SEYCHELLES

Masuk Daftar Negara Tax Haven, Regulasi Pajak Bakal Dirombak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Oktober 2020 | 16:30 WIB
Masuk Daftar Negara Tax Haven, Regulasi Pajak Bakal Dirombak

Ilustrasi. (DDTCNews)

VICTORIA, DDTCNews – Pemerintah Seychelles berkomitmen untuk segera keluar dari daftar hitam negara suaka pajak Uni Eropa dengan merombak kode hukum pajak bagi wajib pajak badan.

Menteri Luar Negeri urusan Keuangan Patrick Payet mengatakan pemerintah berkomitmen untuk melakukan reformasi kebijakan domestik agar memenuhi standar dan praktik internasional.

Menurutnya, pemerintah tengah dalam proses untuk menyelesaikan revisi UU pajak bagi perusahaan agar sesuai dengan kriteria transparansi dan akuntabilitas Uni Eropa, terutama dalam urusan pertukaran data dan informasi keuangan.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"UU baru mengenai pajak bisnis diharapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2021," katanya dikutip Kamis (8/10/2020).

Pemerintah, lanjutnya, sudah menyadari betapa pentingnya kerja sama internasional dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas keuangan untuk entitas bisnis yang beroperasi lintas yurisdiksi.

Oleh karena itu, otoritas fiskal saat ini telah bergerak agresif untuk menuntaskan reformasi pada 31 Desember 2020. Dia berharap langkah pemerintah tersebut dapat mengeluarkan Seychelles dari daftar suaka pajak Uni Eropa.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Selain itu, otoritas fiskal juga akan melengkapi agenda reformasi kebijakan fiskal dengan beberapa aturan pendukung antara lain terkait dengan sistem pelaporan informasi keuangan dengan negara mitra, pengawasan, dan aspek penegakan hukum.

Untuk diketahui, negara kawasan Samudra Hindia ini masuk dalam daftar hitam negara yang nonkooperatif untuk tujuan pajak. Hal ini dikarenakan ketidakmampuan pemerintah memberikan data dan informasi keuangan kepada Pemerintah Prancis terkait dengan entitas bisnisnya yang memiliki afiliasi usaha di Seychelles.

Hal tersebut membuat OECD menurunkan peringkat Seychelles dari "Largely Compliant" menjadi "Partially Compliant" pada April 2020. Selanjutnya, efek domino bergulir dengan masuk daftar hitam negara surga pajak Uni Eropa.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Salah satu reformasi fiskal terkait dengan sistem pelaporan informasi adalah langkah pemerintah untuk memperkenalkan UU terkait Beneficial Ownership (BO). Aturan tersebut mewajibkan setiap entitas bisnis yang berdomisili di Seychelles untuk mencantumkan pemilik sebenarnya yang mengendalikan perusahaan.

Aturan tersebut mulai berlaku pada 28 Agustus 2020. Cakupan data dalam beleid tersebut tidak hanya sebatas kepada identitas pemegang kendali perusahaan tapi juga mengatur standar pelaporan akuntansi untuk mendukung kegiatan pertukaran informasi keuangan dengan negara lain.

"Setelah UU diberlakukan, Seychelles akan meminta OECD melakukan penilaian ulang dengan tinjauan tambahan terkait skema pertukaran informasi dengan permintaan," tutur Payet seperti dilansir seychellesnewsagency.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra