KP2KP PINRANG

Masuk Prioritas Penyuluhan, Wajib Pajak Ini Diminta Ajukan Pindah KPP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Agustus 2023 | 16:00 WIB
Masuk Prioritas Penyuluhan, Wajib Pajak Ini Diminta Ajukan Pindah KPP

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Seorang wajib pajak di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan diimbau untuk mengajukan perubahan data domisili pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya.

Perubahan data NPWP dilakukan lantaran yang bersangkutan diketahui sudah berpindah tempat tinggal. Akibatnya, KPP lama yang terdaftar sudah tidak relevan lagi sehingga perlu dipindah.

Informasi tersebut diketahui petugas pajak lantaran wajib pajak yang bersangkutan masuk ke dalam daftar sasaran penyuluh terpilih (DSPT). Karenanya, petugas dari KP2KP Pinrang mendatangi langsung alamat wajib pajak untuk mengecek situasi terkini usaha eceran pakaian yang dijalankan.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Sayangnya, saat didatangi, alamat yang terdaftar tidak lagi ditempati wajib pajak. Usaha eceran pakaian pun tidak ditemui di lokasi ataupun di sekitar lokasi.

"Petugas juga tidak berhasil menghubungi Nanna, wajib pajak yang bersangkutan. Namun, setelah bertanya ke warga sekitar, diketahui bahwa Nanna telah pindah ke Mamuju sehingga tidak lagi memiliki usaha di Pinrang," kata Kresna, Pelaksana KP2KP Pinrang dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (3/8/2023).

Dari warga lain pula, petugas pajak akhirnya mendapatkan nomor ponsel Nanna. Singkatnya, petugas kemudian berhasil menghubungi Nanna dan melakukan koordinasi terkait dengan status perpajakannya saat ini.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Petugas pajak menjelaskan kepada wajib pajak bahwa yang bersangkutan diketahui belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sejak 2021. Hal itu pula yang akhirnya membuat wajib pajak tersebut masuk dalam DSPT.

"Kami mengimbau Ibu Nanna kembali menjalankan kewajiban perpajakan," kata Kresna.

Nanna lantas menjelaskan situasi yang dialaminya selama ini. Dia mengaku telah pindah domisili sejak awal 2022 lalu. Usaha yang dijalankan di Pinrang pun sudah berhenti. Minimnya pemahaman tentang pajak membuat Nanna tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Jika sudah pindah domisili, Ibu Nanna bisa mengajukan pemindahan NPWP. Permohonan bisa diajukan lewat KPP terdaftar (lama) atau KPP di domisili baru. Setelah itu, Ibu tetap wajib lapor SPT Tahunan," kata Kresna melalui sambungan telepon. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?