KP2KP BANAWA

Masuk Daftar Sasaran, WP Didatangi Petugas Pajak secara One on One

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Desember 2023 | 15:00 WIB
Masuk Daftar Sasaran, WP Didatangi Petugas Pajak secara One on One

Ilustrasi.

BANAWA, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa mengadakan kegiatan edukasi perpajakan secara one-on-one kepada wajib pajak di sepanjang wilayah Pantai Barat Sulawesi Tengah pada 15-17 November 2023.

KP2KP Banawa menyatakan kegiatan edukasi perpajakan tersebut berfokus pada upaya meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, di antaranya melaporkan SPT Tahunan serta kewajiban melakukan pembayaran pajak yang terutang.

“Wajib pajak yang diedukasi ditentukan berdasarkan Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) dari Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Penyuluhan,” sebut KP2KP dikutip dari situs web DJP, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam kegiatan edukasi tersebut, KP2KP Banawa menugaskan tim yang terdiri atas Kepala KP2KP Banawa Amor Palulu serta dua pelaksana. Mereka kemudian mendatangi alamat 3 wajib pajak yang tercantum dalam DSPT.

Wajib pajak yang menjadi sasaran edukasi antara lain wajib pajak dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) industri minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil), aktivitas penunjang angkutan darat lainnya, serta pertanian padi hibrida.

Selain melaksanakan DSPT, kunjungan juga dilakukan dalam rangka mengumpulkan data potensi perpajakan. Kunjungan tersebut juga sejalan dengan fungsi unit KP2KP, yaitu pengawasan dan mendukung tugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tim juga mengidentifikasi beberapa bangunan yang memiliki potensi PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) saat melakukan penyisiran dan pengumpulan data. Pemilik bangunan lantas diberikan edukasi terkait dengan ketentuan PPN KMS.

Data yang terkumpul kemudian dikirimkan ke KPP Pratama Palu sebagai unit pusat KP2KP Banawa dengan tujuan untuk membantu penggalian potensi dan menambah pundi-pundi penerimaan negara dari pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak