KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Masuk Prioritas Pengawasan, Perusahaan Jasa Ini Diteliti Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Mei 2023 | 16:00 WIB
Masuk Prioritas Pengawasan, Perusahaan Jasa Ini Diteliti Petugas Pajak

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Guna menindaklanjuti daftar prioritas pengawasan wajib pajak yang berada di wilayah Denpasar Barat, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan kunjungan terhadap perusahaan penyedia jasa sewa papan selancar pada 16 Mei 2023.

Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Denpasar Barat I Made Rai Arnawa menyebut perusahaan tersebut diketahui juga menawarkan paket belajar teknik berselancar bagi pemula. Sebagian besar target pasarnya merupakan tamu dari negara Jepang.

“Perusahaan menjalankan usahanya di kawasan wisata Canggu, Kabupaten Badung. Visit dilakukan agar wajib pajak memberikan penjelasan atas data yang telah kami peroleh,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Berdasarkan catatan Ditjen Pajak (DJP), lanjut Rai, perusahaan tersebut berstatus sebagai penanaman modal asing (PMA). Perusahaan disebutkan telah menerima setoran modal sejumlah Rp13 miliar dari pemegang saham.

“Namun, kenyataannya belum ada pelaporan penghasilan yang signifikan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilannya,” tutur Rai.

Pentingnya Edukasi Perpajakan

Dalam kesempatan yang sama, tim dari KPP juga memberikan edukasi perpajakan, mulai dari aspek pajak, perhitungan pajak terutang, pelaporan SPT Tahunan, serta sanksi administrasi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan usahanya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Rai menegaskan bahwa KPP berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima. Salah satunya dengan pemberian edukasi dan konsultasi. Hal ini dipandang penting bagi wajib pajak agar dapat memahami kewajiban perpajakannya secara tuntas dan menyeluruh.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja