ADMINISTRASI PAJAK

Masih Terkendala Pakai Aplikasi e-Faktur? Ini Petunjuk dari DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juni 2020 | 11:10 WIB
Masih Terkendala Pakai Aplikasi e-Faktur? Ini Petunjuk dari DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan sudah tidak ada masalah pada sistem aplikasi e-Faktur sehingga wajib pajak sudah bisa menggunakannya seperti biasa.

Namun, terkait dengan kendala saat mengunggah (upload) data lewat aplikasi e-Faktur yang kemungkinan masih terjadi, contact center DJP, Kring Pajak, memberikan petunjuk yang bisa dilakukan oleh wajib pajak.

“Saat ini sudah tidak ada kendala e-Faktur. Jika masih terkendala upload, silakan pastikan untuk tersambung dengan koneksi internet, sertifikat elektronik masih berlaku (belum kedaluwarsa), dan aplikasi e-Faktur tidak diblok oleh firewall/antivirus,” demikian tulis Kring Pajak melalui Twitter, Senin (29/6/2020).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Pekan lalu, tepatnya pada Rabu (24/6/2020), Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan memang ada kendala penggunaan e-Faktur karena ada pemeliharaan sistem yang dilakukan otoritas.

Namun, proses pemeliharaan sistem sudah selesai pada sore hari itu juga. Dengan demikian, menurutnya, aplikasi e-Faktur sudah kembali normal dan dimanfaatkan oleh wajib pajak. Simak artikel ‘DJP Pastikan Sistem E-Faktur Sudah Normal’.

Seperti diketahui, merujuk pada pasal 1 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No.PER-16/PJ/2014, e-Faktur adalah faktur pajak berbentuk elektronik yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Dibandingkan dengan pembuatan faktur pajak secara manual, aplikasi e-Faktur memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi pengusaha kena pajak (PKP). E-Faktur menawarkan keunggulan, seperti format sudah ditentukan DJP sehingga membuat faktur lebih seragam.

Keunggulan lain adalah tanda tangan secara elektronik berbentuk QR Code untuk menjamin keamanan transaksi. Selain itu, tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas sehingga mengurangi biaya kertas, cetak, dan penyimpanan.

Aplikasi e-Faktur menggunakan aplikasi yang sama dengan pelaporan SPT PPN. E-Faktur membuat PKP dapat meminta meminta nomor seri faktur pajak melalui e-Nofa sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Simak kamus ‘Mau Tahu Apa Itu E-Faktur? Cek di Sini’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah