KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Masuk Daftar Sasaran Penyuluhan, WP Ini Ditanya Perkembangan Usahanya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 September 2023 | 13:30 WIB
Masuk Daftar Sasaran Penyuluhan, WP Ini Ditanya Perkembangan Usahanya

Ilustrasi.

BADUNG, DDTCNews - Lokasi usaha seorang wajib pajak yang bergerak di bidang farmasi di Kabupaten Badung, Bali didatangi petugas pajak dari KPP Pratama Badung Selatan.

Usut punya usut, wajib pajak tersebut masuk dalam Daftar Sasaran Penyuluh Terpilih (DSPT). Karenanya, petugas melakukan kunjungan lapangan untuk mengecek kepatuhan perpajakan yang dijalankan wajib pajak.

"Wajib pajak kami imbau menjalankan kewajiban perpajakannya sebagai pemilik NPWP badan, yakni membayar dan melaporkan SPT Masa atau SPT Tahunan," kata Fungsional Penyuluh KPP Pratama Badung Selatan Lalu Mohamad Ramdi Wirasaputra dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (28/9/2023).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Melalui kunjungan ini, petugas menanyakan perkembangan usaha wajib pajak. Setelah ditelusuri, usaha apotek tersebut awalnya dikelola oleh sang suami, tetapi kini sudah meninggal dunia. Saat ini, kepemilikan apotek sudah berpindah tangan kepada ahli waris, yakni anaknya.

Merespons keterangan wajib pajak, petugas mengingatkan bahwa perubahan pengurus dan identitas wajib pajak bisa diurus dengan mengisi formulir perubahan data dengan dilampiri akta perubahan yang menyatakan bahwa pengurus saat ini telah berganti.

"Lampirkan juga fotokopi KTP dan NPWP pengurus baru, serta fotokopi NPWP badan. Setelah terkumpul, silakan pengurus datang ke TPT KPP Badung Selatan agar permohonan bisa direkam secara langsung. Atau bisa juga lewat pos dan ekspedisi," kata Ramdi.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Petugas pajak juga mengingatkan wajib pajak agar patuh menjalankan kewajiban pajaknya, yakni menghitung, membayar, dan melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan.

Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2021, DSPT adalah daftar sasaran kegiatan yang akan menjadi peserta kegiatan edukasi perpajakan yang dipilih pada peta risiko kepatuhan CRM fungsi edukasi perpajakan.

Peta risiko kepatuhan CRM fungsi edukasi perpajakan merupakan peta yang menggambarkan risiko kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Peta tersebut disusun berdasarkan tingkat kemungkinan ketidakpatuhan wajib pajak dan tingkat kontribusi wajib pajak terhadap penerimaan. Tujuan penyusunan peta ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta mengubah perilaku wajib pajak.

Dengan kata lain, peta risiko tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan untuk menyusun dan merencanakan DSPT. Selanjutnya, DSPT yang telah tersusun akan digunakan untuk menentukan prioritas wajib pajak yang akan dilakukan edukasi perpajakan.

Konsep DSPT disusun tenaga penyuluh pajak yang ditugaskan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tenaga penyuluh kemudian akan menentukan tema edukasi berdasarkan jenis wajib pajak berdasarkan peta risiko yang ditampilkan pada sistem informasi penyuluhan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja