KPP PRATAMA BLORA

Masuk Daftar Prioritas Pengawasan, UMKM Ini Didatangi Pegawai Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 September 2022 | 15:30 WIB
Masuk Daftar Prioritas Pengawasan, UMKM Ini Didatangi Pegawai Pajak

Ilustrasi.

BLORA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora mengadakan kunjungan kerja ke Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan pada 23 Agustus 2022 guna menindaklanjuti daftar prioritas pengawasan (DPP).

Account Representative (AR) dari Seksi Pengawasan V KPP Pratama Blora Angga Noersam Erwanto mengatakan tindak lanjut atas DPP ini terkait dengan permintaan data dan/keterangan dan sekaligus edukasi pemenuhan kewajiban perpajakan UMKM.

“Kegiatan kunjungan ini merupakan upaya efektif untuk meningkatkan pengawasan sekaligus untuk edukasi dan konsultasi seputar pemenuhan kewajiban perpajakan UMKM,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Angga menjelaskan terdapat beberapa wajib pajak yang masuk dalam DPP untuk Seksi Pengawasan V KPP Pratama Blora. Salah satunya ialah toko kelontong yang dimiliki Afif Muchtasin. Petugas AR pun mewawancarai wajib pajak untuk memperoleh data yang diperlukan.

Dia juga mengapresiasi wajib pajak bersangkutan karena kooperatif dalam memberikan data dan/atau keterangan. Sebelum mengakhiri kunjungan, petugas dan wajib pajak mengambil foto bersama untuk keperluan dokumentasi.

Sementara itu, Afif mengapresiasi kunjungan yang dilakukan petugas pajak. Menurutnya, ia dapat berkonsultasi terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Justru saya senang karena dengan petugas pajak datang berkunjung. Ini juga menjadi sarana supaya saya bisa berkonsultasi tentang kewajiban perpajakan saya,” tuturnya.

Kunjungan kerja oleh petugas pajak merupakan kegiatan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja