KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Masuk Daftar Sasaran Penyuluhan, WP Ini Ditanya Perkembangan Usahanya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 September 2023 | 13:30 WIB
Masuk Daftar Sasaran Penyuluhan, WP Ini Ditanya Perkembangan Usahanya

Ilustrasi.

BADUNG, DDTCNews - Lokasi usaha seorang wajib pajak yang bergerak di bidang farmasi di Kabupaten Badung, Bali didatangi petugas pajak dari KPP Pratama Badung Selatan.

Usut punya usut, wajib pajak tersebut masuk dalam Daftar Sasaran Penyuluh Terpilih (DSPT). Karenanya, petugas melakukan kunjungan lapangan untuk mengecek kepatuhan perpajakan yang dijalankan wajib pajak.

"Wajib pajak kami imbau menjalankan kewajiban perpajakannya sebagai pemilik NPWP badan, yakni membayar dan melaporkan SPT Masa atau SPT Tahunan," kata Fungsional Penyuluh KPP Pratama Badung Selatan Lalu Mohamad Ramdi Wirasaputra dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (28/9/2023).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Melalui kunjungan ini, petugas menanyakan perkembangan usaha wajib pajak. Setelah ditelusuri, usaha apotek tersebut awalnya dikelola oleh sang suami, tetapi kini sudah meninggal dunia. Saat ini, kepemilikan apotek sudah berpindah tangan kepada ahli waris, yakni anaknya.

Merespons keterangan wajib pajak, petugas mengingatkan bahwa perubahan pengurus dan identitas wajib pajak bisa diurus dengan mengisi formulir perubahan data dengan dilampiri akta perubahan yang menyatakan bahwa pengurus saat ini telah berganti.

"Lampirkan juga fotokopi KTP dan NPWP pengurus baru, serta fotokopi NPWP badan. Setelah terkumpul, silakan pengurus datang ke TPT KPP Badung Selatan agar permohonan bisa direkam secara langsung. Atau bisa juga lewat pos dan ekspedisi," kata Ramdi.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Petugas pajak juga mengingatkan wajib pajak agar patuh menjalankan kewajiban pajaknya, yakni menghitung, membayar, dan melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan.

Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2021, DSPT adalah daftar sasaran kegiatan yang akan menjadi peserta kegiatan edukasi perpajakan yang dipilih pada peta risiko kepatuhan CRM fungsi edukasi perpajakan.

Peta risiko kepatuhan CRM fungsi edukasi perpajakan merupakan peta yang menggambarkan risiko kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Peta tersebut disusun berdasarkan tingkat kemungkinan ketidakpatuhan wajib pajak dan tingkat kontribusi wajib pajak terhadap penerimaan. Tujuan penyusunan peta ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta mengubah perilaku wajib pajak.

Dengan kata lain, peta risiko tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan untuk menyusun dan merencanakan DSPT. Selanjutnya, DSPT yang telah tersusun akan digunakan untuk menentukan prioritas wajib pajak yang akan dilakukan edukasi perpajakan.

Konsep DSPT disusun tenaga penyuluh pajak yang ditugaskan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tenaga penyuluh kemudian akan menentukan tema edukasi berdasarkan jenis wajib pajak berdasarkan peta risiko yang ditampilkan pada sistem informasi penyuluhan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP