ADMINISTRASI PAJAK

Masih Terkendala Pakai Aplikasi e-Faktur? Ini Petunjuk dari DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juni 2020 | 11:10 WIB
Masih Terkendala Pakai Aplikasi e-Faktur? Ini Petunjuk dari DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan sudah tidak ada masalah pada sistem aplikasi e-Faktur sehingga wajib pajak sudah bisa menggunakannya seperti biasa.

Namun, terkait dengan kendala saat mengunggah (upload) data lewat aplikasi e-Faktur yang kemungkinan masih terjadi, contact center DJP, Kring Pajak, memberikan petunjuk yang bisa dilakukan oleh wajib pajak.

“Saat ini sudah tidak ada kendala e-Faktur. Jika masih terkendala upload, silakan pastikan untuk tersambung dengan koneksi internet, sertifikat elektronik masih berlaku (belum kedaluwarsa), dan aplikasi e-Faktur tidak diblok oleh firewall/antivirus,” demikian tulis Kring Pajak melalui Twitter, Senin (29/6/2020).

Baca Juga:
DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Pekan lalu, tepatnya pada Rabu (24/6/2020), Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan memang ada kendala penggunaan e-Faktur karena ada pemeliharaan sistem yang dilakukan otoritas.

Namun, proses pemeliharaan sistem sudah selesai pada sore hari itu juga. Dengan demikian, menurutnya, aplikasi e-Faktur sudah kembali normal dan dimanfaatkan oleh wajib pajak. Simak artikel ‘DJP Pastikan Sistem E-Faktur Sudah Normal’.

Seperti diketahui, merujuk pada pasal 1 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No.PER-16/PJ/2014, e-Faktur adalah faktur pajak berbentuk elektronik yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.

Baca Juga:
Awasi Profesi Keuangan dan Pajak, Kemenkeu Akan Bentuk Direktorat Baru

Dibandingkan dengan pembuatan faktur pajak secara manual, aplikasi e-Faktur memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi pengusaha kena pajak (PKP). E-Faktur menawarkan keunggulan, seperti format sudah ditentukan DJP sehingga membuat faktur lebih seragam.

Keunggulan lain adalah tanda tangan secara elektronik berbentuk QR Code untuk menjamin keamanan transaksi. Selain itu, tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas sehingga mengurangi biaya kertas, cetak, dan penyimpanan.

Aplikasi e-Faktur menggunakan aplikasi yang sama dengan pelaporan SPT PPN. E-Faktur membuat PKP dapat meminta meminta nomor seri faktur pajak melalui e-Nofa sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Simak kamus ‘Mau Tahu Apa Itu E-Faktur? Cek di Sini’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bikin Bukti Potong PPh Pasal 21, Pakai NITKU Pusat atau Cabang?

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax