KPP PRATAMA BLORA

Masuk Daftar Prioritas Pengawasan, WP Konsultasi dengan Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 20 Agustus 2023 | 15:30 WIB
Masuk Daftar Prioritas Pengawasan, WP Konsultasi dengan Petugas Pajak

Ilustrasi. 

BLORA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora mengadakan pertemuan dengan beberapa wajib pajak di wilayah Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan pada 26 Juli 2023 guna menindaklanjuti Daftar Prioritas Pengawasan (DPP).

Dalam kegiatan kunjungan dan pemberian konsultasi itu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora menugaskan tiga account representative (AR), yaitu Angga Noersam Erwanto, Ali Subchan, dan Denny Oktawirada.

“Kegiatan tersebut diselenggarakan untuk menindaklanjuti DPP terkait dengan permintaan data dan/ keterangan serta pemberian konsultasi untuk pemenuhan kewajiban perpajakan,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Minggu (20/8/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Denny mengeklaim dibukanya pos konsultasi ternyata direspons baik oleh wajib pajak. Menurutnya, wajib pajak cukup aktif bertanya mengenai kewajiban perpajakan dan kooperatif dalam memberikan informasi yang diperlukan untuk tindak lanjut pengawasan.

Sementara itu, wajib pajak bernama Suyadi mengaku banyak melontarkan pertanyaan agar dapat lebih memahami hal-hal yang harus dilakukan dirinya dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Adanya petugas pajak datang ke kantor kecamatan seperti ini mempermudah kita untuk melakukan konsultasi. Benar-benar sangat membantu kita orang-orang yang ingin patuh dalam membayar pajak,” kata Suyadi.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Selanjutnya, kegiatan itu diakhiri dengan pengambilan foto bersama wajib pajak dengan petugas pajak dari KPP Pratama Blora sebagai dokumentasi.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi