SPANYOL

Masuk Musim Dingin, Otoritas Pajak Ini Pangkas Tarif PPN Gas Jadi 5%

Muhamad Wildan | Rabu, 07 September 2022 | 11:00 WIB
Masuk Musim Dingin, Otoritas Pajak Ini Pangkas Tarif PPN Gas Jadi 5%

Ilustrasi.

MADRID, DDTCNews – Pemerintah Spanyol resmi memangkas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan gas dari 21% menjadi 5% sebagai salah satu upaya menekan beban harga energi yang ditanggung masyarakat.

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengatakan pemangkasan tarif PPN gas tersebut diperlukan mengingat penggunaan pemanas ruangan akan meningkat pada musim dingin.

"Seiring dengan dimulainya musim gugur dan musim dingin pada akhir tahun, [pemangkasan tarif PPN gas] adalah kebijakan yang masuk akal bagi kami untuk menurunkan tagihan pemanas ruangan," katanya, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Sanchez menjelaskan pemangkasan tarif PPN atas gas akan diberlakukan mulai Oktober sampai dengan Desember 2022. Meski demikian, pemerintah membuka opsi untuk melanjutkan kebijakan ini hingga tahun depan.

"Kebijakan [pemangkasan tarif PPN] bisa dilanjutkan bila situasi sulit ini terus berlanjut," tuturnya seperti dilansir euronews.com.

Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya telah menurunkan tarif PPN atas tagihan listrik menjadi sebesar 5%. Kebijakan ini diambil guna mengurangi dampak inflasi terhadap daya beli masyarakat Spanyol.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Akibat perang antara Rusia dan Ukraina, Spanyol mengalami inflasi tahunan hingga lebih dari 10%. Sebagai informasi, Spanyol tercatat terakhir kali mencatatkan inflasi lebih dari 10% terjadi pada dekade 1980-an.

Meski demikian, inflasi tercatat mulai melambat dalam beberapa bulan terakhir dan pemerintah pun mengekspektasikan inflasi pada 2022 akan terjaga pada level 7,8%.

Selain menggunakan kebijakan pajak, Spanyol juga telah memberikan stimulus berupa subsidi BBM dan transportasi umum secara langsung kepada rumah tangga dan pelaku usaha. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko