KPP PRATAMA BLORA

Masuk Daftar Prioritas Pengawasan, WP Konsultasi dengan Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 20 Agustus 2023 | 15:30 WIB
Masuk Daftar Prioritas Pengawasan, WP Konsultasi dengan Petugas Pajak

Ilustrasi. 

BLORA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora mengadakan pertemuan dengan beberapa wajib pajak di wilayah Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan pada 26 Juli 2023 guna menindaklanjuti Daftar Prioritas Pengawasan (DPP).

Dalam kegiatan kunjungan dan pemberian konsultasi itu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora menugaskan tiga account representative (AR), yaitu Angga Noersam Erwanto, Ali Subchan, dan Denny Oktawirada.

“Kegiatan tersebut diselenggarakan untuk menindaklanjuti DPP terkait dengan permintaan data dan/ keterangan serta pemberian konsultasi untuk pemenuhan kewajiban perpajakan,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Minggu (20/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Denny mengeklaim dibukanya pos konsultasi ternyata direspons baik oleh wajib pajak. Menurutnya, wajib pajak cukup aktif bertanya mengenai kewajiban perpajakan dan kooperatif dalam memberikan informasi yang diperlukan untuk tindak lanjut pengawasan.

Sementara itu, wajib pajak bernama Suyadi mengaku banyak melontarkan pertanyaan agar dapat lebih memahami hal-hal yang harus dilakukan dirinya dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Adanya petugas pajak datang ke kantor kecamatan seperti ini mempermudah kita untuk melakukan konsultasi. Benar-benar sangat membantu kita orang-orang yang ingin patuh dalam membayar pajak,” kata Suyadi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selanjutnya, kegiatan itu diakhiri dengan pengambilan foto bersama wajib pajak dengan petugas pajak dari KPP Pratama Blora sebagai dokumentasi.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra