nonmanajerial.

Tak hanya itu, fasilitas olahraga juga dikecualikan dari objek pajak sepanjang olahraga yang dimaksud bukan golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, dan olahraga otomotif.

Baca Juga:
SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Selain memerinci natura dan kenikmatan yang merupakan bukan objek PPh, RPMK juga memerinci mekanisme pemotongan oleh pemberi kerja serta tata cara menghitung nilai natura dan kenikmatan yang diterima oleh pegawai.

Kewajiban bagi pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak baru akan diberlakukan pada semester II/2023. "Kita harapkan mungkin semester II/2023 kita baru memulai pemotongan, supaya agak tenang menceritakan kepada masyarakat. Antara 3 sampai 6 bulan," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan