KPP PRATAMA BLORA

Masuk Daftar Prioritas Pengawasan, UMKM Ini Didatangi Pegawai Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 September 2022 | 15:30 WIB
Masuk Daftar Prioritas Pengawasan, UMKM Ini Didatangi Pegawai Pajak

Ilustrasi.

BLORA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora mengadakan kunjungan kerja ke Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan pada 23 Agustus 2022 guna menindaklanjuti daftar prioritas pengawasan (DPP).

Account Representative (AR) dari Seksi Pengawasan V KPP Pratama Blora Angga Noersam Erwanto mengatakan tindak lanjut atas DPP ini terkait dengan permintaan data dan/keterangan dan sekaligus edukasi pemenuhan kewajiban perpajakan UMKM.

“Kegiatan kunjungan ini merupakan upaya efektif untuk meningkatkan pengawasan sekaligus untuk edukasi dan konsultasi seputar pemenuhan kewajiban perpajakan UMKM,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Angga menjelaskan terdapat beberapa wajib pajak yang masuk dalam DPP untuk Seksi Pengawasan V KPP Pratama Blora. Salah satunya ialah toko kelontong yang dimiliki Afif Muchtasin. Petugas AR pun mewawancarai wajib pajak untuk memperoleh data yang diperlukan.

Dia juga mengapresiasi wajib pajak bersangkutan karena kooperatif dalam memberikan data dan/atau keterangan. Sebelum mengakhiri kunjungan, petugas dan wajib pajak mengambil foto bersama untuk keperluan dokumentasi.

Sementara itu, Afif mengapresiasi kunjungan yang dilakukan petugas pajak. Menurutnya, ia dapat berkonsultasi terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

“Justru saya senang karena dengan petugas pajak datang berkunjung. Ini juga menjadi sarana supaya saya bisa berkonsultasi tentang kewajiban perpajakan saya,” tuturnya.

Kunjungan kerja oleh petugas pajak merupakan kegiatan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?