SPANYOL

Masuk Musim Dingin, Otoritas Pajak Ini Pangkas Tarif PPN Gas Jadi 5%

Muhamad Wildan | Rabu, 07 September 2022 | 11:00 WIB
Masuk Musim Dingin, Otoritas Pajak Ini Pangkas Tarif PPN Gas Jadi 5%

Ilustrasi.

MADRID, DDTCNews – Pemerintah Spanyol resmi memangkas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan gas dari 21% menjadi 5% sebagai salah satu upaya menekan beban harga energi yang ditanggung masyarakat.

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengatakan pemangkasan tarif PPN gas tersebut diperlukan mengingat penggunaan pemanas ruangan akan meningkat pada musim dingin.

"Seiring dengan dimulainya musim gugur dan musim dingin pada akhir tahun, [pemangkasan tarif PPN gas] adalah kebijakan yang masuk akal bagi kami untuk menurunkan tagihan pemanas ruangan," katanya, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sanchez menjelaskan pemangkasan tarif PPN atas gas akan diberlakukan mulai Oktober sampai dengan Desember 2022. Meski demikian, pemerintah membuka opsi untuk melanjutkan kebijakan ini hingga tahun depan.

"Kebijakan [pemangkasan tarif PPN] bisa dilanjutkan bila situasi sulit ini terus berlanjut," tuturnya seperti dilansir euronews.com.

Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya telah menurunkan tarif PPN atas tagihan listrik menjadi sebesar 5%. Kebijakan ini diambil guna mengurangi dampak inflasi terhadap daya beli masyarakat Spanyol.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Akibat perang antara Rusia dan Ukraina, Spanyol mengalami inflasi tahunan hingga lebih dari 10%. Sebagai informasi, Spanyol tercatat terakhir kali mencatatkan inflasi lebih dari 10% terjadi pada dekade 1980-an.

Meski demikian, inflasi tercatat mulai melambat dalam beberapa bulan terakhir dan pemerintah pun mengekspektasikan inflasi pada 2022 akan terjaga pada level 7,8%.

Selain menggunakan kebijakan pajak, Spanyol juga telah memberikan stimulus berupa subsidi BBM dan transportasi umum secara langsung kepada rumah tangga dan pelaku usaha. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan