KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Masuk Prioritas Pengawasan, Perusahaan Jasa Ini Diteliti Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Mei 2023 | 16:00 WIB
Masuk Prioritas Pengawasan, Perusahaan Jasa Ini Diteliti Petugas Pajak

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Guna menindaklanjuti daftar prioritas pengawasan wajib pajak yang berada di wilayah Denpasar Barat, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan kunjungan terhadap perusahaan penyedia jasa sewa papan selancar pada 16 Mei 2023.

Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Denpasar Barat I Made Rai Arnawa menyebut perusahaan tersebut diketahui juga menawarkan paket belajar teknik berselancar bagi pemula. Sebagian besar target pasarnya merupakan tamu dari negara Jepang.

“Perusahaan menjalankan usahanya di kawasan wisata Canggu, Kabupaten Badung. Visit dilakukan agar wajib pajak memberikan penjelasan atas data yang telah kami peroleh,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Berdasarkan catatan Ditjen Pajak (DJP), lanjut Rai, perusahaan tersebut berstatus sebagai penanaman modal asing (PMA). Perusahaan disebutkan telah menerima setoran modal sejumlah Rp13 miliar dari pemegang saham.

“Namun, kenyataannya belum ada pelaporan penghasilan yang signifikan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilannya,” tutur Rai.

Pentingnya Edukasi Perpajakan

Dalam kesempatan yang sama, tim dari KPP juga memberikan edukasi perpajakan, mulai dari aspek pajak, perhitungan pajak terutang, pelaporan SPT Tahunan, serta sanksi administrasi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan usahanya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Baca Juga:
Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Rai menegaskan bahwa KPP berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima. Salah satunya dengan pemberian edukasi dan konsultasi. Hal ini dipandang penting bagi wajib pajak agar dapat memahami kewajiban perpajakannya secara tuntas dan menyeluruh.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga